KABUPATEN KUTAI BARAT

Pemkab Beri Waktu 2 Minggu untuk Pelunasan Tunggakan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Selasa, 11 Mei 2021 | 15:31 WIB
Pemkab Beri Waktu 2 Minggu untuk Pelunasan Tunggakan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. 

KUTAI BARAT, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur menyebut banyak perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut dan memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Subbagian SDA Sekretaris Kabupaten Kutai Barat Rita Nursandy mengatakan perusahaan tersebut tetap memiliki kewajiban untuk melunasi semua tunggakan pajaknya. Dia pun memberikan waktu 2 pekan kepada perusahaan untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya sebelum menempuh langkah yang lebih tegas.

"Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait hal ini. Yang jelas, jika tidak ada tindak lanjut perusahaan, urusan [tunggakan pajak] kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Sendawar," katanya dalam pertemuan dengan pengusaha secara virtual, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Rita mengatakan penerimaan pajak kendaraan bermotor sangat penting dalam menambah pendapatan asli daerah (PAD). Penerimaan tersebut juga akan digunakan untuk mendanai program-program pembangunan Pemprov Kaltim, termasuk di Kutai Barat.

Rita melanjutkan perusahaan-perusahaan tambang tersebut telah memperoleh banyak keuntungan dari wilayah Kutai Barat sehingga harus memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui pajak daerah.

Merespons teguran Rita, sejumlah perusahaan tambang langsung menyatakan komitmen melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor sejak 2019.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Perwakilan PT Bina Insan Sukses Mandiri (BISM) Siswandi mengatakan perusahaannya tidak pernah bermaksud menunggak pajak daerah dengan sengaja. Menurutnya, tunggakan itu terjadi karena pandemi Covid-19 menyebabkan operasional perusahaan tersendat sehingga kemampuan membayar pajaknya juga berkurang.

Di sisi lain, menurutnya, terdapat kesalahan komunikasi antara pelaku usaha dan pemkab tentang data kendaraan yang termasuk dalam berita acara yang disepakati pada 2020.

"Sehingga data berapa kendaraan yang dimiliki, baik yang beroperasi, sedang dalam perbaikan, ataupun yang tidak bisa lagi beroperasi yang dimiliki PT BISM dan subkontraktor belum diserahkan," ujarnya, seperti dilansir kaltim.prokal.co. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’