KOTA DUMAI

Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Berlaku Hingga 30 November 2021

Dian Kurniati | Kamis, 17 Juni 2021 | 14:09 WIB
Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Berlaku Hingga 30 November 2021

Ilustrasi. 

DUMAI, DDTCNews – Pemerintah Kota Dumai, Riau mengadakan program pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk mendorong pemulihan ekonomi daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai Marjoko Santoso mengatakan pemkot ingin membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Program pemutihan itu berlaku sepanjang 1 April hingga 30 November 2021.

"Kebijakan yang diambil pemerintah dengan pertimbangan bahwa wabah virus Corona merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas sektor tertentu," katanya, dikutip Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Marjoko mengatakan kebijakan pemutihan PBB-P2 tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Dumai No.184/2021 yang diteken Wali Kota Paisal. Insentif yang diberikan berupa penghapusan sanksi administratif beserta bunga atau denda PBB-P2 periode 1994-2020.

Marjoko menilai program pemutihan PBB-P2 tersebut dapat membantu menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi di daerah. Dia berharap banyak masyarakat yang memanfaatkan program tersebut serta menyegerakan pembayaran PBB-P2 sebelum masa pemberlakuan insentif berakhir.

Pemkot Dumai tidak khawatir pemberian insentif pajak tersebut akan menggerus penerimaan PBB-P2. Alasannya, pemkot akan memperoleh penambahan pendapatan dari sektor PBB atas jalan tol wilayah Dumai sekitar Rp6-Rp7 miliar pada tahun ini.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selain itu, potensi penerimaan tambahan juga berasal dari hasil penilaian individu lahan Pertamina seluas sekitar 108 hektare yang akan dikenakan pajak sekitar Rp3,8 miliar dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sekitar Rp5 miliar.

Dengan penambahan potensi tersebut, penerimaan PBB-P2 tahun ini diproyeksi mencapai lebih dari Rp178 miliar atau 109,2% dari dari target Rp163 miliar. Adapun hingga Mei 2021, realisasi PBB-P2 Dumai tercatat telah mencapai Rp87 miliar atau 53,3% dari target yang ditetapkan.

"Saya optimistis hingga di pengujung tahun, pendapatan dari PBB melebihi dari target awal sebab selama ini banyak potensi yang belum tergarap secara optimal," ujarnya, seperti dilansir riausky.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko