KABUPATEN MALANG

Pemkab Ini Berencana Otak-atik NJOP PBB Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Mei 2021 | 14:01 WIB
Pemkab Ini Berencana Otak-atik NJOP PBB Tahun Depan

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) berdialog dengan petani dalam Kunjungan Kerja di Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (29/4/2021). Pemkab Malang memastikan tidak ada penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) PBB-P2 pada tahun ini. Utak-atik NJOP diprediksi baru berlaku 2022. (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww)

KEPANJEN, DDTCNews - Pemkab Malang, Jawa Timur memastikan tidak ada penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) PBB-P2 pada tahun ini. Utak-atik NJOP diprediksi baru berlaku pada 2022.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Made Arya Wedanthara mengatakan NJOP yang tidak naik tahun ini. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadikan tidak ada perubahan NJOP dalam 20 tahun terakhir.

Made menjelaskan pandemi Covid-19 menjadi faktor utama pemkab tidak menyesuaikan NJOP pada tahun ini. Menurutnya, jika pemerintah meningkatkan NJOP akan menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengganggu proses pemulihan ekonomi.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Rata-rata masyarakat juga tidak mau kalau NJOP naik. Pasti bergejolak, apalagi sekarang masih pandemi covid-19," katanya di Kepanjen, seperti dikutip Selasa (4/5/2021).

Made menyampaikan pemerintah memproyeksikan kenaikan NJOP baru bisa dilakukan pada tahun fiskal 2022 atau 2023. Dia menyampaikan perlu melakukan sosialisasi yang intens agar kebijakan baru NJOP tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Dia menjelaskan kenaikan NJOP pada gilirannya ikut menguntungkan masyarakat. Pasalnya, patokan nilai aset tanah dan bangunanan mengikuti perkembangan pasar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Terlebih pada saat ini pembangunan infrastruktur makin banyak dilakukan. Rencana pembangunan jalan tol Malang-Kepanjen diprediksi mampu meningkatkan nilai jual tanah dan bangunan di sekitar wilayah pembangunan.

"Selama 20 tahun NJOP tidak naik. Makanya nanti pelan-pelan kami akan sesuaikan kepada masyarakat, minimal sosialisasi dulu nanti setahun atau dua tahun kami sesuaikan dengan NJOP," terangnya seperti dilansir nusadaily.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN