PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Pemprov Sarankan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Lebaran

Dian Kurniati | Rabu, 20 April 2022 | 09:30 WIB
Pemprov Sarankan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Lebaran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Barat kembali mengingatkan wajib pajak untuk tidak menunda pembayaran pajak kendaraan bermotor sehingga dapat terhindar dari ancaman denda.

Kepala UPT Pelayanan Pajak Daerah Pontianak Wilayah I Bapenda Kalimantan Barat Edy Gunawan mengatakan pembayaran pajak kendaraan bermotor harus segera dilakukan, terutama pada kendaraan yang akan jatuh tempo pada periode libur dan cuti bersama Lebaran.

"Untuk kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada 29 April hingga 8 Mei 2022, paling lambat pembayaran dilakukan pada 9 Mei 2022. Lewat dari tanggal tersebut, akan terkena denda," katanya, dikutip pada Rabu (20/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Edy menuturkan pemerintah menetapkan hari libur Idulfitri jatuh pada 2-3 Mei 2022 dan cuti bersama pada 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022. Dalam hal ini, pelayanan Samsat juga diliburkan mulai tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Dia menyebut pelayanan Samsat akan mulai dibuka kembali pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022. Namun, wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya yang akan jatuh tempo sebelum periode libur dan cuti bersama tiba.

Edy menjelaskan wajib pajak dapat membayar pajak kendaraan melalui berbagai saluran. Selain di loket-loket yang disediakan, wajib pajak juga bisa membayar pajak secara online melalui e-Samsat di mobile banking Bank Kalbar atau lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Meski demikian, pembayaran melalui sistem online ini hanya dapat dilakukan untuk pajak tahunan. Adapun untuk perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) 5 tahunan harus dilakukan dengan mendatangi loket Samsat.

"Kalau untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor khusus perpanjangan STNK dan penggantian TNKB, hanya bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat," ujarnya seperti dilansir kalbaronline.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra