KOTA METRO

Pemkot Hitung Ulang Ketetapan PBB, SPPT Bakal Terbit Akhir Juli

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Juli 2022 | 11:00 WIB
Pemkot Hitung Ulang Ketetapan PBB, SPPT Bakal Terbit Akhir Juli

Ilustrasi.

METRO, DDTCNews – Pemkot Metro, Provinsi Lampung akan menghitung ulang atas ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2022.

Kepala Bidang Pembukuan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro Juwanda mengatakan proses penghitungan ulang ketetapan PBB sudah selesai dan saat ini sedang menunggu proses pencetakan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB 2022.

"Jadi, masih menunggu selesai cetak dan akan segera disampaikan kepada masing-masing kelurahan," katanya, dikutip pada Minggu (17/7/2022).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Juwanda menuturkan SPPT PBB 2022 dengan ketetapan pajak baru ditargetkan selesai setidaknya pada akhir Juli 2022. Setelah SPPT terbit, sambungnya, pembayaran PBB kepada pemkot akan dibuka kembali.

"Jadi itu sudah selesai dihitung ulang karena kemarin ada perubahan nilai pemberian stimulus pada PBB berdasarkan rapat bersama DPRD dan SE Walikota," tuturnya seperti dilansir kupastuntas.co.

Untuk diketahui, Pemkot Metro sempat menghentikan penagihan dan pemungutan PBB seiring dengan diterbitkannya SE Nomor 900/566/B-5/2022.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Ketika penagihan dan pemungutan ditunda, pemda dan DPRD menyelenggarakan rapat yang membahas penambahan pemberian stimulus PBB 2022.

Dari pembahasan tersebut, disepakati stimulus PBB 2022 ditambah dari semula sebesar 20% hingga 60% kini menjadi 30% hingga 70%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan