KOTA KENDARI

Pemkot Ubah Tarif PBB-P2 yang Berlaku, Kini Cuma Ada 2 Jenjang Tarif

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 12 November 2024 | 14:30 WIB
Pemkot Ubah Tarif PBB-P2 yang Berlaku, Kini Cuma Ada 2 Jenjang Tarif

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara mengubah besaran tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku di wilayahnya. Perubahan itu diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari 6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda tersebut dirilis untuk mengatur kembali ketentuan pajak daerah, termasuk tarif, pasca berlakunya Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“... guna terciptanya kepastian hukum dan tertib dasar peraturan perundang-undangan dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” bunyi memori penjelasan perda tersebut, dikutip pada Selasa (12/11/2024).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Adapun tarif PBB-P2 kini hanya ada 2 tarif PBB-P2 yang berlaku di Kota Kendari. Pertama, tarif 0,3% untuk objek PBB-P2 selain lahan produksi pangan dan ternak. Kedua, tarif 0,25% untuk objek PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Sebelumnya, berdasarkan Perda 2/2011 s.t.d.d Perda 3/2014, Pemkot Kendari memberlakukan 6 jenjang tarif PBB-P2. Pertama, 0,075% untuk nilai jual objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp250 juta. Kedua, 0,100% untuk NJOP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta.

Ketiga, 0,125% untuk NJOP di atas Rp500 juta sampai dengan Rp750 juta. Keempat, 0,150% untuk NJOP di atas Rp750 juta sampai dengan Rp1 miliar. Kelima, 0,200% untuk NJOP Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar. Keenam, 0250% untuk NJOP di atas Rp2 miliar.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Selain PBB-P2, Pemkot kendari juga mengatur tarif atas 8 jenis pajak daerah lainnya. Pertama, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5. Kedua, tarif pajak barang dan .jasa tertentu (PBJT) umumnya ditetapkan sebesar 10%.

Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%. Ada pula tarif PBJT khusus yang berlaku untuk konsumsi tenaga listrik tertentu, sebagai berikut:

  • 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam; dan
  • 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Ketiga, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Keempat, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Kelima, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Adapun perda ini sudah berlaku sejak 5 Januari 2024. Namun, khusus ketentuan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP