KOTA BANDUNG

Pemkot Bandung Manfaatkan Data Geospasial untuk Optimalkan PBB-P2

Dian Kurniati | Rabu, 04 Oktober 2023 | 15:30 WIB
Pemkot Bandung Manfaatkan Data Geospasial untuk Optimalkan PBB-P2

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat memanfaatkan data geospasial untuk mengoptimalkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung Bambang Suhari mengatakan informasi geospasial dalam bentuk pembuatan peta kota 3 dimensi (3D) atau 3D City Model dapat digunakan untuk membantu menghitung estimasi besaran pendapatan daerah dari sektor PBB-P2. Pasalnya dengan teknologi ini, pemkot akan memiliki gambaran mengenai luasan objek PBB-P2.

"Dengan adanya aplikasi ini dapat membantu proses perkiraan perubahan jumlah lantai dan luasan objek pajak tanpa harus turun ke lapangan sehingga lebih efisien dan efektif dalam operasionalnya," katanya, dikutip pada Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Bambang mengatakan pemanfaatan 3D City Model untuk optimalisasi PBB-P2 merupakan inovasi Dinas Ciptabintar bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung.

Dia menjelaskan pada 3D City Model akan dapat dilakukan analisis berupa pengukuran ketinggian dan luasan objek. Nilai ukuran yang diperoleh dari 3D City Model kemudian dibandingkan dengan data pada dokumen perizinan dan pajak untuk dihitung estimasi besaran PBB-P2 dari objek tersebut.

Inovasi 3D City Model untuk menghitung estimasi PBB-P2 telah memberikan dampak berupa peningkatan penerimaan PBB-P2 sebesar 6,11% sepanjang 2021 hingga 2022.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kepala Bapenda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain menyebut inovasi 3D City Model sangat bermanfaat dalam memperluas basis PBB-P2. Dia pun berharap aplikasi ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami di Bapenda sangat terbantu terutama pada kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dapat terlaksana lebih efektif dan efisien," ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Bandung Ronny Ahmad Nurudin menyebut 3D City Model bisa memantau perizinan bangunan. Menurutnya, pemantauan perizinan ini utamanya dilakukan untuk gedung hotel dan rumah sakit dengan mengidentifikasi ketinggian bangunan melalui aplikasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN