SUMATERA BARAT

Pemutihan Denda PKB/ BBNKB Dimulai Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Oktober 2016 | 18:08 WIB
Pemutihan Denda PKB/ BBNKB Dimulai Hari Ini Layanan pajak kendaraan bermotor/ bea balik nama kendaraan bermotor di Samsat. (Foto: DDTCNews)

PADANG, DDTCNews — Pemprov Sumatera Barat kembali memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor di daerahnya berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi di Padang, Jaya Isman menyatakan kebijakan tersebut efektif mulai 1 Oktober hingga 30 November 2016, dan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar No.903/01/Peng-DPKD-2016 dan berlaku selama 2 bulan.

“Yang kita hapus adalah sanksi administrasi atau dendanya. Jika pemilik kendaraan terlambat membayar PKB/BBNKB, tidak dikenakan biaya. Meskipun sudah terlambat beberapa tahun lamanya, tidak bayar denda,” ujarnya di Padang, akhir pekan lalu (30/9).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dengan demikian, sambungnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang membayar pajak setelah 30 November 2016, otomatis akan berlaku ketentuan biasa, dikenakan sanksi administrasi atau denda jika terlambat bayar pajak.

Dia menjelaskan kebijakan serupa juga pernah diterapkan sebelumnya pada periode Februari-Maret 2016, dan hasilnya cukup signifikan bagi peningkatan pendapatan pajak daerah, dengan tambahan penerimaan sebesar Rp18,78 miliar. Karena itu, kebijakan tersebut diulangi lagi.

Adapun, proses penghapusan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB ini dapat dilakukan di UPTD Pelayanan Pajak Provinsi se Sumatera Barat atau Kantor Bersama Samsat. “Kami berharap dengan kebijakan ini kepatuhan pajak dan juga pendapatan daerah dapat meningkat,” katanya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Jaya menjelaskan harus diakui perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional telah berdampak pada menurunnya kemampuan daya beli warga. Situasi itu, ungkapnya seperti dirilis harianhaluan.com, akhirnya berpengaruh pula pada pembayaran pajak kendaraan.

Dengan memberikan keringanan berupa penghapusan denda, pemerintah berharap masyarakat dapat menunaikan kewajibannya mem¬bayar PKB/BBNKB. “Dan target pendapatan daerah kami sebesar Rp584,4 miliar juga dapat tercapai,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra