PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Bebaskan Pajak Progresif Kendaraan Hingga Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Senin, 07 Oktober 2024 | 10:30 WIB
Pemprov Bebaskan Pajak Progresif Kendaraan Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah memberikan fasilitas pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor hingga akhir tahun.

Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jateng Danang Wicaksono mengatakan pembebasan pajak progresif diberlakukan berdasarkan peraturan gubernur.

"Jadi, bukan pajak progresif ditiadakan. Di perda masih ada pajak progresif," katanya, dikutip pada Senin (7/10/2024).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Danang menuturkan fasilitas pembebasan pajak progresif diberlakukan karena Jawa Tengah masih belum perlu memberlakukan kebijakan tersebut. Menurutnya, pajak progresif lebih cocok diterapkan di Jakarta untuk menurunkan kemacetan dan mengendalikan jumlah kendaraan.

Saat ini, pertumbuhan kendaraan baru di Jawa Tengah baru sebesar 6,6%, masih dalam rentang rata-rata pertumbuhan kendaraan baru secara nasional yang sebesar 6% hingga 8%.

"Kalau di Jakarta, pajak progresif itu cocok, karena mereka harus segera mengendalikan jumlah kendaraan. Tapi di Jateng, belum sampai pada titik itu," ujar Danang dikutip dari borneonews.id.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Menurut Danang, fasilitas pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor bakal mendukung perkembangan industri otomotif di Jawa Tengah.

Sebagai informasi, tarif PKB yang berlaku di Jawa Tengah telah diatur dalam Perda 12/2023. Tarif PKB atas kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 1,05%, sedangkan untuk kepemilikan kedua sebesar 1,4%.

Lebih lanjut, tarif PKB atas kepemilikan kendaraan bermotor ketiga ditetapkan sebesar 1,75%, atas kepemilikan keempat sebesar 2,1%, serta kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 2,45%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu