PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Bebaskan Pajak Progresif Kendaraan Hingga Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Senin, 07 Oktober 2024 | 10:30 WIB
Pemprov Bebaskan Pajak Progresif Kendaraan Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah memberikan fasilitas pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor hingga akhir tahun.

Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jateng Danang Wicaksono mengatakan pembebasan pajak progresif diberlakukan berdasarkan peraturan gubernur.

"Jadi, bukan pajak progresif ditiadakan. Di perda masih ada pajak progresif," katanya, dikutip pada Senin (7/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Danang menuturkan fasilitas pembebasan pajak progresif diberlakukan karena Jawa Tengah masih belum perlu memberlakukan kebijakan tersebut. Menurutnya, pajak progresif lebih cocok diterapkan di Jakarta untuk menurunkan kemacetan dan mengendalikan jumlah kendaraan.

Saat ini, pertumbuhan kendaraan baru di Jawa Tengah baru sebesar 6,6%, masih dalam rentang rata-rata pertumbuhan kendaraan baru secara nasional yang sebesar 6% hingga 8%.

"Kalau di Jakarta, pajak progresif itu cocok, karena mereka harus segera mengendalikan jumlah kendaraan. Tapi di Jateng, belum sampai pada titik itu," ujar Danang dikutip dari borneonews.id.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Danang, fasilitas pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor bakal mendukung perkembangan industri otomotif di Jawa Tengah.

Sebagai informasi, tarif PKB yang berlaku di Jawa Tengah telah diatur dalam Perda 12/2023. Tarif PKB atas kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 1,05%, sedangkan untuk kepemilikan kedua sebesar 1,4%.

Lebih lanjut, tarif PKB atas kepemilikan kendaraan bermotor ketiga ditetapkan sebesar 1,75%, atas kepemilikan keempat sebesar 2,1%, serta kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 2,45%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra