KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemohon Golden Visa Tembus 300 WNA, Jokowi Minta Seleksi Ketat

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Juli 2024 | 15:15 WIB
Pemohon Golden Visa Tembus 300 WNA, Jokowi Minta Seleksi Ketat

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sudah ada 300 warga negara asing yang telah mengajukan golden visa kepada pemerintah Indonesia.

Namun demikian, lanjut Jokowi, hanya warga negara asing (WNA) yang berpotensi memberikan manfaat bagi Indonesia saja yang akan diberikan golden visa dan boleh tinggal di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun.

"Sampai hari ini, tadi saya tanyakan kepada Ditjen Imigrasi, yang daftar sudah 300. Saya kaget juga banyak sekali," katanya, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemohon golden visa akan diseleksi seketat mungkin guna memastikan fasilitas tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh WNA yang mau berkarya di Indonesia, bukan WNA yang justru membahayakan keamanan nasional.

Guna memastikan hal tersebut, fasilitas golden visa akan dievaluasi oleh pemerintah setiap 3 bulan. "Saya tegaskan, jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi negara kita masuk. Harus diseleksi seketat mungkin," ujar Jokowi.

Sebagai informasi, golden visa diberikan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) 22/2023.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Merujuk pada Pasal 184 Permenkumham 22/2023, golden visa adalah pengelompokan dari visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu.

Secara umum, golden visa dapat diberikan kepada orang asing yang merupakan investor perorangan, direksi atau komisaris dari investor korporasi, WNA eks-WNI, WNA keturunan WNI, rumah kedua, global talent, personage, dan silver hair.

Orang asing yang merupakan investor perorangan yang hendak mendirikan usaha di Indonesia harus menanamkan modal senilai US$2,5 juta agar bisa tinggi di Indonesia selama 5 tahun.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Apabila hendak mendirikan perusahaan di Indonesia dan tinggal selama 10 tahun, modal yang harus ditanamkan orang asing tersebut harus mencapai US$5 juta.

Bagi yang tidak berencana mendirikan usaha di Indonesia, golden visa selama 5 tahun dapat diberikan kepada investor sepanjang menempatkan dana pada obligasi pemerintah, saham perusahaan publik Indonesia, atau tabungan/deposito di Indonesia minimal senilai US$350.000.

Tambahan informasi, pemerintah akan memberikan golden visa selama 10 tahun kepada investor asing sepanjang melakukan penempatan dana hingga US$700.000. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?