KOTA DEPOK

Pemkot Depok Mulai Integrasikan Data Wajib Pajak dengan DJP

Muhamad Wildan | Senin, 21 Desember 2020 | 15:30 WIB
Pemkot Depok Mulai Integrasikan Data Wajib Pajak dengan DJP

Ilustrasi. Foto udara tol Cimanggis-Cibitung seksi I di Depok, Jawa Barat, Minggu (8/11/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok mulai bersiap untuk mengintegrasikan data wajib pajak pusat dan pajak daerah untuk menggenjot penerimaan pajak daerah tahun 2021.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok Nina Suzana mengatakan pemkot akan bekerja sama dengan KPP Pratama di Depok untuk mengoptimalkan data perpajakan sekaligus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) tahun depan.

"Kami berkomitmen, karena kami sudah memiliki langkah program yang bisa dilaksanakan pada 2021," katanya, dikutip Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk pada keterangan resmi Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), Pemkot Depok merupakan salah satu dari 78 pemerintah daerah yang menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pajak pusat dan daerah bersama dengan Ditjen Pajak (DJP) dan DJPK.

Perjanjian kerja sama dengan 78 pemda tersebut sudah didahului dengan pilot project kerja sama pemungutan pajak pusat dan daerah oleh DJP, DJPK, dan tujuh pemda pada 2019.

Selain bekerja sama dengan KPP Pratama, lanjut Nina mengungkapkan Pemkot juga menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk bekerja sama dalam mengintegrasikan sistem data.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Tak ketinggalan, pemkot juga menggandeng Pemprov Jawa Barat dalam meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB). Realisasi penerimaan PKB juga akan membantu kinerja dana bagi hasil (DBH) dari Pemprov Jawa Barat kepada Pemkot Depok.

"Jadi ada beberapa langkah yang sudah kami susun demi mengoptimalkan pendapatan pajak di tahun 2021. Semoga semua berjalan sesuai rencana dan bisa meningkatkan pendapatan pajak daerah 2021," ujar Nina seperti dilansir radardepok.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra