PENDAPATAN NEGARA

Pemulihan Sektor Usaha Variatif, Penerimaan Pajak Terpengaruh

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Februari 2021 | 11:14 WIB
Pemulihan Sektor Usaha Variatif, Penerimaan Pajak Terpengaruh

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemulihan sektor usaha pada masa pandemi Covid-19 diproyeksi masih akan variatif. Kondisi ini memengaruhi kinerja penerimaan pajak pada 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pemulihan sektor usaha bervariasi, ada yang cepat, menengah, dan lambat. Strategi yang efektif diperlukan untuk mengamankan target penerimaan pajak senilai Rp1.229,6 triliun.

“Kami harus menghitung benar-benar karena pemulihan masing-masing sektor ini berpengaruh terhadap pemulihan penerimaan pajak," ujar Yoga dalam KPAJ IAI Goes to Campus bertajuk Economic and Taxation Outlook 2021 yang diselenggarakan LPEM FEB UI, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Menurutnya, sektor usaha seperti informasi dan komunikasi, makanan dan minuman, serta kesehatan akan pulih dengan cepat pada 2021. Sementara sektor sektor angkutan udara, real estat, dan perdagangan otomotif diestimasi akan pulih cukup lambat.

Adapun sektor usaha yang diestimasi pulih dalam tingkat menengah atau sedang adalah jasa keuangan, batu bara, dan tembakau. Hestu mengatakan sektor-sektor ini menjadi menyumbang yang cukup dominan dalam penerimaan pajak.

“67% dari penerimaan kita ada pada sektor yang pemulihannya menengah,” imbuhnya.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Dengan tantangan pajak yang cukup besar, sambung dia, DJP terus berkomitmen untuk mengamankan seluruh sumber penerimaan. Sumber yang dimaksud baik dari penerimaan rutin maupun dari kegiatan extra effort.

Hestu menerangkan sebanyak 85% penerimaan pajak disokong oleh penerimaan rutin, yakni pajak masa yang disetorkan setiap bulannya oleh wajib pajak. Adapun 15% penerimaan pajak berasal kegiatan pengawasan atas kepatuhan material wajib pajak.

Program baru yang sudah diwacanakan pada 2020, yakni pembentukan KPP Madya baru, akan mulai efektif berjalan pada tahun ini. Sebanyak 18 KPP Madya baru sudah ditetapkan. DJP akan merilis 18 KPP Madya baru tersebut pada April atau Mei 2021.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Dengan KPP Madya baru, pelayanan sejumlah wajib pajak akan dipindahkan dari KPP Pratama ke KPP Madya. Dengan demikian, lanjut Hestu, pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak diharapkan makin membaik.

“Berdasarkan pengalaman kami, kalau wajib pajak diawasi oleh KPP Madya itu kepatuhan mereka naik signifikan dan bisa terjaga dengan baik,” katanya.

KPP Pratama nantinya akan difokuskan dalam penjaringan wajib pajak yang selama ini masih luput dari pengawasan DJP. Sumber daya manusia (SDM) DJP akan dikerahkan untuk mendeteksi wajib pajak yang selama ini belum masuk dalam administrasi DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu