PENDAPATAN NEGARA

Pemulihan Sektor Usaha Variatif, Penerimaan Pajak Terpengaruh

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Februari 2021 | 11:14 WIB
Pemulihan Sektor Usaha Variatif, Penerimaan Pajak Terpengaruh

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemulihan sektor usaha pada masa pandemi Covid-19 diproyeksi masih akan variatif. Kondisi ini memengaruhi kinerja penerimaan pajak pada 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pemulihan sektor usaha bervariasi, ada yang cepat, menengah, dan lambat. Strategi yang efektif diperlukan untuk mengamankan target penerimaan pajak senilai Rp1.229,6 triliun.

“Kami harus menghitung benar-benar karena pemulihan masing-masing sektor ini berpengaruh terhadap pemulihan penerimaan pajak," ujar Yoga dalam KPAJ IAI Goes to Campus bertajuk Economic and Taxation Outlook 2021 yang diselenggarakan LPEM FEB UI, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Menurutnya, sektor usaha seperti informasi dan komunikasi, makanan dan minuman, serta kesehatan akan pulih dengan cepat pada 2021. Sementara sektor sektor angkutan udara, real estat, dan perdagangan otomotif diestimasi akan pulih cukup lambat.

Adapun sektor usaha yang diestimasi pulih dalam tingkat menengah atau sedang adalah jasa keuangan, batu bara, dan tembakau. Hestu mengatakan sektor-sektor ini menjadi menyumbang yang cukup dominan dalam penerimaan pajak.

“67% dari penerimaan kita ada pada sektor yang pemulihannya menengah,” imbuhnya.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Dengan tantangan pajak yang cukup besar, sambung dia, DJP terus berkomitmen untuk mengamankan seluruh sumber penerimaan. Sumber yang dimaksud baik dari penerimaan rutin maupun dari kegiatan extra effort.

Hestu menerangkan sebanyak 85% penerimaan pajak disokong oleh penerimaan rutin, yakni pajak masa yang disetorkan setiap bulannya oleh wajib pajak. Adapun 15% penerimaan pajak berasal kegiatan pengawasan atas kepatuhan material wajib pajak.

Program baru yang sudah diwacanakan pada 2020, yakni pembentukan KPP Madya baru, akan mulai efektif berjalan pada tahun ini. Sebanyak 18 KPP Madya baru sudah ditetapkan. DJP akan merilis 18 KPP Madya baru tersebut pada April atau Mei 2021.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dengan KPP Madya baru, pelayanan sejumlah wajib pajak akan dipindahkan dari KPP Pratama ke KPP Madya. Dengan demikian, lanjut Hestu, pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak diharapkan makin membaik.

“Berdasarkan pengalaman kami, kalau wajib pajak diawasi oleh KPP Madya itu kepatuhan mereka naik signifikan dan bisa terjaga dengan baik,” katanya.

KPP Pratama nantinya akan difokuskan dalam penjaringan wajib pajak yang selama ini masih luput dari pengawasan DJP. Sumber daya manusia (SDM) DJP akan dikerahkan untuk mendeteksi wajib pajak yang selama ini belum masuk dalam administrasi DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja