Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memperbarui aturan pembuatan bukti potong (bupot) bagi instansi pemerintah melalui PER-5/PJ/2024. DJP memperkenalkan 1 jenis bupot baru, yakni bupot PPh Pasal 21 bulanan form 1721-A3. Topik ini cukup mendapatkan sorotan oleh warganet selama sepekan terakhir.
Bukti potong PPh Pasal 21 bulanan form 1721-A3 dibuat oleh instansi pemerintah ketika melakukan pemotongan PPh atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan selain pada masa pajak terakhir.
PER-5/PJ/2024 sendiri mulai berlaku sejak masa pajak Juni 2024. Artinya, pemotongan PPh Pasal 21 oleh instansi pemerintah atas penghasilan yang diberikan kepada pegawai tetap, PNS, anggota TNI/Polri, pejabat, dan pensiunannya harus dibuatkan bukti potong form 1721-A3 mulai masa pajak tersebut.
Lantas bagaimana dengan pemotongan PPh Pasal 21 yang tak dibuatkan bukti potong form 1721-A3?
Merujuk pada Pasal II PER-5/PJ/2024, pemotongan PPh Pasal 21 sejak 1 Januari 2024 sampai dengan berlakunya PER-5/PJ/2024 yang tak dibuatkan bukti potong form 1721-A3 tetap dapat diperhitungkan pada masa pajak terakhir.
“Sejak 1 Januari 2024 hingga berlakunya perdirjen ini, yang tidak dibuatkan bukti pemotongan PPh 21 bulanan (formulir 1721-A3), tetap dapat diperhitungkan dalam penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak terakhir," bunyi Pasal II angka 1 PER-5/PJ/2024.
Baca artikel lengkapnya, Form 1721-A3 Dipakai Mulai Juni 2024, Bagaimana dengan Januari - Mei?
Selain bahasan mengenai pemotongan PPh Pasal 21 dengan bukti potong 1721-A3, masih ada sejumlah isu lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, optimisme pemerintah dalam mengimplementasikan coretax system, ketentuan baru soal PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA, kebijakan cukai rokok 2025, dan pemberian insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN).
DJP akan menyesuaikan fitur pada aplikasi e-bupot instansi pemerintah sesuai dengan berlakunya PER-5/PJ/2024. Saat ini DJP tengah melakukan uji coba.
Pembaruan nantinya akan mengakomodasi kewajiban bagi instansi pemerintah untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21 form 1721-A3. Bukti potong form 1721-A3 merupakan bukti potong yang dibuat untuk pemotongan PPh Pasal 21 pada masa pajak selain masa pajak terakhir.
Setelah dibuat, bukti potong form 1721-A3 harus diberikan oleh instansi pemerintah kepada pegawai tetap, PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunannya paling lambat 1 bulan setelah masa pajak berakhir. (DDTCNews)
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menilai implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan berdampak pada peningkatan pendapatan negara.
Febrio mengatakan CTAS menjadi bagian dari reformasi perpajakan. Sejalan dengan perbaikan administrasi pajak melalui implementasi CTAS, pendapatan negara juga akan meningkat secara bertahap.
"Ini adalah perbaikan signifikan dari administrasi pajak sehingga nanti kita harapkan dari kemampuan administrasi perpajakan itu semakin optimal dan ini secara gradual akan meningkatkan pendapatan," katanya. (DDTCNews)
Pemerintah akhirnya menerbitkan PP 22/2024 mengenai perlakuan PPh atas penghasilan dari penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) pada instrumen moneter/keuangan tertentu.
PP 22/2024 menyatakan kebijakan khusus di bidang PPh perlu diberikan untuk mendukung kebijakan pemasukan dan penempatan DHE yang berasal dari barang ekspor SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Melalui peraturan tersebut, diatur pemberian insentif PPh apabila DHE SDA ditempatkan pada instrumen moneter/keuangan tertentu. (DDTCNews)
Melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah turut menuliskan arah kebijakan cukai hasil tembakau.
Dokumen KEM-PPKF 2025 menyatakan langkah intensifikasi tarif CHT dilaksanakan sebagai salah satu kebijakan untuk mendukung penerimaan negara. Dalam hal ini, pemerintah antara lain berencana kembali menaikkan tarif CHT dengan mekanisme tahun jamak atau multiyears serta menyederhanakan layer tarif CHT.
Pengaturan kenaikan tarif CHT secara multiyears mulai dilaksanakan pada 2023. Melalui PMK 191/2022, ditetapkan kenaikan tarif CHT pada 2023 dan 2024 secara bersamaan. (DDTCNews)
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024, pemerintah memerinci kegiatan usaha yang berhak memperoleh fasilitas pajak penghasilan (PPh) di financial center Ibu Kota Nusantara (IKN).
Merujuk pada Pasal 33 ayat (4) PMK 28/2024, terdapat 16 kegiatan usaha jasa keuangan lainnya yang dinyatakan dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 85% di IKN.
"Kegiatan usaha sektor keuangan...termasuk kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah," bunyi Pasal 33 ayat (3) PMK 28/2024. (DDTCNews) (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.