PENEGAKAN HUKUM

Kemenkeu Rilis Juknis Soal Penegakan Hukum dalam Penggunaan DBH CHT

Dian Kurniati | Kamis, 21 November 2024 | 18:39 WIB
Kemenkeu Rilis Juknis Soal Penegakan Hukum dalam Penggunaan DBH CHT

Laman depan dokumen Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.4/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.4/2024 mengenai petunjuk teknis kegiatan penegakan hukum dalam rangka penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

Petunjuk teknis kegiatan penegakan hukum dalam rangka penggunaan DBH CHT akan menjadi pedoman bagi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.4/2024 ini terbit sebagai pelaksana PMK 72/2024 tentang Penggunaan DBH CHT.

"Kegiatan penegakan hukum dalam penggunaan DBH CHT ... dilaksanakan oleh pemerintah daerah bersama dengan DJBC," bunyi diktum ketiga Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.4/2024, dikutip pada Kamis (21/11/2024).

Baca Juga:
Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Petunjuk teknis kegiatan penegakan hukum dalam rangka penggunaan DBH CHT meliputi 6 hal. Pertama, jenis kegiatan bidang penegakan hukum. Kedua, perencanaan kegiatan bidang penegakan hukum.

Ketiga, pembahasan rancangan kegiatan dan penganggaran (RKP) DBH CHT. Keempat, pembahasan perubahan RKP DBH CHT. Kelima, pelaksanaan kegiatan bidang penegakan hukum. Keenam, penilaian kinerja kegiatan bidang penegakan hukum pemerintah daerah.

Misal mengenai kegiatan bidang penegakan hukum, dalam lampiran kemudian diperinci DBH CHT digunakan untuk mendanai kegiatan peningkatan kualitas bahan baku; pembinaan industri; pembinaan lingkungan sosial; sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Baca Juga:
Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Unit kerja pada lingkungan DJBC yang melaksanakan kegiatan penegakan hukum dalam penggunaan DBH CHT terdiri atas kanwil DJBC; kantor pelayanan utama bea dan cukai (KPUBC); dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC).

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.4/2024 ini ini berlaku pada tanggal ditetapkan pada 8 November 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP