KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Bebaskan PBB-P2 untuk Sawah Seluas Maksimal 3 Hektare

Dian Kurniati | Jumat, 21 Juni 2024 | 14:00 WIB
Pemkab Karawang Bebaskan PBB-P2 untuk Sawah Seluas Maksimal 3 Hektare

Sejumlah setani menanam padi di areal sawah desa Sindang, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (12/6/2024). Kementerian Pertanian memfokuskan kembali atau refocusing anggaran senilai Rp7 triliun untuk membantu petani menghadapi El Nino dan kemarau atau kekeringan di tiga bulan masa kritis periode Agustus hingga Oktober 2024. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/YU

KARAWANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memberikan fasilitas pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) atas lahan sawah sebesar 100%.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menyatakan pembebasan PBB-P2 atas lahan sawah diberikan berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi Objek Pajak Sawah. Insentif ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemkab karawang kepada masyarakat, khususnya para petani.

"Juga bertujuan untuk melindungi lahan pertanian khususnya sawah di Kabupaten Karawang dari alih fungsi," bunyi keterangan foto yang diunggah @bapendakrwkab, dikutip pada Jumat (21/6/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Bapenda menyatakan pembebasan PBB-P2 diberikan atas lahan sawah dengan luas tidak lebih dari 3 hektare per pemilik. Selain itu, lahan sawah ini juga harus memiliki NJOP berkisar antara Rp27.000 hingga Rp82.000.

Insentif pembebasan PBB-P2 atas lahan sawah tidak diberikan secara otomatis, tetapi harus melalui pengajuan permohonan. Permohonan ini disampaikan secara tertulis oleh wajib pajak atau ahli warisnya paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.

Dalam pengajuan permohonan tersebut, wajib pajak harus menyampaikan sejumlah dokumen antara lain fotokopi KTP wajib pajak dengan alamat domisili di Kabupaten Karawang; SPPT asli tahun berjalan; surat kuasa (apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain); serta fotokopi bukti kepemilikan/peralihan hak.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kemudian, dokumen lain yang diperlukan yakni surat keterangan ahli waris (apabila wajib pajak meninggal dunia dan permohonan diajukan oleh ahli waris); surat pernyataan permohonan diketahui penyuluh pertanian, lurah/kepala desa dan camat setempat; foto objek pajak sawah terbaru diketahui penyuluh pertanian, lurah/kepala desa dan camat setempat; serta persyaratan lain yang ditetapkan Bapenda.

"Ayo segera ajukan pengurangan PBB-P2 bagi objek pajak sawah 100%," bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP