KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemohon Golden Visa Tembus 300 WNA, Jokowi Minta Seleksi Ketat

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Juli 2024 | 15:15 WIB
Pemohon Golden Visa Tembus 300 WNA, Jokowi Minta Seleksi Ketat

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sudah ada 300 warga negara asing yang telah mengajukan golden visa kepada pemerintah Indonesia.

Namun demikian, lanjut Jokowi, hanya warga negara asing (WNA) yang berpotensi memberikan manfaat bagi Indonesia saja yang akan diberikan golden visa dan boleh tinggal di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun.

"Sampai hari ini, tadi saya tanyakan kepada Ditjen Imigrasi, yang daftar sudah 300. Saya kaget juga banyak sekali," katanya, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Pemohon golden visa akan diseleksi seketat mungkin guna memastikan fasilitas tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh WNA yang mau berkarya di Indonesia, bukan WNA yang justru membahayakan keamanan nasional.

Guna memastikan hal tersebut, fasilitas golden visa akan dievaluasi oleh pemerintah setiap 3 bulan. "Saya tegaskan, jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi negara kita masuk. Harus diseleksi seketat mungkin," ujar Jokowi.

Sebagai informasi, golden visa diberikan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) 22/2023.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Merujuk pada Pasal 184 Permenkumham 22/2023, golden visa adalah pengelompokan dari visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu.

Secara umum, golden visa dapat diberikan kepada orang asing yang merupakan investor perorangan, direksi atau komisaris dari investor korporasi, WNA eks-WNI, WNA keturunan WNI, rumah kedua, global talent, personage, dan silver hair.

Orang asing yang merupakan investor perorangan yang hendak mendirikan usaha di Indonesia harus menanamkan modal senilai US$2,5 juta agar bisa tinggi di Indonesia selama 5 tahun.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Apabila hendak mendirikan perusahaan di Indonesia dan tinggal selama 10 tahun, modal yang harus ditanamkan orang asing tersebut harus mencapai US$5 juta.

Bagi yang tidak berencana mendirikan usaha di Indonesia, golden visa selama 5 tahun dapat diberikan kepada investor sepanjang menempatkan dana pada obligasi pemerintah, saham perusahaan publik Indonesia, atau tabungan/deposito di Indonesia minimal senilai US$350.000.

Tambahan informasi, pemerintah akan memberikan golden visa selama 10 tahun kepada investor asing sepanjang melakukan penempatan dana hingga US$700.000. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!