KOTA BATAM

Pemkot Siap Tagih Piutang Pajak Daerah Rp 70 Miliar pada Tahun Ini

Dian Kurniati | Jumat, 26 Januari 2024 | 15:00 WIB
Pemkot Siap Tagih Piutang Pajak Daerah Rp 70 Miliar pada Tahun Ini

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Pemkot Batam, Kepulauan Riau menargetkan tambahan penerimaan senilai Rp70 miliar dari penagihan piutang pajak daerah pada tahun ini.

Sekretaris Bapenda Kota Batam Aidil Sahalo mengatakan piutang tersebut berasal dari semua jenis pajak daerah. Dia juga mengimbau wajib pajak segera membayarkan kewajibannya mengingat ada program pemutihan denda pajak daerah.

"Kami akan menagih utang piutang lama yang belum tertagih atau masih berada di wajib pajak untuk segera dibayarkan," katanya, dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Aidil menuturkan piutang pajak telah menumpuk selama bertahun-tahun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun merekomendasikan penyelesaian piutang pajak daerah sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Bapenda menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk membantu penagihan piutang pajak daerah. Menurutnya, Kejaksaan akan memberikan bantuan, pertimbangan, pelayanan dan tindakan hukum lainnya dalam bidang pajak daerah, perdata, dan tata usaha negara.

Aidil menilai pendampingan hukum secara berkelanjutan dari kejaksaan bakal berdampak positif terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kami ingatkan wajib pajak yang belum pajak piutang agar lebih taat pajak," ujarnya.

Bapenda, lanjut Aidil, juga terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui kegiatan sosialisasi. Terlebih, terdapat ketentuan pajak daerah yang mengalami perubahan sejalan dengan pengesahan Perda 1/2024 sebagai peraturan pelaksana UU 1/2022.

Dengan pemahaman yang baik, sambungnya, kepatuhan wajib pajak akan turut meningkat. Penerapan Perda 1/2024 pun diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak daerah.

"Karena ada perubahan, ada kenaikan [tarif], kami harap wajib pajak bisa paham dan taat pajak," tutur Aidil seperti dilansir gokepri.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra