PENERIMAAN PAJAK

Pemungut Bertambah, Setoran PPN PMSE Tembus Rp3,5 T Hingga Agustus

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2022 | 11:00 WIB
Pemungut Bertambah, Setoran PPN PMSE Tembus Rp3,5 T Hingga Agustus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas penyerahan produk-produk digital di Indonesia sampai dengan Agustus 2022 tercatat senilai Rp3,5 triliun. Capaian ini sudah hampir menyamai realisasi pada 2021 lalu, yakni sejumlah Rp3,9 triliun.

Sementara itu, secara total sejak pemungutan PPN PMSE dimulai pada 2020, realisasi penerimaannya mencapai 8,2 triliun. Sampai saat ini tercatat sudah ada 127 pelaku usaha yang ditunjuk pemerintah menjadi pemungut PPN. Sebanyak 106 di antaranya, sudah melakukan pemungutan.

"Jumlah ini bertambah 8 pelaku usaha dibandingkan dengan pengumuman pada 2 bulan lalu (Juli 2022)," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam siaran pers, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kedelapan pelaku usaha yang baru saja ditunjuk itu terdiri dari Evernote, GMBH; Asana, Inc; Patreon, Inc; Change.Org; PT Ocommerce Capital Indonesia; ESET, Spol, sr.o; CGTrader UAB; dan Waves, Inc.

Selain itu, pada Juli 2022 dilakukan pembetulan terhadap Meta Platforms Technologies Ireland Limited, Proxima Beta Pte Ltd, Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Image Future Investment (HK) Limited, High Morale Developments Limited, Aceville Pte Ltd, dan Chegg, Inc.

Neilmaldrin menyampaikan pembetulan ini dilakukan karena ada elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda atau berubah dari keadaan sebenarnya. "Atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut," kata Neilmaldrin.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Sesuai dengan PMK 60/20222, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Setiap pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut bisa berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lain yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depannya, imbuh Neilmaldrin, DJP masih akan terus menambah daftar pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Ada beberapa kriteria yang membuat pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan