SUMATERA BARAT

Pemutihan Denda PKB/ BBNKB Dimulai Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2016 | 18:08 WIB
Pemutihan Denda PKB/ BBNKB Dimulai Hari Ini Layanan pajak kendaraan bermotor/ bea balik nama kendaraan bermotor di Samsat. (Foto: DDTCNews)

PADANG, DDTCNews — Pemprov Sumatera Barat kembali memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor di daerahnya berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi di Padang, Jaya Isman menyatakan kebijakan tersebut efektif mulai 1 Oktober hingga 30 November 2016, dan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar No.903/01/Peng-DPKD-2016 dan berlaku selama 2 bulan.

“Yang kita hapus adalah sanksi administrasi atau dendanya. Jika pemilik kendaraan terlambat membayar PKB/BBNKB, tidak dikenakan biaya. Meskipun sudah terlambat beberapa tahun lamanya, tidak bayar denda,” ujarnya di Padang, akhir pekan lalu (30/9).

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Dengan demikian, sambungnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang membayar pajak setelah 30 November 2016, otomatis akan berlaku ketentuan biasa, dikenakan sanksi administrasi atau denda jika terlambat bayar pajak.

Dia menjelaskan kebijakan serupa juga pernah diterapkan sebelumnya pada periode Februari-Maret 2016, dan hasilnya cukup signifikan bagi peningkatan pendapatan pajak daerah, dengan tambahan penerimaan sebesar Rp18,78 miliar. Karena itu, kebijakan tersebut diulangi lagi.

Adapun, proses penghapusan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB ini dapat dilakukan di UPTD Pelayanan Pajak Provinsi se Sumatera Barat atau Kantor Bersama Samsat. “Kami berharap dengan kebijakan ini kepatuhan pajak dan juga pendapatan daerah dapat meningkat,” katanya.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Jaya menjelaskan harus diakui perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional telah berdampak pada menurunnya kemampuan daya beli warga. Situasi itu, ungkapnya seperti dirilis harianhaluan.com, akhirnya berpengaruh pula pada pembayaran pajak kendaraan.

Dengan memberikan keringanan berupa penghapusan denda, pemerintah berharap masyarakat dapat menunaikan kewajibannya mem¬bayar PKB/BBNKB. “Dan target pendapatan daerah kami sebesar Rp584,4 miliar juga dapat tercapai,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’