KABUPATEN PANGANDARAN

Pemutihan Pajak Cuma Sampai September, WP Diimbau Segara Manfaatkan

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Juni 2022 | 13:00 WIB
Pemutihan Pajak Cuma Sampai September, WP Diimbau Segara Manfaatkan

ilustrasi

PANGANDARAN, DDTCNews - Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Pemkab Pangandaran menyatakan periode pemutihan hanya berlangsung sekitar 3,5 bulan, yakni hingga 30 September 2022. Masyarakat pun diimbau segera memanfaatkan pemutihan denda PBB-P2 tersebut.

"Ayo segera lakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2022 dan manfaatkan pembebasan denda PBB-P2," cuit akun @KominfoPnd, dikutip Sabtu (25/6/2022).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Melalui pamflet yang diunggah, akun Kominfo Pangandaran menjelaskan program pemutihan PBB-P2 diberikan berdasarkan Keputusan Bupati Pangandaran Nomor 970/Kpts.110-Huk/2022. Surat keputusan tersebut diteken Jeje Wiradinata.

Program pemutihan denda PBB-P2 berlaku atas masa pajak tahun 2014-2021. Pemutihan denda pajak itu dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak di Kabupaten Pangandaran yang memiliki tunggakan.

Wajib pajak dapat langsung menikmati insentif itu ketika melakukan pembayaran PBB-P2. Oleh karena itu, wajib pajak tetap diharuskan membayar pokok pajak sebelum memperoleh pembebasan denda.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan secara manual atau online. Layanan pembayaran PBB-P2 secara manual tersedia di kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), loket BJB, atau BUMDes yang tersedia di setiap desa.

Adapun untuk pembayaran PBB-P2 secara online, kini telah tersedia di ATM BJB, BJB Digi, Tokopedia, Indomaret, dan Alfamart.

"Bangga bayar pajak," tulis akun @KominfoPnd. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax