ilustrasi
PANGANDARAN, DDTCNews - Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Pemkab Pangandaran menyatakan periode pemutihan hanya berlangsung sekitar 3,5 bulan, yakni hingga 30 September 2022. Masyarakat pun diimbau segera memanfaatkan pemutihan denda PBB-P2 tersebut.
"Ayo segera lakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2022 dan manfaatkan pembebasan denda PBB-P2," cuit akun @KominfoPnd, dikutip Sabtu (25/6/2022).
Melalui pamflet yang diunggah, akun Kominfo Pangandaran menjelaskan program pemutihan PBB-P2 diberikan berdasarkan Keputusan Bupati Pangandaran Nomor 970/Kpts.110-Huk/2022. Surat keputusan tersebut diteken Jeje Wiradinata.
Program pemutihan denda PBB-P2 berlaku atas masa pajak tahun 2014-2021. Pemutihan denda pajak itu dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak di Kabupaten Pangandaran yang memiliki tunggakan.
Wajib pajak dapat langsung menikmati insentif itu ketika melakukan pembayaran PBB-P2. Oleh karena itu, wajib pajak tetap diharuskan membayar pokok pajak sebelum memperoleh pembebasan denda.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan secara manual atau online. Layanan pembayaran PBB-P2 secara manual tersedia di kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), loket BJB, atau BUMDes yang tersedia di setiap desa.
Adapun untuk pembayaran PBB-P2 secara online, kini telah tersedia di ATM BJB, BJB Digi, Tokopedia, Indomaret, dan Alfamart.
"Bangga bayar pajak," tulis akun @KominfoPnd. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.