PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Tetapkan NJOP PBB Pulau Reklamasi

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Maret 2021 | 15:30 WIB
Pemprov DKI Tetapkan NJOP PBB Pulau Reklamasi

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta ternyata sudah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pajak bumi dan bangunan (PBB) terutang atas objek pajak di salah satu pulau reklamasi, Pantai Maju.

Melalui Peraturan Gubernur No. 32/2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan kode zona nilai tanah (ZNT) dan nilai jual objek pajak (NJOP) atas kawasan Pantai Maju. ZNT dan NJOP pada pergub menjadi dasar pengenaan pajak tahun 2018 dan 2019.

"Hingga saat ini belum ditetapkan kode ZNT dan NJOP atas kawasan Pantai Maju pada tahun 2018 dan 2019, sehingga belum dapat dilakukan pemungutan PBB atas kawasan tersebut," bunyi bagian pertimbangan Pergub 32/2020, dikutip Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Koden ZNT dan NJOP PBB 2018 ditambahkan berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang telah diterbitkan atas objek-objek pada kawasan tersebut.

NJOP PBB 2018 2019 ditetapkan berdasarkan NJOP bumi dan daftar biaya komponen bangunan (DBKB). DBKB adalah daftar yang dibuat untuk mempermidah penghitungan nilai bangunan. Nilai bangunan ditetapkan menggunakan pendekatan biaya yang terdiri dari biaya komponen utama, komponen material bangunan, dan/atau komponen fasilitas bangunan.

NJOP bumi terdiri atas NJOP bumi berupa tanah dan NJOP bumi berupa perairan pedalaman. NJOP bumi tahun 2018 dan 2019 terlampir pada lampiran I dan lampiran II pergub. NJOP bumi berupa perairan ditetapkan sebesar seperduapuluh dari NJOP bumi berupa tanah yang berlaku di sekitarnya.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Untuk diketahui, temuan mengenai PBB atas objek pajak di pulau reklamasi diungkapkan BPK pada 22 Juni 2020 ketika BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan DKI atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) DKI Jakarta 2019.

Dalam LHP Sistem Pengendalian Intern (SPI) 2019, BPK menilai pendataan potensi pajak di Pantai Maju belum dilakukan secara optimal. Akibatnya, pajak atas objek pada Pantai Maju belum seluruhnya dipungut oleh Pemprov DKI Jakarta.

Nilai potensi PBB 2018 dan 2019 yang belum dipungut pemprov mencapai Rp180,39 miliar yang terdiri dari Rp85,42 miliar untuk PBB 2018 dan Rp94,97 miliar untuk PBB 2019. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN