Ilustrasi.
KENDARI, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara mengubah besaran tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku di wilayahnya. Perubahan itu diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari 6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda tersebut dirilis untuk mengatur kembali ketentuan pajak daerah, termasuk tarif, pasca berlakunya Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“... guna terciptanya kepastian hukum dan tertib dasar peraturan perundang-undangan dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” bunyi memori penjelasan perda tersebut, dikutip pada Selasa (12/11/2024).
Adapun tarif PBB-P2 kini hanya ada 2 tarif PBB-P2 yang berlaku di Kota Kendari. Pertama, tarif 0,3% untuk objek PBB-P2 selain lahan produksi pangan dan ternak. Kedua, tarif 0,25% untuk objek PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak.
Sebelumnya, berdasarkan Perda 2/2011 s.t.d.d Perda 3/2014, Pemkot Kendari memberlakukan 6 jenjang tarif PBB-P2. Pertama, 0,075% untuk nilai jual objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp250 juta. Kedua, 0,100% untuk NJOP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta.
Ketiga, 0,125% untuk NJOP di atas Rp500 juta sampai dengan Rp750 juta. Keempat, 0,150% untuk NJOP di atas Rp750 juta sampai dengan Rp1 miliar. Kelima, 0,200% untuk NJOP Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar. Keenam, 0250% untuk NJOP di atas Rp2 miliar.
Selain PBB-P2, Pemkot kendari juga mengatur tarif atas 8 jenis pajak daerah lainnya. Pertama, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5. Kedua, tarif pajak barang dan .jasa tertentu (PBJT) umumnya ditetapkan sebesar 10%.
Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%. Ada pula tarif PBJT khusus yang berlaku untuk konsumsi tenaga listrik tertentu, sebagai berikut:
Ketiga, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Keempat, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Kelima, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.
Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.
Adapun perda ini sudah berlaku sejak 5 Januari 2024. Namun, khusus ketentuan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.