KOTA MAKASSAR

Pemulihan Ekonomi, Insentif Pajak Daerah Mulai Digodok

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 24 Juni 2020 | 17:27 WIB
Pemulihan Ekonomi, Insentif Pajak Daerah Mulai Digodok

Ilustrasi, (DDTCNews)

MAKASSAR, DDTCNews—Pemkot Makassar akan menyiapkan sejumlah fasilitas insentif pajak untuk mendorong pemulihan ekonomi, sekaligus menaikkan setoran penerimaan pajak daerah yang sempat seret dalam beberapa bulan terakhir ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Irwan Adnan mengatakan Pemkot saat ini sedang menggodok peraturan walikota sebagai dasar untuk mengambil kebijakan terkait relaksasi tersebut.

Menurutnya, relaksasi yang disiapkam di antaranya keringanan pembayaran, penghapusan denda, sampai dengan pembebasan pajak jika memang diperlukan.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

“Draft Perwali sudah selesai. Kami sudah ajukan ke Pj Wali Kota Makassar, tinggal bagian hukum yang akan mengeksekusinya, selanjutnya dikasih nomor kemudian dilaksanakan,” katanya, Rabu (24/6/2020).

Irwan mengakui membuat besaran pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar dari sektor pajak dan retribusi daerah turun signifikan sejak merebaknya pandemi Covid-19. Sejak Maret hingga Juni, penerimaan pajak turun Rp50 miliar.

Namun, lanjutnya, kondisi ekonomi saat ini mulai bergeliat kembali meski belum pulih sepenuhnya. Penerimaan daerah juga mulai membaik bahkan minus pendapatan asli daerah semakin berkurang dan kini menjadi minus Rp30 miliar.

“Sebelumnya, sehari kita hanya dapat Rp500 juta sampai Rp600 juta. Namun, saat ini kita sudah masuk di posisi Rp1 miliar bahkan sampai dengan Rp1,8 miliar per hari,” jelas Irwan dikutip dari Berita Kota Makassar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Juni 2020 | 20:19 WIB

Pajak Daerah memiliki peran yang sangat penting dalam pemulihan kondisi ekonomi bangsa indonesia yang terdampak covid-19, Memaksimalkan Pajak Daerah harus dijalankan oleh seluruh wilayah daerah yang ada diIndonesia. Meningat Kondisi ekonomi yang suram dialami oleh semua kalangan akibat covid-19 berbagai fasilitas insentif pajak sangat diperlukan seperti diskon atau potongan pajak daerah, pemutihan denda pajak daerah, dan lain-lain sehingga pemasukan pajak daerah dapat terus berjalan dari pada tidak sama sekali. Selain kebijakan intensif dari pemerintah daerah, kesadaran masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya menjadi salah satu elemen penting dalam membangun kondisi perekonomian bangsa ini, "Untuk membangun ekonomi bangsa ini, diperlukan kesadaran untuk bahu membahu antara pemerintah dengan masyarakat #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan