KABUPATEN KUTAI BARAT

Pemkab Beri Waktu 2 Minggu untuk Pelunasan Tunggakan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Selasa, 11 Mei 2021 | 15:31 WIB
Pemkab Beri Waktu 2 Minggu untuk Pelunasan Tunggakan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. 

KUTAI BARAT, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur menyebut banyak perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut dan memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Subbagian SDA Sekretaris Kabupaten Kutai Barat Rita Nursandy mengatakan perusahaan tersebut tetap memiliki kewajiban untuk melunasi semua tunggakan pajaknya. Dia pun memberikan waktu 2 pekan kepada perusahaan untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya sebelum menempuh langkah yang lebih tegas.

"Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait hal ini. Yang jelas, jika tidak ada tindak lanjut perusahaan, urusan [tunggakan pajak] kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Sendawar," katanya dalam pertemuan dengan pengusaha secara virtual, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Rita mengatakan penerimaan pajak kendaraan bermotor sangat penting dalam menambah pendapatan asli daerah (PAD). Penerimaan tersebut juga akan digunakan untuk mendanai program-program pembangunan Pemprov Kaltim, termasuk di Kutai Barat.

Rita melanjutkan perusahaan-perusahaan tambang tersebut telah memperoleh banyak keuntungan dari wilayah Kutai Barat sehingga harus memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui pajak daerah.

Merespons teguran Rita, sejumlah perusahaan tambang langsung menyatakan komitmen melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor sejak 2019.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Perwakilan PT Bina Insan Sukses Mandiri (BISM) Siswandi mengatakan perusahaannya tidak pernah bermaksud menunggak pajak daerah dengan sengaja. Menurutnya, tunggakan itu terjadi karena pandemi Covid-19 menyebabkan operasional perusahaan tersendat sehingga kemampuan membayar pajaknya juga berkurang.

Di sisi lain, menurutnya, terdapat kesalahan komunikasi antara pelaku usaha dan pemkab tentang data kendaraan yang termasuk dalam berita acara yang disepakati pada 2020.

"Sehingga data berapa kendaraan yang dimiliki, baik yang beroperasi, sedang dalam perbaikan, ataupun yang tidak bisa lagi beroperasi yang dimiliki PT BISM dan subkontraktor belum diserahkan," ujarnya, seperti dilansir kaltim.prokal.co. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?