PROVINSI RIAU

Pemutihan Pajak Diperpanjang, Sudah 274.000 Kendaraan yang Ikut

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Pemutihan Pajak Diperpanjang, Sudah 274.000 Kendaraan yang Ikut

ILUSTRASI. Pengendara membayar pajak saat mengurus pengecekan fisik kendaraan di Kantor Samsat di Padang, Sumatera Barat, Kamis (24/8/2023). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/nym.

PEKANBARU, DDTCNews - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengimbau kepada masyaratkan untuk segera memanfaatkan fasilitas pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Syahrial mengatakan pada awalnya program pemutihan PKB diberlakukan pada 1 Februari hingga 31 Mei 2023. Namun, jangka waktu pemutihan diperpanjang hingga 31 Agustus 2023.

"Masih ada waktu 3 hari lagi, silahkan manfaatkan sebaik-baiknya program ini. Jangan sampai nanti programnya sudah berakhir tapi pajak kendaraannya menunggak pajak, kan sayang. Jadi mumpung masih ada pemutihan silakan dimanfaatkan," ujar Syahrial, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Syahrial mengatakan hingga saat ini tercatat sudah ada 274.074 unit kendaraan bermotor yang sudah mendapatkan fasilitas pemutihan dari Pemprov Riau.

Adapun sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB yang dihapuskan mencapai Rp128 miliar. "Sementera untuk pendapatan dari pokok pajak yang diterima Pemprov Riau mencapai Rp388 miliar," ujar Syahrial.

Untuk diketahui, pemutihan PKB adalah salah satu bagian dari program '7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik'.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selain memberikan fasilitas pemutihan atas denda PKB, Pemprov Riau juga memberikan fasilitas pembebasan BBNKB penyerahan kedua (BBNKB II), pembebasan denda BBNKB II, pembebasan BBNKB untuk kendaraan hasil lelang, serta pembebasan pokok PKB yang terutang pada tahun keempat dan seterusnya.

Pemprov Riau juga memberikan fasilitas diskon 50% pokok PKB tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk dan pengurangan sanksi denda keterlambatan PKB dari semula 25% menjadi 2%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi