PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Kembali Buka Lowongan untuk Sensus Pajak Daerah, Tertarik?

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Desember 2021 | 13:30 WIB
Pemprov DKI Kembali Buka Lowongan untuk Sensus Pajak Daerah, Tertarik?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kembali membuka lowongan bagi tenaga profesional yang berminat turut serta dalam penyelenggaraan sensus pajak daerah.

Pendaftaran diselenggarakan secara online sejak 1 Desember 2021 hingga 14 Desember 2021 (pukul 15.00 WIB) melalui Google Forms yang disediakan oleh Bapenda DKI Jakarta (bit.ly/JoinSABatch2_2022).

"Lowongan ini untuk Kegiatan Sensus Pajak Daerah Tahun 2022 dalam durasi 6 bulan di tahun 2022," tulis Bapenda DKI Jakarta, dikutip Kamis (2/12/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adapun jabatan yang tersedia bagi tenaga profesional yang berminat untuk turut serta dalam sensus pajak daerah tahun depan adalah regional manager, relation manager, field manager, surveyor atribut, junior surveyor atribut, dan data processing.

Beberapa kualifikasi umum yang perlu dipenuhi oleh pelamar antara lain harus memiliki IPK minimal 2,50 untuk lulusan perguruan tinggi negeri dan minimal 2,75 untuk lulusan perguruan tinggi swasta.

Pelamar juga perlu memiliki laptop dengan kapasitas RAM minimal 4 GB, memiliki handphone android dengan RAM minimal 3 GB, memiliki powerbank dengan kapasitas minimal 10.000 mAh, memiliki sepeda motor, berdomisili di Jabodetabek, dan bersedia ditempatkan di mana saja di seluruh DKI Jakarta.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sebagai catatan, lowongan kegiatan sensus pajak daerah bukan untuk mengisi formasi PNS/CPNS dan para tenaga profesional yang turut serta dalam sensus juga tidak akan diangkat menjadi PNS/CPNS.

Apabila pelamar lolos seleksi online, pelamar harus bersedia mengikuti beragam tes secara offline yang diselenggarakan oleh Bapenda DKI Jakarta dengan tetap menjaga protokol kesehatan. "Setiap tahapan dan seleksi adalah mutlak menjadi keputusan panitia dan tidak dapat diganggu gugat," tulis Bapenda DKI Jakarta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN