PROVINSI RIAU

Pemutihan Pajak Diperpanjang, Sudah 274.000 Kendaraan yang Ikut

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Pemutihan Pajak Diperpanjang, Sudah 274.000 Kendaraan yang Ikut

ILUSTRASI. Pengendara membayar pajak saat mengurus pengecekan fisik kendaraan di Kantor Samsat di Padang, Sumatera Barat, Kamis (24/8/2023). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/nym.

PEKANBARU, DDTCNews - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengimbau kepada masyaratkan untuk segera memanfaatkan fasilitas pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Syahrial mengatakan pada awalnya program pemutihan PKB diberlakukan pada 1 Februari hingga 31 Mei 2023. Namun, jangka waktu pemutihan diperpanjang hingga 31 Agustus 2023.

"Masih ada waktu 3 hari lagi, silahkan manfaatkan sebaik-baiknya program ini. Jangan sampai nanti programnya sudah berakhir tapi pajak kendaraannya menunggak pajak, kan sayang. Jadi mumpung masih ada pemutihan silakan dimanfaatkan," ujar Syahrial, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Syahrial mengatakan hingga saat ini tercatat sudah ada 274.074 unit kendaraan bermotor yang sudah mendapatkan fasilitas pemutihan dari Pemprov Riau.

Adapun sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB yang dihapuskan mencapai Rp128 miliar. "Sementera untuk pendapatan dari pokok pajak yang diterima Pemprov Riau mencapai Rp388 miliar," ujar Syahrial.

Untuk diketahui, pemutihan PKB adalah salah satu bagian dari program '7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik'.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selain memberikan fasilitas pemutihan atas denda PKB, Pemprov Riau juga memberikan fasilitas pembebasan BBNKB penyerahan kedua (BBNKB II), pembebasan denda BBNKB II, pembebasan BBNKB untuk kendaraan hasil lelang, serta pembebasan pokok PKB yang terutang pada tahun keempat dan seterusnya.

Pemprov Riau juga memberikan fasilitas diskon 50% pokok PKB tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk dan pengurangan sanksi denda keterlambatan PKB dari semula 25% menjadi 2%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra