KOTA METRO

Pemkot Hitung Ulang Ketetapan PBB, SPPT Bakal Terbit Akhir Juli

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Juli 2022 | 11:00 WIB
Pemkot Hitung Ulang Ketetapan PBB, SPPT Bakal Terbit Akhir Juli

Ilustrasi.

METRO, DDTCNews – Pemkot Metro, Provinsi Lampung akan menghitung ulang atas ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2022.

Kepala Bidang Pembukuan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro Juwanda mengatakan proses penghitungan ulang ketetapan PBB sudah selesai dan saat ini sedang menunggu proses pencetakan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB 2022.

"Jadi, masih menunggu selesai cetak dan akan segera disampaikan kepada masing-masing kelurahan," katanya, dikutip pada Minggu (17/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Juwanda menuturkan SPPT PBB 2022 dengan ketetapan pajak baru ditargetkan selesai setidaknya pada akhir Juli 2022. Setelah SPPT terbit, sambungnya, pembayaran PBB kepada pemkot akan dibuka kembali.

"Jadi itu sudah selesai dihitung ulang karena kemarin ada perubahan nilai pemberian stimulus pada PBB berdasarkan rapat bersama DPRD dan SE Walikota," tuturnya seperti dilansir kupastuntas.co.

Untuk diketahui, Pemkot Metro sempat menghentikan penagihan dan pemungutan PBB seiring dengan diterbitkannya SE Nomor 900/566/B-5/2022.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketika penagihan dan pemungutan ditunda, pemda dan DPRD menyelenggarakan rapat yang membahas penambahan pemberian stimulus PBB 2022.

Dari pembahasan tersebut, disepakati stimulus PBB 2022 ditambah dari semula sebesar 20% hingga 60% kini menjadi 30% hingga 70%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra