KOTA DEPOK

Pemkot Laporkan Penunggak Pajak PBB kepada Kejaksaan Negeri

Muhamad Wildan | Senin, 23 November 2020 | 13:01 WIB
Pemkot Laporkan Penunggak Pajak PBB kepada Kejaksaan Negeri

Ilustrasi. (DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menyerahkan laporan tunggakan pajak dari 28 nomor objek pajak dengan nilai utang pajak sebesar Rp7,4 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza mengatakan pelaporan tunggakan pajak kepada Kejari merupakan bagian dari kerja sama kedua instansi untuk meningkatkan setoran PBB, baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Menurutnya, pelaporan yang dilakukan kali ini masih merupakan pelaporan gelombang pertama. "Kemungkinan akan ada lagi tapi nanti kalau sudah didata baru diserahkan [kepada Kejari]," ujar Reza, dikutip Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Berkaca pada pengalaman tahun lalu, Reza menuturkan terdapat 49 NOP dengan tunggakan pajak sebesar Rp9,65 miliar. Melalui penanganan Kejari, total utang pajak yang akhirnya dibayarkan oleh wajib pajak mencapai Rp5,16 miliar.

"Jadi, adanya kerjasama ini sangat membantu penagihan pajak. Efektif sekali, pada 2019 didominasi penunggak pajak badan usaha," ujanya.

Reza juga mengingatkan wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB untuk membayarkan kewajiban perpajakannya kepada BKD Kota Depok. Menurutnya, akan ada undian berhadiah bagi wajib pajak yang membayar PBB tepat waktu.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Kami berharap warga dan pemilik usaha bisa bayar tepat waktu," ujar Reza.

Sementara itu, Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Depok Ruly Prasetyo mengatakan Kejari Depok akan segera menindaklanjuti laporan dari BKD Kota Depok dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan sinergitas ini bisa membantu Pemkot Depok dalam raihan PBB," ujar Ruly seperti dilansir radardepok.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra