KABUPATEN PACITAN

Pemkab Pacitan Ubah Tarif Pajak Bumi dan Bangunan, Simak Lengkapnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 19 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Pemkab Pacitan Ubah Tarif Pajak Bumi dan Bangunan, Simak Lengkapnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan, Jawa Timur mengubah tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Perubahan tarif tersebut diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan perda tersebut, Pemkab Pacitan menetapkan 6 rentang tarif PBB-P2. Sebelumnya, berdasarkan Perda 2/2013 s.t.d.d Perda 1/2019, tarif PBB-P2 hanya terdiri atas 3 rentang tarif. Perubahan tersebut di antaranya dimaksudkan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.

“Diharapkan dengan regulasi yang baru, daerah dapat mengoptimalkan pendapatan daerah dan sektor pajak daerah dan retribusi daerah,” bunyi penggalan memori penjelasan Perda Kabupaten Pacitan 9/2023, dikutip pada Senin (19/8/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Berdasarkan Perda Kabupaten Pacitan 9/2023, ada 6 rentang tarif PBB-P2 digolongkan berdasarkan besaran nilai jual objek pajak (NJOP). Berikut perincian tarif PBB-P2 yang berlaku di Kabupaten Pacitan.

  • 0,075% NJOP kurang dari Rp600 juta;
  • 0,100% NJOP Rp600 juta sampai dengan kurang dari Rp700 juta;
  • 0,125% NJOP Rp700 juta sampai dengan kurang dari Rp800 juta;
  • 0,150% NJOP Rp800 juta sampai dengan kurang dari Rp900 juta;
  • 0,175% NJOP Rp900 juta sampai dengan kurang dari Rp1 miliar; dan
  • 0,200% NJOP lebih dan Rp1 miliar.

Selain itu, ada tarif khusus yang berlaku untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak, yaitu sebesar 0,050%. Tarif khusus untuk lahan produksi pangan dan ternak merupakan perubahan baru guna menyesuaikan dengan ketentuan UU HKPD.

Melalui Perda Kabupaten Pacitan 9/2023, Pemkab Pacitan juga menetapkan tarif atas 8 jenis pajak daerah lain. Pertama, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Kedua, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) umumnya ditetapkan sebesar 10%.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan 40%. Selain itu, ada tarif khusus yang berlaku untuk konsumsi tenaga listrik tertentu, sebagai berikut:

  • 3% untuk konsumsi tenaga listrik dan sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam; dan
  • 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Ketiga, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 15%. Keempat, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Kelima, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Adapun perda ini sudah berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, pemberlakuan ketentuan pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB yang diatur dalam perda tersebut disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu UU HKPD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra