PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Pemprov Sarankan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Lebaran

Dian Kurniati | Rabu, 20 April 2022 | 09:30 WIB
Pemprov Sarankan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Lebaran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Barat kembali mengingatkan wajib pajak untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga dapat terhindar dari ancaman denda.

Kepala UPT Pelayanan Pajak Daerah Pontianak Wilayah I Bapenda Kalimantan Barat Edy Gunawan mengatakan pembayaran pajak kendaraan bermotor harus segera dilakukan, terutama pada kendaraan yang akan jatuh tempo pada periode libur dan cuti bersama Lebaran.

"Untuk kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada 29 April hingga 8 Mei 2022, paling lambat pembayaran dilakukan pada 9 Mei 2022. Lewat dari tanggal tersebut, akan terkena denda," katanya, dikutip pada Rabu (20/4/2022).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Edy menuturkan pemerintah menetapkan hari libur Idulfitri jatuh pada 2-3 Mei 2022 dan cuti bersama pada 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022. Dalam hal ini, pelayanan Samsat juga diliburkan mulai tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Dia menyebut pelayanan Samsat akan mulai dibuka kembali pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022. Namun, wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya yang akan jatuh tempo sebelum periode libur dan cuti bersama tiba.

Edy menjelaskan wajib pajak dapat membayar pajak kendaraan melalui berbagai saluran. Selain di loket-loket yang disediakan, wajib pajak juga bisa membayar pajak secara online melalui e-Samsat di mobile banking Bank Kalbar atau lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Meski demikian, pembayaran melalui sistem online ini hanya dapat dilakukan untuk pajak tahunan. Adapun untuk perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) 5 tahunan harus dilakukan dengan mendatangi loket Samsat.

"Kalau untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor khusus perpanjangan STNK dan penggantian TNKB, hanya bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat," ujarnya seperti dilansir kalbaronline.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan