KABUPATEN LUWU

Pemkab Tertibkan Reklame Tak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Agustus 2018 | 09:38 WIB
Pemkab Tertibkan Reklame Tak Bayar Pajak

BELOPA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan akhirnya bertindak tegas pada penunggak pajak reklame. Operasi sapu bersih dijalankan untuk menertibkan papan reklame yang tak lagi berkontribusi pada kas daerah.

Kepala Bidanh (Kabid) Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu, Abdul Razak mengatakan upaya penertiban ini untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, semua sumber pajak pendapatan dioptimalkan. Terutama pendapatan dari pajak reklame, yang selama ini banyak yang menunggak.

"Kita tak main-main, reklame-reklame yang mangkir pajak atau tak diurus lagi oleh pemiliknya, kita bongkar,” katanya, Rabu (1/8).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Operasi penertiban ini sendiri akan dijalankan Bapenda selama lima hari ke depan. Sasaran pertama mulai dari jalan utama kabupaten.

"Sudah puluhan papan reklame yang dibongkar pada beberapa titik di jalan-jalan utama Kota Belopa, selama operasi penertiban papan reklame. Target kita adalah space iklan di seluruh wilayah kabupaten Luwu. Semua yang sudah lewat tempo pembayaran pajaknya, pasti kita bongkar," paparnya dilansir Rakyatku News.

Menurut Abdul Razak, pemilik-pemilik reklame tersebut sebelumnya sudah diperingatkan dan disurati. Tapi bagi yang belum menaggapi atau yang menyatakan tidak memperpanjang pemasangan iklannya, baru pelepasan dilakukan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

”Sedangkan yang kita lepaskan hari ini, rata-rata yang masa tempo pembayaran pajaknya sudah lewat, dan tidak lagi melaporkan soal keberadaan papan reklamenya," tuturnya.

Operasi penertiban papan reklame yang mangkir bayar pajak, melibatkan 12 personel gabungan dari Bapenda Luwu dan Satpol PP Luwu. Tim ini akan menyisir seluruh titik reklame yang tersebar di seluruh kabupaten Luwu, utamanya di pusat pusat kecamatan dan pusat ibu kota Kabupaten Luwu di Belopa. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?