PENDAPATAN NEGARA

Pemulihan Sektor Usaha Variatif, Penerimaan Pajak Terpengaruh

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Februari 2021 | 11:14 WIB
Pemulihan Sektor Usaha Variatif, Penerimaan Pajak Terpengaruh

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemulihan sektor usaha pada masa pandemi Covid-19 diproyeksi masih akan variatif. Kondisi ini memengaruhi kinerja penerimaan pajak pada 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pemulihan sektor usaha bervariasi, ada yang cepat, menengah, dan lambat. Strategi yang efektif diperlukan untuk mengamankan target penerimaan pajak senilai Rp1.229,6 triliun.

“Kami harus menghitung benar-benar karena pemulihan masing-masing sektor ini berpengaruh terhadap pemulihan penerimaan pajak," ujar Yoga dalam KPAJ IAI Goes to Campus bertajuk Economic and Taxation Outlook 2021 yang diselenggarakan LPEM FEB UI, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Menurutnya, sektor usaha seperti informasi dan komunikasi, makanan dan minuman, serta kesehatan akan pulih dengan cepat pada 2021. Sementara sektor sektor angkutan udara, real estat, dan perdagangan otomotif diestimasi akan pulih cukup lambat.

Adapun sektor usaha yang diestimasi pulih dalam tingkat menengah atau sedang adalah jasa keuangan, batu bara, dan tembakau. Hestu mengatakan sektor-sektor ini menjadi menyumbang yang cukup dominan dalam penerimaan pajak.

“67% dari penerimaan kita ada pada sektor yang pemulihannya menengah,” imbuhnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Dengan tantangan pajak yang cukup besar, sambung dia, DJP terus berkomitmen untuk mengamankan seluruh sumber penerimaan. Sumber yang dimaksud baik dari penerimaan rutin maupun dari kegiatan extra effort.

Hestu menerangkan sebanyak 85% penerimaan pajak disokong oleh penerimaan rutin, yakni pajak masa yang disetorkan setiap bulannya oleh wajib pajak. Adapun 15% penerimaan pajak berasal kegiatan pengawasan atas kepatuhan material wajib pajak.

Program baru yang sudah diwacanakan pada 2020, yakni pembentukan KPP Madya baru, akan mulai efektif berjalan pada tahun ini. Sebanyak 18 KPP Madya baru sudah ditetapkan. DJP akan merilis 18 KPP Madya baru tersebut pada April atau Mei 2021.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Dengan KPP Madya baru, pelayanan sejumlah wajib pajak akan dipindahkan dari KPP Pratama ke KPP Madya. Dengan demikian, lanjut Hestu, pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak diharapkan makin membaik.

“Berdasarkan pengalaman kami, kalau wajib pajak diawasi oleh KPP Madya itu kepatuhan mereka naik signifikan dan bisa terjaga dengan baik,” katanya.

KPP Pratama nantinya akan difokuskan dalam penjaringan wajib pajak yang selama ini masih luput dari pengawasan DJP. Sumber daya manusia (SDM) DJP akan dikerahkan untuk mendeteksi wajib pajak yang selama ini belum masuk dalam administrasi DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP