KOTA MANOKWARI

Pemkot Beri Keringanan untuk Tunggakan 3 Jenis Pajak Ini

Dian Kurniati | Kamis, 17 November 2022 | 18:00 WIB
Pemkot Beri Keringanan untuk Tunggakan 3 Jenis Pajak Ini

Ilustrasi.

MANOKWARI, DDTCNews – Pemkot Manokwari, Papua Barat memberikan keringanan atas 3 jenis pajak, yaitu pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak hotel guna mendorong para wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manokwari Umrah Nur mencatat tunggakan pajak daerah hingga saat ini mencapai lebih dari Rp10 miliar. Untuk mengejar tunggakan tersebut, pemkot terus mengoptimalkan penagihan.

"Selain itu, kami juga berikan keringanan. Pemberian keringanan pajak itu bentuknya ada 2 jenis, yaitu pengurangan dan mencicil atau mengangsur tunggakan pajak," katanya, dikutip pada Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Umrah menyebut pemberian relaksasi berlaku untuk tunggakan pada 3 jenis pajak daerah, yaitu pajak restoran, pajak hotel, dan pajak hiburan. Nanti, pemberian relaksasi akan disesuaikan dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan.

Dia menjelaskan setiap wajib pajak dapat mengajukan permohonan relaksasi pajak. Namun, petugas Bapenda akan melakukan penilaian berdasarkan laporan penghasilan terlebih dahulu sebelum memberikan keputusan relaksasi pajak.

Umrah menjelaskan pengenaan pajak restoran, pajak hotel, dan pajak hiburan dilakukan berdasarkan prinsip self assessment. Dalam hal ini, wajib pajak diberi kewenangan untuk menghitung dan menyetorkan pajak daerah kepada Bapenda.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Bapenda juga akan tetap melakukan analisis terhadap laporan setoran masa pajak restoran, pajak hotel, dan pajak hiburan yang disampaikan wajib pajak.

"Kalau sudah lengkap dan benar laporan mereka, kami akan terbitkan SKPD nihil. Namun, kalau belum benar, ya akan diterbitkan SKPD kurang bayar yang besarannya akan dihitung oleh tim dari Bapenda," ujar Umrah seperti dilansir jubi.id.

Dia menambahkan tim Bapenda kini melakukan penagihan aktif dengan mendatangi berbagai tempat usaha. Selain itu, tim juga mulai menempelkan stiker berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tempat usaha yang menunggak pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan