KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemohon Golden Visa Tembus 300 WNA, Jokowi Minta Seleksi Ketat

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Juli 2024 | 15:15 WIB
Pemohon Golden Visa Tembus 300 WNA, Jokowi Minta Seleksi Ketat

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sudah ada 300 warga negara asing yang telah mengajukan golden visa kepada pemerintah Indonesia.

Namun demikian, lanjut Jokowi, hanya warga negara asing (WNA) yang berpotensi memberikan manfaat bagi Indonesia saja yang akan diberikan golden visa dan boleh tinggal di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun.

"Sampai hari ini, tadi saya tanyakan kepada Ditjen Imigrasi, yang daftar sudah 300. Saya kaget juga banyak sekali," katanya, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pemohon golden visa akan diseleksi seketat mungkin guna memastikan fasilitas tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh WNA yang mau berkarya di Indonesia, bukan WNA yang justru membahayakan keamanan nasional.

Guna memastikan hal tersebut, fasilitas golden visa akan dievaluasi oleh pemerintah setiap 3 bulan. "Saya tegaskan, jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi negara kita masuk. Harus diseleksi seketat mungkin," ujar Jokowi.

Sebagai informasi, golden visa diberikan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) 22/2023.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Merujuk pada Pasal 184 Permenkumham 22/2023, golden visa adalah pengelompokan dari visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu.

Secara umum, golden visa dapat diberikan kepada orang asing yang merupakan investor perorangan, direksi atau komisaris dari investor korporasi, WNA eks-WNI, WNA keturunan WNI, rumah kedua, global talent, personage, dan silver hair.

Orang asing yang merupakan investor perorangan yang hendak mendirikan usaha di Indonesia harus menanamkan modal senilai US$2,5 juta agar bisa tinggi di Indonesia selama 5 tahun.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Apabila hendak mendirikan perusahaan di Indonesia dan tinggal selama 10 tahun, modal yang harus ditanamkan orang asing tersebut harus mencapai US$5 juta.

Bagi yang tidak berencana mendirikan usaha di Indonesia, golden visa selama 5 tahun dapat diberikan kepada investor sepanjang menempatkan dana pada obligasi pemerintah, saham perusahaan publik Indonesia, atau tabungan/deposito di Indonesia minimal senilai US$350.000.

Tambahan informasi, pemerintah akan memberikan golden visa selama 10 tahun kepada investor asing sepanjang melakukan penempatan dana hingga US$700.000. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja