PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Kembali Buka Lowongan untuk Sensus Pajak Daerah, Tertarik?

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Desember 2021 | 13:30 WIB
Pemprov DKI Kembali Buka Lowongan untuk Sensus Pajak Daerah, Tertarik?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kembali membuka lowongan bagi tenaga profesional yang berminat turut serta dalam penyelenggaraan sensus pajak daerah.

Pendaftaran diselenggarakan secara online sejak 1 Desember 2021 hingga 14 Desember 2021 (pukul 15.00 WIB) melalui Google Forms yang disediakan oleh Bapenda DKI Jakarta (bit.ly/JoinSABatch2_2022).

"Lowongan ini untuk Kegiatan Sensus Pajak Daerah Tahun 2022 dalam durasi 6 bulan di tahun 2022," tulis Bapenda DKI Jakarta, dikutip Kamis (2/12/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Adapun jabatan yang tersedia bagi tenaga profesional yang berminat untuk turut serta dalam sensus pajak daerah tahun depan adalah regional manager, relation manager, field manager, surveyor atribut, junior surveyor atribut, dan data processing.

Beberapa kualifikasi umum yang perlu dipenuhi oleh pelamar antara lain harus memiliki IPK minimal 2,50 untuk lulusan perguruan tinggi negeri dan minimal 2,75 untuk lulusan perguruan tinggi swasta.

Pelamar juga perlu memiliki laptop dengan kapasitas RAM minimal 4 GB, memiliki handphone android dengan RAM minimal 3 GB, memiliki powerbank dengan kapasitas minimal 10.000 mAh, memiliki sepeda motor, berdomisili di Jabodetabek, dan bersedia ditempatkan di mana saja di seluruh DKI Jakarta.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Sebagai catatan, lowongan kegiatan sensus pajak daerah bukan untuk mengisi formasi PNS/CPNS dan para tenaga profesional yang turut serta dalam sensus juga tidak akan diangkat menjadi PNS/CPNS.

Apabila pelamar lolos seleksi online, pelamar harus bersedia mengikuti beragam tes secara offline yang diselenggarakan oleh Bapenda DKI Jakarta dengan tetap menjaga protokol kesehatan. "Setiap tahapan dan seleksi adalah mutlak menjadi keputusan panitia dan tidak dapat diganggu gugat," tulis Bapenda DKI Jakarta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko