KABUPATEN PACITAN

Pemkab Pacitan Ubah Tarif Pajak Bumi dan Bangunan, Simak Lengkapnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 19 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Pemkab Pacitan Ubah Tarif Pajak Bumi dan Bangunan, Simak Lengkapnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan, Jawa Timur mengubah tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Perubahan tarif tersebut diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan perda tersebut, Pemkab Pacitan menetapkan 6 rentang tarif PBB-P2. Sebelumnya, berdasarkan Perda 2/2013 s.t.d.d Perda 1/2019, tarif PBB-P2 hanya terdiri atas 3 rentang tarif. Perubahan tersebut di antaranya dimaksudkan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.

“Diharapkan dengan regulasi yang baru, daerah dapat mengoptimalkan pendapatan daerah dan sektor pajak daerah dan retribusi daerah,” bunyi penggalan memori penjelasan Perda Kabupaten Pacitan 9/2023, dikutip pada Senin (19/8/2024).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Berdasarkan Perda Kabupaten Pacitan 9/2023, ada 6 rentang tarif PBB-P2 digolongkan berdasarkan besaran nilai jual objek pajak (NJOP). Berikut perincian tarif PBB-P2 yang berlaku di Kabupaten Pacitan.

  • 0,075% NJOP kurang dari Rp600 juta;
  • 0,100% NJOP Rp600 juta sampai dengan kurang dari Rp700 juta;
  • 0,125% NJOP Rp700 juta sampai dengan kurang dari Rp800 juta;
  • 0,150% NJOP Rp800 juta sampai dengan kurang dari Rp900 juta;
  • 0,175% NJOP Rp900 juta sampai dengan kurang dari Rp1 miliar; dan
  • 0,200% NJOP lebih dan Rp1 miliar.

Selain itu, ada tarif khusus yang berlaku untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak, yaitu sebesar 0,050%. Tarif khusus untuk lahan produksi pangan dan ternak merupakan perubahan baru guna menyesuaikan dengan ketentuan UU HKPD.

Melalui Perda Kabupaten Pacitan 9/2023, Pemkab Pacitan juga menetapkan tarif atas 8 jenis pajak daerah lain. Pertama, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Kedua, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) umumnya ditetapkan sebesar 10%.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan 40%. Selain itu, ada tarif khusus yang berlaku untuk konsumsi tenaga listrik tertentu, sebagai berikut:

  • 3% untuk konsumsi tenaga listrik dan sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam; dan
  • 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Ketiga, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 15%. Keempat, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Kelima, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Adapun perda ini sudah berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, pemberlakuan ketentuan pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB yang diatur dalam perda tersebut disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu UU HKPD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP