KOTA DEPOK

Pemkot Depok Mulai Integrasikan Data Wajib Pajak dengan DJP

Muhamad Wildan | Senin, 21 Desember 2020 | 15:30 WIB
Pemkot Depok Mulai Integrasikan Data Wajib Pajak dengan DJP

Ilustrasi. Foto udara tol Cimanggis-Cibitung seksi I di Depok, Jawa Barat, Minggu (8/11/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok mulai bersiap untuk mengintegrasikan data wajib pajak pusat dan pajak daerah untuk menggenjot penerimaan pajak daerah tahun 2021.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok Nina Suzana mengatakan pemkot akan bekerja sama dengan KPP Pratama di Depok untuk mengoptimalkan data perpajakan sekaligus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) tahun depan.

"Kami berkomitmen, karena kami sudah memiliki langkah program yang bisa dilaksanakan pada 2021," katanya, dikutip Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Merujuk pada keterangan resmi Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), Pemkot Depok merupakan salah satu dari 78 pemerintah daerah yang menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pajak pusat dan daerah bersama dengan Ditjen Pajak (DJP) dan DJPK.

Perjanjian kerja sama dengan 78 pemda tersebut sudah didahului dengan pilot project kerja sama pemungutan pajak pusat dan daerah oleh DJP, DJPK, dan tujuh pemda pada 2019.

Selain bekerja sama dengan KPP Pratama, lanjut Nina mengungkapkan Pemkot juga menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk bekerja sama dalam mengintegrasikan sistem data.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Tak ketinggalan, pemkot juga menggandeng Pemprov Jawa Barat dalam meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB). Realisasi penerimaan PKB juga akan membantu kinerja dana bagi hasil (DBH) dari Pemprov Jawa Barat kepada Pemkot Depok.

"Jadi ada beberapa langkah yang sudah kami susun demi mengoptimalkan pendapatan pajak di tahun 2021. Semoga semua berjalan sesuai rencana dan bisa meningkatkan pendapatan pajak daerah 2021," ujar Nina seperti dilansir radardepok.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi