KABUPATEN LEBAK

Pemkab Belum Terima DBH Pajak Rp30 Miliar

Muhamad Wildan | Rabu, 17 Maret 2021 | 18:19 WIB
Pemkab Belum Terima DBH Pajak Rp30 Miliar

Ilustrasi. 

LEBAK, DDTCNews – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak mengaku dana bagi hasil (DBH) pajak 2020 yang belum dicairkan Pemprov Banten mencapai Rp30 miliar.

Kepala BKAD Kabupaten Lebak Budi Santoso mengatakan Pemkab Lebak sangat membutuhkan dana tersebut untuk menjalankan program-program penanganan pandemi Covid-19 yang diamanatkan pemerintah pusat.

"Saat ini kami sedang butuh anggaran untuk dukungan pelaksanaan vaksinasi dan PPKM sesuai PMK 17/2021 dan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan SE-2/PK/2021,” ujar Budi, dikutip pada Rabu (17/3/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Rilis Juknis Soal Penegakan Hukum dalam Penggunaan DBH CHT

Pada tahun lalu, Budi menceritakan total DBH pajak yang seharusnya diterima Pemkab Lebak dari Pemprov Banten mencapai Rp55 miliar. Sepanjang 2020, seperti dilansir bantenhits.com, DBH pajak yang telah dicairkan hanya senilai Rp25 miliar.

Seperti diketahui, DBH pajak yang menjadi hak 8 pemkab dan pemkot di Banten, termasuk Pemkab Lebak, terlambat dicairkan. Dana tersebut mengendap di Bank Banten.

Bank Banten sendiri sempat menawarkan kepada seluruh pemkab dan pemkot untuk mendepositokan dana tersebut pada Bank Banten. Namun, pemkab dan pemkot menolak usulan tersebut karena DBH pajak dibutuhkan untuk mendanai program penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Alokasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok di Daerah

Pada akhirnya, Pemprov Banten berkomitmen untuk mencairkan DBH pajak 2020 yang mengendap menggunakan APBD 2021. DBH pajak mencapai Rp216,73 miliar tersebut akan dicairkan secara bertahap menggunakan APBD 2021.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan keterlambatan pencairan DBH pajak 2020 disebabkan masalah cash flow yang dialami Pemprov Banten akibat pandemi Covid-19.

Namun, baru-baru ini Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan faktor lain yang turut menghambat pencairan DBH pajak adalah karena pusat masih mentransfer DBH ke Bank Banten. Pemprov Banten sendiri telah memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke Bank BJB. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 14:30 WIB PROVINSI BANTEN

Ada 2,3 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Pemkab/Pemkot Diminta Ikut Tagih

Kamis, 21 November 2024 | 18:39 WIB PENEGAKAN HUKUM

Kemenkeu Rilis Juknis Soal Penegakan Hukum dalam Penggunaan DBH CHT

Kamis, 21 November 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Pemprov Perkirakan Setoran Opsen Pajak Kendaraan Tembus Rp2,88 Triliun

Rabu, 06 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Alokasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok di Daerah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit