BERITA PAJAK HARI INI

Pemungutan Pajak Orang Kaya Belum Optimal

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 14 Agustus 2017 | 09:34 WIB
Pemungutan Pajak Orang Kaya Belum Optimal

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengakui kemampuan Ditjen Pajak dalam menghimpun pajak masih kurang, terutama pada kelompok terkaya. Penyebabnya tak lain karena skema tarif PPh di Indonesia yang masih sederhana dan belum mencerminkan asas keadilan. Berita tersebut mewarnai media nasional hari ini, Senin (14/8).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah tengah merumuskan perbaikan kebijakan pajak. "Hari-hari ini saya sudah minta tim pajak untuk melihat praktik kebijakan pajak di dunia. Apakah ada area PPN atau PPh, baik individu maupun korporasi yang bisa diperbaiki sehingga kita bisa menjalankan fungsi keadilan," katanya.

Sebagaimana diketahui, saat ini skema tarif PPh individu di Indonesia memiliki empat lapisan (layer). Penghasilan hingga Rp50 juta per tahun terkena tarif pajak 5%. Penghasilan di atas Rp50-Rp250 juta terkena tarif 15%, di atas Rp250-Rp500 juta terkena tarif 25%, dan di atas Rp500 juta harus membayar pajak 30%. "Persoalannya, apakah pada lapisan terkaya paling atas, kita mampu mengumpulkan pajak dengan maksimal atau tidak," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berita lainnya seputar implementasi beleid konfirmasi status wajib pajak yang diharapkan menggenjot basis pajak baru dan optimistis pemerintah dalam postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Berikut ringkasan berita selengkapnya:

  • Basis Pajak Baru dari Implementasi Beleid Konfirmasi Status Wajib

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan implementasi dari Permendagri No. 112/2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik di Lingkungan pemerintah diharapkan dapat menambah basis pajak baru. Apalagi dengan kondisi target penerimaan pajak yang terus naik serta risiki shortfall yang terus membayangi tiap tahun. Namun, penambahan basis pajak tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menganggu aktifitas ekonomi.

  • Optimistis dalam Postur RAPBN 2018

Keyakinan pemerintah terhadap prospek ekonomi Indonesia pada saat ini dan tahun depan semakin tinggi. Hal ini tercermin dari RAPBN 2018 yang disetel lebih optimis dibanding tahun ini. Dalam RAPBN 2018, pertumbuhan ekonomi bahkan dipasang di kisaran 5,2%-5,6%. Pada rancangan awal, pemerintah bahkan menargetkan di 5,4%-6,1%. Keyakina tersebut didorong situasi perekonomian global yang mulai membaik, harga komoditas yang merangkak naik, serta perbaikan ekonomi domestik yang ditopang kinerja investasi dan ekspor.

  • Kanwil DJP Jateng I Capai Penerimaan Pajak 42% dari Target

Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jateng I melaporkan realisasi penerimaan pajak hingga Juli ini sebesar Rp31,6 triliun atau sekitar 42% dari target tahun ini. Kepala Kanwil DJP Jateng I Irawan masih terdapat potensi penerimaan yang dapat dimaksimalkan hingga akhir tahun nanti. Pasalnya, tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) di wilayahnya baru sekitar 70%. WP yang terdaftar 1,4 juta. WP yang wajib SPT sebanyak 670 ribu, dan saat ini yang memasukkan SPT baru 500 ribuan. Irawan juga mengatakan pemasukan dari industri rokok menjadi andalan, di mana sumbangan dari sektor itu ditargetkan mencapai Rp10 triliun atau setara 30% dari target Kanwil Jateng I.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN