PROVINSI ACEH

Pemprov Adakan Lagi Program Pemutihan Pajak, Berlaku hingga Akhir 2024

Dian Kurniati | Kamis, 21 Desember 2023 | 09:10 WIB
Pemprov Adakan Lagi Program Pemutihan Pajak, Berlaku hingga Akhir 2024

Ilustrasi. (foto: hasil tangkapan layar dari Instagram @bpkaaceh)

BANDA ACEH, DDTCNews – Pemprov Aceh kembali memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku sampai dengan akhir tahun depan.

Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyatakan program pemutihan telah diadakan mulai dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Wajib pajak pun diimbau untuk segera mengikuti program tersebut.

"Ayo, buruan ke kantor Samsat terdekat sekarang juga," bunyi keterangan foto yang diunggah @bpkaaceh, dikutip pada Kamis (21/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh 40/2023 yang mengatur program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor. Beleid ini diteken pada 30 November 2023.

Melalui program pemutihan tersebut, terdapat 2 jenis insentif yang dapat dimanfaatkan. Pertama, penghapusan denda atas keterlambatan pajak kendaraan bermotor sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya. Insentif juga diberikan dalam bentuk pembebasan pajak progresif.

BPKA menjelaskan semua wajib pajak dapat menikmati program pemutihan dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, masyarakat juga dapat membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Signal pada laman https://samsatdigital.id.

Adapun berkas yang diperlukan wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas tersebut di antaranya STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP.

"Pajak kendaraan bermotor Anda untuk kemajuan pembangunan Aceh," bunyi keterangan foto yang diunggah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra