PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Ini Kaji Wacana Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Maret 2023 | 11:30 WIB
Pemprov Ini Kaji Wacana Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews – Pemprov Sumatera Barat tengah mengkaji kebijakan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diusulkan pemerintah pusat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat Maswar Dedi mengatakan kebijakan tersebut berpotensi menggerus kas daerah mengingat 80% pendapatan daerah Sumatera Barat berasal dari pajak kendaraan.

"Kalau biayanya dibebaskan dan wajib pajak ternyata antusias membaliknamakan kendaraan serta menjadi wajib pajak yang taat maka kemungkinan potensi yang hilang dan pendapatan baru akan setara," katanya, dikutip pada Minggu (26/3/2023).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Untuk itu, lanjut Maswar, potensi BBNKB II dan pajak progresif yang hilang perlu diimbangi dengan penambahan wajib pajak. Bila tidak ada penambahan wajib pajak maka penghapusan BBNKB II dan tarif progresif PKB perlu dikaji lebih dalam lagi.

Saat ini, pemprov telah memberikan fasilitas pembebasan BBNKB II sejak 2 Maret hingga 2 Mei 2023 lewat program Triple Untung.

"Kami fokus menjalankan program ini dulu sambil mengkaji penerapan pembebasan BBNKB II dan pajak progresif ini," tutur Maswar seperti dilansir elshinta.com.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Perlu diketahui, penyerahan kendaraan bermotor bekas resmi ditetapkan sebagai non-objek BBNKB seiring dengan diundangkannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pada Pasal 12 ayat (1) UU HKPD, telah disebutkan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

"Untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," bunyi ayat penjelas Pasal 12 ayat (1) UU HKPD.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Ketentuan BBNKB pada UU HKPD mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD. Artinya, pembebasan BBNKB atas kendaraan bermotor bekas bakal berlaku secara nasional paling lambat pada 5 Januari 2025.

Terkait dengan tarif progresif PKB, UU HKPD mengatur kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dapat dikenai pajak secara progresif paling tinggi sebesar 6% ditambah dengan opsen PKB sebesar 66%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai