Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas penyerahan produk-produk digital di Indonesia sampai dengan Agustus 2022 tercatat senilai Rp3,5 triliun. Capaian ini sudah hampir menyamai realisasi pada 2021 lalu, yakni sejumlah Rp3,9 triliun.
Sementara itu, secara total sejak pemungutan PPN PMSE dimulai pada 2020, realisasi penerimaannya mencapai 8,2 triliun. Sampai saat ini tercatat sudah ada 127 pelaku usaha yang ditunjuk pemerintah menjadi pemungut PPN. Sebanyak 106 di antaranya, sudah melakukan pemungutan.
"Jumlah ini bertambah 8 pelaku usaha dibandingkan dengan pengumuman pada 2 bulan lalu (Juli 2022)," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam siaran pers, Jumat (9/9/2022).
Kedelapan pelaku usaha yang baru saja ditunjuk itu terdiri dari Evernote, GMBH; Asana, Inc; Patreon, Inc; Change.Org; PT Ocommerce Capital Indonesia; ESET, Spol, sr.o; CGTrader UAB; dan Waves, Inc.
Selain itu, pada Juli 2022 dilakukan pembetulan terhadap Meta Platforms Technologies Ireland Limited, Proxima Beta Pte Ltd, Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Image Future Investment (HK) Limited, High Morale Developments Limited, Aceville Pte Ltd, dan Chegg, Inc.
Neilmaldrin menyampaikan pembetulan ini dilakukan karena ada elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda atau berubah dari keadaan sebenarnya. "Atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut," kata Neilmaldrin.
Sesuai dengan PMK 60/20222, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Setiap pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut bisa berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lain yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Ke depannya, imbuh Neilmaldrin, DJP masih akan terus menambah daftar pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Ada beberapa kriteria yang membuat pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.