KOTA DEPOK

Pemkot Depok Mulai Integrasikan Data Wajib Pajak dengan DJP

Muhamad Wildan | Senin, 21 Desember 2020 | 15:30 WIB
Pemkot Depok Mulai Integrasikan Data Wajib Pajak dengan DJP

Ilustrasi. Foto udara tol Cimanggis-Cibitung seksi I di Depok, Jawa Barat, Minggu (8/11/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

DEPOK, DDTCNews – Pemkot Depok mulai bersiap untuk mengintegrasikan data wajib pajak pusat dan pajak daerah untuk menggenjot penerimaan pajak daerah tahun 2021.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok Nina Suzana mengatakan pemkot akan bekerja sama dengan KPP Pratama di Depok untuk mengoptimalkan data perpajakan sekaligus menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) tahun depan.

"Kami berkomitmen, karena kami sudah memiliki langkah program yang bisa dilaksanakan pada 2021," katanya, dikutip Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Merujuk pada keterangan resmi Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), Pemkot Depok merupakan salah satu dari 78 pemerintah daerah yang menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pajak pusat dan daerah bersama dengan Ditjen Pajak (DJP) dan DJPK.

Perjanjian kerja sama dengan 78 pemda tersebut sudah didahului dengan pilot project kerja sama pemungutan pajak pusat dan daerah oleh DJP, DJPK, dan tujuh pemda pada 2019.

Selain bekerja sama dengan KPP Pratama, lanjut Nina mengungkapkan Pemkot juga menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk bekerja sama dalam mengintegrasikan sistem data.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tak ketinggalan, pemkot juga menggandeng Pemprov Jawa Barat dalam meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB). Realisasi penerimaan PKB juga akan membantu kinerja dana bagi hasil (DBH) dari Pemprov Jawa Barat kepada Pemkot Depok.

"Jadi ada beberapa langkah yang sudah kami susun demi mengoptimalkan pendapatan pajak di tahun 2021. Semoga semua berjalan sesuai rencana dan bisa meningkatkan pendapatan pajak daerah 2021," ujar Nina seperti dilansir radardepok.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN