KOTA MAKASSAR

Pemulihan Ekonomi, Insentif Pajak Daerah Mulai Digodok

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 24 Juni 2020 | 17:27 WIB
Pemulihan Ekonomi, Insentif Pajak Daerah Mulai Digodok

Ilustrasi, (DDTCNews)

MAKASSAR, DDTCNews—Pemkot Makassar akan menyiapkan sejumlah fasilitas insentif pajak untuk mendorong pemulihan ekonomi, sekaligus menaikkan setoran penerimaan pajak daerah yang sempat seret dalam beberapa bulan terakhir ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Irwan Adnan mengatakan Pemkot saat ini sedang menggodok peraturan walikota sebagai dasar untuk mengambil kebijakan terkait relaksasi tersebut.

Menurutnya, relaksasi yang disiapkam di antaranya keringanan pembayaran, penghapusan denda, sampai dengan pembebasan pajak jika memang diperlukan.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

“Draft Perwali sudah selesai. Kami sudah ajukan ke Pj Wali Kota Makassar, tinggal bagian hukum yang akan mengeksekusinya, selanjutnya dikasih nomor kemudian dilaksanakan,” katanya, Rabu (24/6/2020).

Irwan mengakui membuat besaran pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar dari sektor pajak dan retribusi daerah turun signifikan sejak merebaknya pandemi Covid-19. Sejak Maret hingga Juni, penerimaan pajak turun Rp50 miliar.

Namun, lanjutnya, kondisi ekonomi saat ini mulai bergeliat kembali meski belum pulih sepenuhnya. Penerimaan daerah juga mulai membaik bahkan minus pendapatan asli daerah semakin berkurang dan kini menjadi minus Rp30 miliar.

“Sebelumnya, sehari kita hanya dapat Rp500 juta sampai Rp600 juta. Namun, saat ini kita sudah masuk di posisi Rp1 miliar bahkan sampai dengan Rp1,8 miliar per hari,” jelas Irwan dikutip dari Berita Kota Makassar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Juni 2020 | 20:19 WIB

Pajak Daerah memiliki peran yang sangat penting dalam pemulihan kondisi ekonomi bangsa indonesia yang terdampak covid-19, Memaksimalkan Pajak Daerah harus dijalankan oleh seluruh wilayah daerah yang ada diIndonesia. Meningat Kondisi ekonomi yang suram dialami oleh semua kalangan akibat covid-19 berbagai fasilitas insentif pajak sangat diperlukan seperti diskon atau potongan pajak daerah, pemutihan denda pajak daerah, dan lain-lain sehingga pemasukan pajak daerah dapat terus berjalan dari pada tidak sama sekali. Selain kebijakan intensif dari pemerintah daerah, kesadaran masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya menjadi salah satu elemen penting dalam membangun kondisi perekonomian bangsa ini, "Untuk membangun ekonomi bangsa ini, diperlukan kesadaran untuk bahu membahu antara pemerintah dengan masyarakat #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra