KOTA KENDARI

Pemkot Ubah Tarif PBB-P2 yang Berlaku, Kini Cuma Ada 2 Jenjang Tarif

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 12 November 2024 | 14:30 WIB
Pemkot Ubah Tarif PBB-P2 yang Berlaku, Kini Cuma Ada 2 Jenjang Tarif

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara mengubah besaran tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku di wilayahnya. Perubahan itu diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari 6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda tersebut dirilis untuk mengatur kembali ketentuan pajak daerah, termasuk tarif, pasca berlakunya Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“... guna terciptanya kepastian hukum dan tertib dasar peraturan perundang-undangan dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” bunyi memori penjelasan perda tersebut, dikutip pada Selasa (12/11/2024).

Baca Juga:
Pemkab Pandeglang Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Sesuai UU HKPD

Adapun tarif PBB-P2 kini hanya ada 2 tarif PBB-P2 yang berlaku di Kota Kendari. Pertama, tarif 0,3% untuk objek PBB-P2 selain lahan produksi pangan dan ternak. Kedua, tarif 0,25% untuk objek PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Sebelumnya, berdasarkan Perda 2/2011 s.t.d.d Perda 3/2014, Pemkot Kendari memberlakukan 6 jenjang tarif PBB-P2. Pertama, 0,075% untuk nilai jual objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp250 juta. Kedua, 0,100% untuk NJOP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta.

Ketiga, 0,125% untuk NJOP di atas Rp500 juta sampai dengan Rp750 juta. Keempat, 0,150% untuk NJOP di atas Rp750 juta sampai dengan Rp1 miliar. Kelima, 0,200% untuk NJOP Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar. Keenam, 0250% untuk NJOP di atas Rp2 miliar.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemerintah Kabupaten Pati

Selain PBB-P2, Pemkot kendari juga mengatur tarif atas 8 jenis pajak daerah lainnya. Pertama, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5. Kedua, tarif pajak barang dan .jasa tertentu (PBJT) umumnya ditetapkan sebesar 10%.

Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%. Ada pula tarif PBJT khusus yang berlaku untuk konsumsi tenaga listrik tertentu, sebagai berikut:

  • 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam; dan
  • 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Ketiga, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Keempat, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Kelima, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Baca Juga:
Dorong WP Bayar Tunggakan Pajak, Pemda Siapkan Diskon PBB

Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Adapun perda ini sudah berlaku sejak 5 Januari 2024. Namun, khusus ketentuan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 13 November 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PANDEGLANG

Pemkab Pandeglang Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Sesuai UU HKPD

Selasa, 12 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemerintah Kabupaten Pati

Selasa, 12 November 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN BULELENG

Dorong WP Bayar Tunggakan Pajak, Pemda Siapkan Diskon PBB

BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 09:33 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Himpun PNBP, Kemenkeu Bentuk 2 Direktorat Baru dan Angkat 1 Staf Ahli

Kamis, 14 November 2024 | 09:19 WIB LITERATUR PAJAK

Perbandingan Ketentuan Pajak Sebelum dan Sesudah Terbitnya PMK 81/2024

Kamis, 14 November 2024 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini

Kamis, 14 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Siap Serahkan Roadmap Tax Ratio ke DPR pada Kuartal I/2025

Kamis, 14 November 2024 | 08:36 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax, DJP Sediakan Template XML dan Converter Excel ke XML

Rabu, 13 November 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

First Tranche Petroleum yang Diterima Kontraktor Migas Masuk Objek PPh

Rabu, 13 November 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cegah Penghindaran Pajak, Golkar Usul Perketat Aturan Transfer Pricing

Rabu, 13 November 2024 | 17:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Tetap Naik Tahun Depan? Sri Mulyani Jelaskan Ini kepada DPR

Rabu, 13 November 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Batas Waktu Setor dan Lapor Pungutan Bea Meterai Kini Disamakan

Rabu, 13 November 2024 | 17:30 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Pembebasan Cukai?