KABUPATEN LUWU

Pemkab Tertibkan Reklame Tak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Agustus 2018 | 09:38 WIB
Pemkab Tertibkan Reklame Tak Bayar Pajak

BELOPA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan akhirnya bertindak tegas pada penunggak pajak reklame. Operasi sapu bersih dijalankan untuk menertibkan papan reklame yang tak lagi berkontribusi pada kas daerah.

Kepala Bidanh (Kabid) Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu, Abdul Razak mengatakan upaya penertiban ini untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, semua sumber pajak pendapatan dioptimalkan. Terutama pendapatan dari pajak reklame, yang selama ini banyak yang menunggak.

"Kita tak main-main, reklame-reklame yang mangkir pajak atau tak diurus lagi oleh pemiliknya, kita bongkar,” katanya, Rabu (1/8).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Operasi penertiban ini sendiri akan dijalankan Bapenda selama lima hari ke depan. Sasaran pertama mulai dari jalan utama kabupaten.

"Sudah puluhan papan reklame yang dibongkar pada beberapa titik di jalan-jalan utama Kota Belopa, selama operasi penertiban papan reklame. Target kita adalah space iklan di seluruh wilayah kabupaten Luwu. Semua yang sudah lewat tempo pembayaran pajaknya, pasti kita bongkar," paparnya dilansir Rakyatku News.

Menurut Abdul Razak, pemilik-pemilik reklame tersebut sebelumnya sudah diperingatkan dan disurati. Tapi bagi yang belum menaggapi atau yang menyatakan tidak memperpanjang pemasangan iklannya, baru pelepasan dilakukan.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

”Sedangkan yang kita lepaskan hari ini, rata-rata yang masa tempo pembayaran pajaknya sudah lewat, dan tidak lagi melaporkan soal keberadaan papan reklamenya," tuturnya.

Operasi penertiban papan reklame yang mangkir bayar pajak, melibatkan 12 personel gabungan dari Bapenda Luwu dan Satpol PP Luwu. Tim ini akan menyisir seluruh titik reklame yang tersebar di seluruh kabupaten Luwu, utamanya di pusat pusat kecamatan dan pusat ibu kota Kabupaten Luwu di Belopa. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi