KOTA BALIKPAPAN

Pemkot Mengaku Kesulitan Capai Target PAD

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Agustus 2018 | 09:18 WIB
Pemkot Mengaku Kesulitan Capai Target PAD Ilustrasi retribusi parkir. (DDTCNews - BPPDRD Kota Balikpapan)

BALIKPAPAN, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengaku kesulitan mencapai target pendapatan asli daerah tahun ini.

Hal ini diungkapkan Plt Sekretaris Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Muhammad Arsyad. Realisasi hingga kuartal III/2018 yang masih minim membuat upaya pencapaian target akan sulit.

“Sepertinya akan sulit tercapai,” ujarnya, seperti dikutip pada Senin (27/8/2018).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Dia menyebut dari target pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp675 miliar, realisasi per Juli 2018 baru mencapai 35,21% atau sekitar Rp237 miliar. Khusus untuk pajak daerah, realisasinya baru mencapai 43,1%. Sedangkan realisasi retribusi baru 33,95%.

“Dari beberapa item, penyumbang terkecil di sektor retribusi adalah retribusi parkir. Tersisa kurang lebih lima bulan lagi. Bahkan, Agustus sudah hampir berakhir," tuturnya.

Thohari Aziz Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur meminta agar pemkot lebih serius mengumpulkan PAD, terutama dari sektor retribusi. Apalagi, hingga kuartal III/2018, realisasi PAD Balikpapan kurang dari 50% dari target APBD.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

"Kami berharap agar pemkot lebih serius lagi menggali potensi PAD yang ada. Saya lihat selama ini masih belum optimal pencapaiannya," katanya setelah rapat anggaran dengan pemkot pada akhir pekan lalu, seperti dikutip pada Senin (27/8/2018).

Kinerja realisasi penerimaan retribusi ini, sambungnya, penting sebagai penyokong komponen PAD yang terus meningkat tiap tahunnya. Pada 2019, PAD dipatok senilai Rp750 miliar. Angka ini naik dari target tahun ini Rp675 miliar.

Sektor retribusi jadi perhatian utama karena persentase realisasinya masih di bawah 40%. Ada beberapa potensi PAD yang tidak digarap secara optimal. Beberapa diantaranya yakni retribusi parkir, reklame, dan izin mendirikan bangunan (IMB). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi