PROVINSI SUMATERA SELATAN

Pemprov Sumsel Gelar Mudik Gratis, Patuh Pajak Jadi Syaratnya

Dian Kurniati | Sabtu, 16 Maret 2024 | 08:00 WIB
Pemprov Sumsel Gelar Mudik Gratis, Patuh Pajak Jadi Syaratnya

Ilustrasi. Warga mengantre untuk mendaftar dan validasi mudik gratis Idul Fitri 1445 H hari pertaman di Kantor Dishub Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (6/3/2024). Kementerian Perhubungan lewat Direktorat Jendral Perhubungan Darat memberikan 30.088 kursi mudik gratis ke 33 kota di Jawa dan Sumatera untuk musim mudik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggelar mudik gratis Lebaran 2024.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Arinarsa JS mengatakan program mudik gratis dilaksanakan untuk membantu masyarakat Sumsel agar dapat merayakan Lebaran di kampung halaman. Menurutnya, program ini dapat diikuti oleh masyarakat yang berdomisili di Sumsel dengan syarat menyertakan bukti pembayaran pajak kendaraan.

"Selain KTP, kita harapkan juga untuk menunjukan bukti lunas pajak kendaraan. Ini yang diutamakan," katanya, dikutip pada Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga:
Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Arinarsa mengatakan pemprov terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Program mudik gratis juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih taat dan patuh dalam membayar pajak.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni bahkan sempat meminta bupati/wali kota di wilayahnya turut menggenjot penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor. Di sisi lain, pemprov tercatat telah beberapa kali melaksanakan program pemutihan denda agar masyarakat terdorong membayar pajak kendaraan bermotor.

Pada tahun lalu, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor diberikan Pemprov Sumsel hingga 23 Desember 2023. Selain pembebasan sanksi administrasi, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor selama 2 tahun atau lebih juga hanya diwajibkan untuk membayar 1 tahun tunggakan saja.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Arinarsa lantas menjelaskan mudik gratis diberangkatkan pada 6 dan 9 April 2024. Pada program ini, disediakan 10 bus untuk perjalanan mudik di dalam provinsi dan 8 bus untuk perjalanan bus di luar provinsi dengan kapasitas penumpang maksimal 700 orang.

Pada perjalanan mudik ke luar provinsi, pemprov menyediakan 6 rute yaitu, Palembang-Padang Sidempuan (Medan); Palembang-Kota Medan (Terminal Tipe A Amplas); Palembang-Bukit Tinggi (Padang); Palembang-Solok-Lubuk Basung (Padang); Palembang-Solo (Terminal Tipe A Tirtonadi); dan Palembang-Surabaya (Terminal Tipe A Purbaya).

Selain itu, pada tahun ini juga tersedia kuota mudik menggunakan kereta api yaitu Palembang-Prabumulih-Muara Enim-Lahat-Tebing Tinggi-Kota Padang-Lubuklinggau; dan Palembang-Prabumulih-Baturaja-Martapura-Tanjung Karang (Lampung). Kapasitas penumpang untuk setiap rute adalah 520 orang.

"Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut, dapat mendaftarkan diri secara online pada tanggal 25 Maret 2024 nanti, melalui website yang telah disediakan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan