KOTA PONTIANAK

Pemkot Adakan Pemutihan Pajak PBB, Berlaku sampai Akhir Tahun

Dian Kurniati | Selasa, 05 September 2023 | 18:30 WIB
Pemkot Adakan Pemutihan Pajak PBB, Berlaku sampai Akhir Tahun

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews – Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat kembali mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Program pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki piutang PBB-P2. Melalui program tersebut, pemkot berharap wajib pajak terdorong untuk melunasi semua piutangnya.

"Jangan sampai ketinggalan program ini yah. Catat tanggal dan waktunya," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @dikominfopontianak, dikutip pada Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Program penghapusan denda atau pemutihan PBB-P2 berlangsung sampai dengan 31 Desember 2023. Penghapusan denda diberikan untuk tunggakan PBB-P2 pada tahun pajak 2008-2022.

Program pemutihan denda dapat dinikmati oleh seluruh wajib pajak yang memiliki piutang PBB-P2. Melalui program tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok PBB-P2 yang terutang dan dendanya otomatis dihapuskan.

Tunggakan PBB-P2 dapat dicek melalui layanan Whatsapp Piutang Smart 0811-561-980. Untuk pembayarannya, dapat melalui berbagai saluran antara lain kantor Badan Keuangan Daerah, seluruh cabang kantor Bank Kalbar, serta melalui e-Ponti pada situs web eponti.pontianak.go.id.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Dalam unggahannya, Diskominfo juga turut menjelaskan manfaat membayar PBB-P2 antara lain pembangunan fasilitas umum seperti jalan, jembatan, sekolah, dan rumah sakit, serta menjadi syarat mengajukan pengantar nikah.

"Pajak yang Anda bayar untuk pembangunan Kota Pontianak," bunyi pamflet yang diunggah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah