PROVINSI SUMATERA SELATAN

Pemprov Sumsel Gelar Mudik Gratis, Patuh Pajak Jadi Syaratnya

Dian Kurniati | Sabtu, 16 Maret 2024 | 08:00 WIB
Pemprov Sumsel Gelar Mudik Gratis, Patuh Pajak Jadi Syaratnya

Ilustrasi. Warga mengantre untuk mendaftar dan validasi mudik gratis Idul Fitri 1445 H hari pertaman di Kantor Dishub Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (6/3/2024). Kementerian Perhubungan lewat Direktorat Jendral Perhubungan Darat memberikan 30.088 kursi mudik gratis ke 33 kota di Jawa dan Sumatera untuk musim mudik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggelar mudik gratis Lebaran 2024.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel Arinarsa JS mengatakan program mudik gratis dilaksanakan untuk membantu masyarakat Sumsel agar dapat merayakan Lebaran di kampung halaman. Menurutnya, program ini dapat diikuti oleh masyarakat yang berdomisili di Sumsel dengan syarat menyertakan bukti pembayaran pajak kendaraan.

"Selain KTP, kita harapkan juga untuk menunjukan bukti lunas pajak kendaraan. Ini yang diutamakan," katanya, dikutip pada Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Arinarsa mengatakan pemprov terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Program mudik gratis juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih taat dan patuh dalam membayar pajak.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni bahkan sempat meminta bupati/wali kota di wilayahnya turut menggenjot penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor. Di sisi lain, pemprov tercatat telah beberapa kali melaksanakan program pemutihan denda agar masyarakat terdorong membayar pajak kendaraan bermotor.

Pada tahun lalu, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor diberikan Pemprov Sumsel hingga 23 Desember 2023. Selain pembebasan sanksi administrasi, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor selama 2 tahun atau lebih juga hanya diwajibkan untuk membayar 1 tahun tunggakan saja.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Arinarsa lantas menjelaskan mudik gratis diberangkatkan pada 6 dan 9 April 2024. Pada program ini, disediakan 10 bus untuk perjalanan mudik di dalam provinsi dan 8 bus untuk perjalanan bus di luar provinsi dengan kapasitas penumpang maksimal 700 orang.

Pada perjalanan mudik ke luar provinsi, pemprov menyediakan 6 rute yaitu, Palembang-Padang Sidempuan (Medan); Palembang-Kota Medan (Terminal Tipe A Amplas); Palembang-Bukit Tinggi (Padang); Palembang-Solok-Lubuk Basung (Padang); Palembang-Solo (Terminal Tipe A Tirtonadi); dan Palembang-Surabaya (Terminal Tipe A Purbaya).

Selain itu, pada tahun ini juga tersedia kuota mudik menggunakan kereta api yaitu Palembang-Prabumulih-Muara Enim-Lahat-Tebing Tinggi-Kota Padang-Lubuklinggau; dan Palembang-Prabumulih-Baturaja-Martapura-Tanjung Karang (Lampung). Kapasitas penumpang untuk setiap rute adalah 520 orang.

"Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut, dapat mendaftarkan diri secara online pada tanggal 25 Maret 2024 nanti, melalui website yang telah disediakan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dalam Kondisi Ini, WP Masih Bisa Penuhi Kewajiban Pajak secara Manual

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Soroti Masalah Ketidakpatuhan Wajib Pajak di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra