KOTA PEKANBARU

Pemkot Ini Optimistis Bisa Tagih Tunggakan Pajak Rp400 Miliar

Dian Kurniati | Sabtu, 29 Mei 2021 | 14:01 WIB
Pemkot Ini Optimistis Bisa Tagih Tunggakan Pajak Rp400 Miliar

Lansekap Kota Pekanbaru, Riau, dari udara. Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menjalankan program sosialisasi, daftar, tagih (DST) sebagai upaya menagih semua tunggakan pajak daerah. (Foto: Antara)

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, mulai menjalankan program sosialisasi, daftar, tagih (DST) sebagai upaya menagih semua tunggakan pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Zulhelmi Arifin mengatakan tunggakan pajak daerah di Kota Pekanbaru hingga saat ini mencapai Rp400 miliar. Menurutnya, petugas Bapenda terus berupaya menagih tunggakan pajak daerah itu setiap hari.

"Terkait dengan tunggakan itu, kami lakukan secara progresif. Setiap hari, dan terus menerus kami lakukan pendataan, pendaftaran, dan penagihan kepada wajib pajak," katanya seperti dikutip Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Zulhelmi mengatakan kebanyakan tunggakan pajak tersebut berasal dari jenis pajak bumi dan bangunan (PBB). Menurutnya, tunggakan yang besar itu bermula sejak pelimpahan kewenangan pengelolaan PBB dari pemerintah pusat kepada daerah.

Tanpa memerinci nilainya, dia menyebut catatan tunggakan PBB ada yang terjadi sejak 1990-an. Oleh karena itu, petugas Bapenda akan bekerja keras untuk menagih tunggakan tersebut.

Selain PBB, Zulhelmi menyebut masih ada tunggakan dari jenis pajak daerah lain, seperti pajak restoran. Dalam proses penagihan tunggakan pajak daerah tersebut, lanjutnya, Bapenda menggunakan dua pendekatan, yakni penagihan aktif dan penagihan pasif.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Penagihan aktif dilakukan dengan cara mendatangi wajib pajak secara langsung. Sementara pada penagihan pasif, Bapenda mengirim surat kepada wajib pajak karena beberapa di antaranya tinggal di luar kota.

"Kalau yang pasif, kami [menagih] melalui surat karena tanahnya di sini tapi dia tidak tinggal di sini. Misalnya tanahnya di sini, tetapi orangnya tinggal di Jakarta," ujarnya, dilansir riauaktual.com.

Zulhelmi menambahkan penagihan tunggakan tersebut menjadi salah satu strategi Pemkot Pekanbaru mencapai target penerimaan pajak daerah tahun ini. Hingga April 2021, realisasi penerimaan pajak daerah tercatat telah mencapai Rp177 miliar atau setara 34% dari target Rp832 miliar.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Penerimaan tersebut berasal dari 11 jenis pajak daerah yang dipungut Pemkot Pekanbaru, meliputi pajak reklame, pajak hiburan, pajak penerang jalan, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.

Selain itu, masih ada pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Mei 2021 | 16:33 WIB

Semoga langkah yang diambil Pemkot Pekanbaru bisa segera menyelesaikan tunggakan yang terjadi. Apalagi stategi penagihan pasif pasti akan memiliki banyak kendala dan alasan untuk diabaikan oleh wajib pajak. Masyarakat yang menunggak perlu kesadaran diri untuk lebih patuh pajak. Selain strategi penagihan, mungkin pemkot juga perlu strategi untuk mengedukasi dan memberi pemahaman kepada wajib pajak agar patuh membayar pajak sesuai ketentuan. Karena jika terus terjadi tunggakan dan nominal membesar, maka akan semakin memberatkan penunggak pajak untuk membayar.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra