PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Terbitkan Tarif Pajak Kendaraan Terbaru, Ini Perinciannya

Muhamad Wildan | Minggu, 14 Januari 2024 | 15:00 WIB
Pemprov DKI Terbitkan Tarif Pajak Kendaraan Terbaru, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku di DKI Jakarta akan diturunkan mulai tahun depan seiring dengan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 1/2024.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Perda 1/2024, tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh orang pribadi adalah sebesar 2% untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.

"Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama," bunyi Pasal 7 ayat (4) Perda 1/2024, dikutip pada Minggu (14/1/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Secara lebih terperinci, tarif PKB dalam Perda 1/2024 adalah sebesar:

  • 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
  • 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
  • 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
  • 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat; dan
  • 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Sebagai perbandingan, tarif PKB berdasarkan perda sebelumnya diatur dalam Perda 8/2010 s.t.d.d Perda 2/2015 adalah sebesar:

  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5%;
  • untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, sebesar 10%.

Dengan demikian, struktur tarif progresif PKB disimplifikasi dari awalnya terdiri dari 17 lapisan tarif menjadi tinggal 5 lapisan tarif saja.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Perda 1/2024 telah diundangkan pada 5 Januari 2024 dan dinyatakan berlaku pada tanggal tersebut. Meski demikian, ketentuan PKB dalam Perda 1/2024 baru akan diberlakukan pada tahun depan.

"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," bunyi Pasal 115 ayat (1) Perda 1/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja