PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Jatim Kembali Beri Hadiah Umrah untuk Wajib Pajak Patuh

Dian Kurniati | Kamis, 20 Juli 2023 | 10:30 WIB
Pemprov Jatim Kembali Beri Hadiah Umrah untuk Wajib Pajak Patuh

Ilustrasi. Jamaah calon haji Indonesia bersiap melakukan umrah sunah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali membagikan hadiah umrah kepada 15 wajib pajak patuh.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan hadiah tersebut menjadi bentuk apresiasi pemprov kepada wajib pajak. Pemberian hadiah juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

"Setahun ini ada 45 undian paket tabungan umrah bagi wajib pajak patuh untuk PKB," katanya, dikutip pada Kamis (20/7/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Khofifah mengatakan Pemprov Jatim memberikan hadiah umrah menggunakan skema undian. Pengundian kali ini dilaksanakan bertepatan dengan peringatan tahun baru Hijriah.

Dia menjelaskan pemprov masih menyediakan 20 kuota hadiah umrah yang yang akan diundi pada saat peringatan HUT ke-78 Pemprov Jatim pada Oktober mendatang. Sementara 10 kuota umrah sudah diundi pada saat Ramadan lalu.

Menurutnya, hadiah tabungan umrah ini hanya diberikan kepada wajib pajak yang tertib dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selain memberikan hadiah umrah, Pemprov Jatim juga telah mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada 14 April hingga 14 Juli 2023 lalu. Program ini telah dimanfaatkan oleh 1,22 juta kendaraan roda 2 dan 4, dengan insentif senilai total Rp101,8 miliar.

Meski demikian, pemprov juga mampu menghimpun penerimaan senilai Rp738,5 miliar dari program pemutihan tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur Bobby Soemiarsono menyebut program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor disertai hadiah umrah menjadi bagian dari upaya pemprov meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan penerimaan pajak yang tinggi, pemprov akan memiliki kemampuan untuk merealisasikan berbagai agenda pembangunan daerah.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Itu juga untuk mendorong supaya kapasitas fiskal kita semakin besar pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau P-APBD yang nanti dalam waktu dekat akan ditetapkan," ujarnya dilansir suarasurabaya.net.

Dia menambahkan Pemprov Jatim juga telah merencanakan penyelenggaraan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor jilid II pada tahun ini. Program ini direncanakan diadakan pada 1 Agustus hingga 1 Oktober 2023 mendatang.

Melalui program pemutihan ini, pemprov berharap mampu meraup penerimaan Rp500 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?