KOTA BALIKPAPAN

Pemkot Mengaku Kesulitan Capai Target PAD

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Agustus 2018 | 09:18 WIB
Pemkot Mengaku Kesulitan Capai Target PAD Ilustrasi retribusi parkir. (DDTCNews - BPPDRD Kota Balikpapan)

BALIKPAPAN, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengaku kesulitan mencapai target pendapatan asli daerah tahun ini.

Hal ini diungkapkan Plt Sekretaris Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Muhammad Arsyad. Realisasi hingga kuartal III/2018 yang masih minim membuat upaya pencapaian target akan sulit.

“Sepertinya akan sulit tercapai,” ujarnya, seperti dikutip pada Senin (27/8/2018).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dia menyebut dari target pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp675 miliar, realisasi per Juli 2018 baru mencapai 35,21% atau sekitar Rp237 miliar. Khusus untuk pajak daerah, realisasinya baru mencapai 43,1%. Sedangkan realisasi retribusi baru 33,95%.

“Dari beberapa item, penyumbang terkecil di sektor retribusi adalah retribusi parkir. Tersisa kurang lebih lima bulan lagi. Bahkan, Agustus sudah hampir berakhir," tuturnya.

Thohari Aziz Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur meminta agar pemkot lebih serius mengumpulkan PAD, terutama dari sektor retribusi. Apalagi, hingga kuartal III/2018, realisasi PAD Balikpapan kurang dari 50% dari target APBD.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Kami berharap agar pemkot lebih serius lagi menggali potensi PAD yang ada. Saya lihat selama ini masih belum optimal pencapaiannya," katanya setelah rapat anggaran dengan pemkot pada akhir pekan lalu, seperti dikutip pada Senin (27/8/2018).

Kinerja realisasi penerimaan retribusi ini, sambungnya, penting sebagai penyokong komponen PAD yang terus meningkat tiap tahunnya. Pada 2019, PAD dipatok senilai Rp750 miliar. Angka ini naik dari target tahun ini Rp675 miliar.

Sektor retribusi jadi perhatian utama karena persentase realisasinya masih di bawah 40%. Ada beberapa potensi PAD yang tidak digarap secara optimal. Beberapa diantaranya yakni retribusi parkir, reklame, dan izin mendirikan bangunan (IMB). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?