BERITA PAJAK HARI INI

Pemotong Diimbau Pakai NPWP 16 Digit untuk Bupot Mulai Masa Juli 2024

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juli 2024 | 08:00 WIB
Pemotong Diimbau Pakai NPWP 16 Digit untuk Bupot Mulai Masa Juli 2024

JAKARTA, DDTCNews – Pemotong atau pemungut pajak diimbau untuk menggunakan NPWP 16 digit dalam pembuatan bukti potong mulai masa pajak Juli 2024. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (10/7/2024).

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso mengatakan pembuatan bukti potong, baik untuk unifikasi, PPh Pasal 21/26, serta instansi pemerintah sudah dapat menggunakan NPWP 16 digit. Wajib pajak pun dapat mulai menggunakan NPWP 16 digit ini sehingga lebih terbiasa.

"Jadi, untuk membiasakan, untuk habituasi, ya lebih baik menggunakan yang 16 digit," katanya.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2024, terdapat 7 layanan yang sudah dapat diakses menggunakan NPWP 16 digit di antaranya e-bupot 21/26, e-bupot unifikasi, dan e-bupot instansi pemerintah.

Sebagai informasi, aplikasi e-bupot 21/26 ialah aplikasi pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.

Sementara itu, e-bupot unifikasi adalah aplikasi yang dipakai untuk pembuatan bukti pemotongan PPh dan pelaporan SPT Masa PPh unifikasi non-instansi pemerintah. Adapun e-bupot instansi pemerintah ialah aplikasi yang dipakai untuk membuat bukti pemotongan unifikasi dan SPT PPh Masa unifikasi untuk instansi pemerintah.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Selain mengenai penggunaan NPWP 16 digit, ada pula ulasan mengenai kenaikan restitusi pajak sepanjang semester I/2024. Ada pula ulasan perihal penambahan anggaran untuk insentif pajak rumah dan peraturan baru mengenai pembebasan bea masuk.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

NPWP 16 Digit Diterapkan Bertahap

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso menyebut NPWP 16 digit diterapkan secara bertahap salah satunya dengan mempertimbangkan kesiapan semua pihak.

Saat ini, DJP masih memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan dari NPWP 15 digit (format lama) menjadi NPWP 16 digit.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

"Kembali lagi, ini adalah optional bagi wajib pajak. Konsepnya ya kami mengarahkan ke [penggunaan NPWP] 16 digit," ujarnya. (DDTCNews)

Restitusi PPN Naik 63,4 Persen

Kementerian Keuangan mencatat restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) mencapai Rp132,2 triliun sepanjang semester I/2024, tumbuh 63,4% dibandingkan dengan restitusi PPN pada semester I/2023 senilai Rp80,9 triliun.

"Perusahaan-perusahaan dengan harga komoditas turun mereka membutuhkan likuiditas sehingga mempercepat restitusi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga:
Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Lonjakan restitusi terjadi utamanya pada sektor manufaktur dan sektor pertambangan. Restitusi PPN sektor manufaktur mencapai Rp68,7 triliun, naik 58,66%. Sementara itu, restitusi PPN sektor tambang mencapai Rp24,8 triliun, tumbuh 51,2%. (DDTCNews, kontan.co.id)

Pembebasan Bea Masuk untuk Pencegahan Pencemaran Lingkungan

Pemerintah menerbitkan peraturan baru perihal pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 32/2024.

Beleid ini diterbitkan untuk menggantikan PMK 101/2007. Penggantian peraturan dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan menyederhanakan proses bisnis dalam kegiatan importasi peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Baca Juga:
Deposit di Coretax Tidak Otomatis Jadi Tempat Pengembalian Pajak

“Serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepabeanan impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 32/2024. (DDTCNews)

Anggaran Insentif Pajak Rumah Ditambah

Pemerintah menambah pagu insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah hingga Rp500 miliar untuk semester II/2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2024.

Baca Juga:
Ingat, Pegawai Tetap Berhak Meminta Kembali Kelebihan Potongan PPh 21

"Untuk pajak yang ditanggung pemerintah, terutama untuk fasilitas penjualan rumah tapak dan satuan rumah susun, kami menambahkan anggaran Rp500 miliar," ujarnya. (DDTCNews)

Luhut Sebut Inefisiensi Bikin Penerimaan Pajak Turun

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menilai penurunan penerimaan dari PPh Badan lantaran adanya inefisiensi di berbagai sektor. Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan digitalisasi di berbagai sektor untuk mengatasi itu.

"Saya melihat lesunya penerimaan negara disebabkan karena inefisiensi di berbagai sektor. Hal ini sebetulnya sudah mulai kami tanggulangi secara bertahap melalui digitalisasi yang telah diterapkan dalam kegiatan pemerintahan dan bisnis," katanya.

Selain itu, Luhut juga menemukan tidak sedikit perusahaan kelapa sawit yang belum memiliki NPWP sehingga pemerintah kesulitan menagih PPh badannya. (kompas.com)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP