KABUPATEN MALANG

Pemkab Ini Berencana Otak-atik NJOP PBB Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Mei 2021 | 14:01 WIB
Pemkab Ini Berencana Otak-atik NJOP PBB Tahun Depan

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) berdialog dengan petani dalam Kunjungan Kerja di Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (29/4/2021). Pemkab Malang memastikan tidak ada penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) PBB-P2 pada tahun ini. Utak-atik NJOP diprediksi baru berlaku 2022. (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww)

KEPANJEN, DDTCNews - Pemkab Malang, Jawa Timur memastikan tidak ada penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) PBB-P2 pada tahun ini. Utak-atik NJOP diprediksi baru berlaku pada 2022.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Made Arya Wedanthara mengatakan NJOP yang tidak naik tahun ini. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadikan tidak ada perubahan NJOP dalam 20 tahun terakhir.

Made menjelaskan pandemi Covid-19 menjadi faktor utama pemkab tidak menyesuaikan NJOP pada tahun ini. Menurutnya, jika pemerintah meningkatkan NJOP akan menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengganggu proses pemulihan ekonomi.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

"Rata-rata masyarakat juga tidak mau kalau NJOP naik. Pasti bergejolak, apalagi sekarang masih pandemi covid-19," katanya di Kepanjen, seperti dikutip Selasa (4/5/2021).

Made menyampaikan pemerintah memproyeksikan kenaikan NJOP baru bisa dilakukan pada tahun fiskal 2022 atau 2023. Dia menyampaikan perlu melakukan sosialisasi yang intens agar kebijakan baru NJOP tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Dia menjelaskan kenaikan NJOP pada gilirannya ikut menguntungkan masyarakat. Pasalnya, patokan nilai aset tanah dan bangunanan mengikuti perkembangan pasar.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Terlebih pada saat ini pembangunan infrastruktur makin banyak dilakukan. Rencana pembangunan jalan tol Malang-Kepanjen diprediksi mampu meningkatkan nilai jual tanah dan bangunan di sekitar wilayah pembangunan.

"Selama 20 tahun NJOP tidak naik. Makanya nanti pelan-pelan kami akan sesuaikan kepada masyarakat, minimal sosialisasi dulu nanti setahun atau dua tahun kami sesuaikan dengan NJOP," terangnya seperti dilansir nusadaily.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’