KABUPATEN MALANG

Pemkab Ini Berencana Otak-atik NJOP PBB Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Mei 2021 | 14:01 WIB
Pemkab Ini Berencana Otak-atik NJOP PBB Tahun Depan

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) berdialog dengan petani dalam Kunjungan Kerja di Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (29/4/2021). Pemkab Malang memastikan tidak ada penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) PBB-P2 pada tahun ini. Utak-atik NJOP diprediksi baru berlaku 2022. (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww)

KEPANJEN, DDTCNews - Pemkab Malang, Jawa Timur memastikan tidak ada penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) PBB-P2 pada tahun ini. Utak-atik NJOP diprediksi baru berlaku pada 2022.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Made Arya Wedanthara mengatakan NJOP yang tidak naik tahun ini. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadikan tidak ada perubahan NJOP dalam 20 tahun terakhir.

Made menjelaskan pandemi Covid-19 menjadi faktor utama pemkab tidak menyesuaikan NJOP pada tahun ini. Menurutnya, jika pemerintah meningkatkan NJOP akan menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengganggu proses pemulihan ekonomi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Rata-rata masyarakat juga tidak mau kalau NJOP naik. Pasti bergejolak, apalagi sekarang masih pandemi covid-19," katanya di Kepanjen, seperti dikutip Selasa (4/5/2021).

Made menyampaikan pemerintah memproyeksikan kenaikan NJOP baru bisa dilakukan pada tahun fiskal 2022 atau 2023. Dia menyampaikan perlu melakukan sosialisasi yang intens agar kebijakan baru NJOP tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Dia menjelaskan kenaikan NJOP pada gilirannya ikut menguntungkan masyarakat. Pasalnya, patokan nilai aset tanah dan bangunanan mengikuti perkembangan pasar.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Terlebih pada saat ini pembangunan infrastruktur makin banyak dilakukan. Rencana pembangunan jalan tol Malang-Kepanjen diprediksi mampu meningkatkan nilai jual tanah dan bangunan di sekitar wilayah pembangunan.

"Selama 20 tahun NJOP tidak naik. Makanya nanti pelan-pelan kami akan sesuaikan kepada masyarakat, minimal sosialisasi dulu nanti setahun atau dua tahun kami sesuaikan dengan NJOP," terangnya seperti dilansir nusadaily.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan