KOTA PONTIANAK

Pemkot Adakan Pemutihan Pajak PBB, Berlaku sampai Akhir Tahun

Dian Kurniati | Selasa, 05 September 2023 | 18:30 WIB
Pemkot Adakan Pemutihan Pajak PBB, Berlaku sampai Akhir Tahun

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews – Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat kembali mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Program pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki piutang PBB-P2. Melalui program tersebut, pemkot berharap wajib pajak terdorong untuk melunasi semua piutangnya.

"Jangan sampai ketinggalan program ini yah. Catat tanggal dan waktunya," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @dikominfopontianak, dikutip pada Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Program penghapusan denda atau pemutihan PBB-P2 berlangsung sampai dengan 31 Desember 2023. Penghapusan denda diberikan untuk tunggakan PBB-P2 pada tahun pajak 2008-2022.

Program pemutihan denda dapat dinikmati oleh seluruh wajib pajak yang memiliki piutang PBB-P2. Melalui program tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok PBB-P2 yang terutang dan dendanya otomatis dihapuskan.

Tunggakan PBB-P2 dapat dicek melalui layanan Whatsapp Piutang Smart 0811-561-980. Untuk pembayarannya, dapat melalui berbagai saluran antara lain kantor Badan Keuangan Daerah, seluruh cabang kantor Bank Kalbar, serta melalui e-Ponti pada situs web eponti.pontianak.go.id.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam unggahannya, Diskominfo juga turut menjelaskan manfaat membayar PBB-P2 antara lain pembangunan fasilitas umum seperti jalan, jembatan, sekolah, dan rumah sakit, serta menjadi syarat mengajukan pengantar nikah.

"Pajak yang Anda bayar untuk pembangunan Kota Pontianak," bunyi pamflet yang diunggah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra