PENERIMAAN PAJAK

Pemungut Bertambah, Setoran PPN PMSE Tembus Rp3,5 T Hingga Agustus

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2022 | 11:00 WIB
Pemungut Bertambah, Setoran PPN PMSE Tembus Rp3,5 T Hingga Agustus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas penyerahan produk-produk digital di Indonesia sampai dengan Agustus 2022 tercatat senilai Rp3,5 triliun. Capaian ini sudah hampir menyamai realisasi pada 2021 lalu, yakni sejumlah Rp3,9 triliun.

Sementara itu, secara total sejak pemungutan PPN PMSE dimulai pada 2020, realisasi penerimaannya mencapai 8,2 triliun. Sampai saat ini tercatat sudah ada 127 pelaku usaha yang ditunjuk pemerintah menjadi pemungut PPN. Sebanyak 106 di antaranya, sudah melakukan pemungutan.

"Jumlah ini bertambah 8 pelaku usaha dibandingkan dengan pengumuman pada 2 bulan lalu (Juli 2022)," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam siaran pers, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kedelapan pelaku usaha yang baru saja ditunjuk itu terdiri dari Evernote, GMBH; Asana, Inc; Patreon, Inc; Change.Org; PT Ocommerce Capital Indonesia; ESET, Spol, sr.o; CGTrader UAB; dan Waves, Inc.

Selain itu, pada Juli 2022 dilakukan pembetulan terhadap Meta Platforms Technologies Ireland Limited, Proxima Beta Pte Ltd, Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Image Future Investment (HK) Limited, High Morale Developments Limited, Aceville Pte Ltd, dan Chegg, Inc.

Neilmaldrin menyampaikan pembetulan ini dilakukan karena ada elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda atau berubah dari keadaan sebenarnya. "Atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut," kata Neilmaldrin.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sesuai dengan PMK 60/20222, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Setiap pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut bisa berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lain yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depannya, imbuh Neilmaldrin, DJP masih akan terus menambah daftar pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Ada beberapa kriteria yang membuat pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan