BERITA PAJAK HARI INI

Pemungutan Pajak Orang Kaya Belum Optimal

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 14 Agustus 2017 | 09:34 WIB
Pemungutan Pajak Orang Kaya Belum Optimal

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengakui kemampuan Ditjen Pajak dalam menghimpun pajak masih kurang, terutama pada kelompok terkaya. Penyebabnya tak lain karena skema tarif PPh di Indonesia yang masih sederhana dan belum mencerminkan asas keadilan. Berita tersebut mewarnai media nasional hari ini, Senin (14/8).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah tengah merumuskan perbaikan kebijakan pajak. "Hari-hari ini saya sudah minta tim pajak untuk melihat praktik kebijakan pajak di dunia. Apakah ada area PPN atau PPh, baik individu maupun korporasi yang bisa diperbaiki sehingga kita bisa menjalankan fungsi keadilan," katanya.

Sebagaimana diketahui, saat ini skema tarif PPh individu di Indonesia memiliki empat lapisan (layer). Penghasilan hingga Rp50 juta per tahun terkena tarif pajak 5%. Penghasilan di atas Rp50-Rp250 juta terkena tarif 15%, di atas Rp250-Rp500 juta terkena tarif 25%, dan di atas Rp500 juta harus membayar pajak 30%. "Persoalannya, apakah pada lapisan terkaya paling atas, kita mampu mengumpulkan pajak dengan maksimal atau tidak," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Berita lainnya seputar implementasi beleid konfirmasi status wajib pajak yang diharapkan menggenjot basis pajak baru dan optimistis pemerintah dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Berikut ringkasan berita selengkapnya:

  • Basis Pajak Baru dari Implementasi Beleid Konfirmasi Status Wajib

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan implementasi dari Permendagri No. 112/2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik di Lingkungan pemerintah diharapkan dapat menambah basis pajak baru. Apalagi dengan kondisi target penerimaan pajak yang terus naik serta risiki shortfall yang terus membayangi tiap tahun. Namun, penambahan basis pajak tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menganggu aktifitas ekonomi.

  • Optimistis dalam Postur RAPBN 2018

Keyakinan pemerintah terhadap prospek ekonomi Indonesia pada saat ini dan tahun depan semakin tinggi. Hal ini tercermin dari RAPBN 2018 yang disetel lebih optimis dibanding tahun ini. Dalam RAPBN 2018, pertumbuhan ekonomi bahkan dipasang di kisaran 5,2%-5,6%. Pada rancangan awal, pemerintah bahkan menargetkan di 5,4%-6,1%. Keyakina tersebut didorong situasi perekonomian global yang mulai membaik, harga komoditas yang merangkak naik, serta perbaikan ekonomi domestik yang ditopang kinerja investasi dan ekspor.

  • Kanwil DJP Jateng I Capai Penerimaan Pajak 42% dari Target

Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jateng I melaporkan realisasi penerimaan pajak hingga Juli ini sebesar Rp31,6 triliun atau sekitar 42% dari target tahun ini. Kepala Kanwil DJP Jateng I Irawan masih terdapat potensi penerimaan yang dapat dimaksimalkan hingga akhir tahun nanti. Pasalnya, tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) di wilayahnya baru sekitar 70%. WP yang terdaftar 1,4 juta. WP yang wajib SPT sebanyak 670 ribu, dan saat ini yang memasukkan SPT baru 500 ribuan. Irawan juga mengatakan pemasukan dari industri rokok menjadi andalan, di mana sumbangan dari sektor itu ditargetkan mencapai Rp10 triliun atau setara 30% dari target Kanwil Jateng I.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER