PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Bebaskan Pajak Progresif Kendaraan Hingga Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Senin, 07 Oktober 2024 | 10:30 WIB
Pemprov Bebaskan Pajak Progresif Kendaraan Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah memberikan fasilitas pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor hingga akhir tahun.

Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jateng Danang Wicaksono mengatakan pembebasan pajak progresif diberlakukan berdasarkan peraturan gubernur.

"Jadi, bukan pajak progresif ditiadakan. Di perda masih ada pajak progresif," katanya, dikutip pada Senin (7/10/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Danang menuturkan fasilitas pembebasan pajak progresif diberlakukan karena Jawa Tengah masih belum perlu memberlakukan kebijakan tersebut. Menurutnya, pajak progresif lebih cocok diterapkan di Jakarta untuk menurunkan kemacetan dan mengendalikan jumlah kendaraan.

Saat ini, pertumbuhan kendaraan baru di Jawa Tengah baru sebesar 6,6%, masih dalam rentang rata-rata pertumbuhan kendaraan baru secara nasional yang sebesar 6% hingga 8%.

"Kalau di Jakarta, pajak progresif itu cocok, karena mereka harus segera mengendalikan jumlah kendaraan. Tapi di Jateng, belum sampai pada titik itu," ujar Danang dikutip dari borneonews.id.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Menurut Danang, fasilitas pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor bakal mendukung perkembangan industri otomotif di Jawa Tengah.

Sebagai informasi, tarif PKB yang berlaku di Jawa Tengah telah diatur dalam Perda 12/2023. Tarif PKB atas kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 1,05%, sedangkan untuk kepemilikan kedua sebesar 1,4%.

Lebih lanjut, tarif PKB atas kepemilikan kendaraan bermotor ketiga ditetapkan sebesar 1,75%, atas kepemilikan keempat sebesar 2,1%, serta kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 2,45%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja