KOTA MANADO

Pemkot Diminta Optimalkan Penerimaan Pajak dari Usaha Rumah Kos

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 05 November 2020 | 17:35 WIB
Pemkot Diminta Optimalkan Penerimaan Pajak dari Usaha Rumah Kos

Ilustrasi. 

MANADO, DDTCNews – Anggota DPRD Kota Manado Fraksi Partai Gerindra Benny Parasan mendorong Pemerintah Kota Manado agar mengenjot potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari usaha rumah kos.

Benny memandang banyak usaha rumah kos di Kota Manado yang luput dari kewajiban pembayaran pajak. Menurutnya, kondisi ini membuat usaha rumah kos tersebut tidak turut berkontribusi dalam penerimaan daerah.

"Kami menyampaikan hal tersebut karena mendengar bahwa jumlah rumah-rumah kos dengan jumlah minimal kamar 10 itu ada sekitar 1.800 unit," kata Benny, Selasa (03/11/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sesuai dengan UU 28/2009 tentang PDRD, sambung Benny, rumah kos dengan jumlah kamar minimal 10 pintu dikenakan pajak. Untuk itu, dia meminta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah menagih pajak terutang atas rumah kos tersebut

Benny menyebut berdasarkan penelusuran selama ini, banyak rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 pintu justru tidak terdata. Untuk itu, Benny mendorong agar Pemkot Manado menaikan PAD dari rumah kos dari Rp1,5 miliar menjadi Rp2 miliar pada RAPBD 2021

"Bahkan kemungkinan potensinya bisa sampai Rp4 miliar. Itu yang kami harapkan bisa didongkrak naik untuk mendorong PAD murni naik pula," katanya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Besarnya potensi penerimaan dari rumah kos membuatnya mendesak pemerintah agar melakukan intensifikasi pajak. Intensifikasi itu, sambungnya, dilakukan dengan cara memaksimalkan pendataan rumah kos agar kontribusinya ke PAD turut meningkat.

Kendati demikian, Benny mengakui intensifikasi pajak bukanlah hal yang mudah, terutama pada masa pandemi Covid-19. Akan tetapi, dia memandang kendala yang ada tidak berarti membuat pemerintah hanya berdiam diri tanpa mengambil aksi nyata.

“Saya kira dengan potensi Rp4 miliar itu bisa kalau benar-benar Dinas Pendapatan Daerah fokus karena bagian dari intensifikasi pajak untuk menaikan potensi PAD,” ujarnya, seperti dilansir manadoline.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN