PENEGAKAN HUKUM

Kemenkeu Rilis Juknis Soal Penegakan Hukum dalam Penggunaan DBH CHT

Dian Kurniati | Kamis, 21 November 2024 | 18:39 WIB
Kemenkeu Rilis Juknis Soal Penegakan Hukum dalam Penggunaan DBH CHT

Laman depan dokumen Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.4/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.4/2024 mengenai petunjuk teknis kegiatan penegakan hukum dalam rangka penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

Petunjuk teknis kegiatan penegakan hukum dalam rangka penggunaan DBH CHT akan menjadi pedoman bagi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.4/2024 ini terbit sebagai pelaksana PMK 72/2024 tentang Penggunaan DBH CHT.

"Kegiatan penegakan hukum dalam penggunaan DBH CHT ... dilaksanakan oleh pemerintah daerah bersama dengan DJBC," bunyi diktum ketiga Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.4/2024, dikutip pada Kamis (21/11/2024).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Petunjuk teknis kegiatan penegakan hukum dalam rangka penggunaan DBH CHT meliputi 6 hal. Pertama, jenis kegiatan bidang penegakan hukum. Kedua, perencanaan kegiatan bidang penegakan hukum.

Ketiga, pembahasan rancangan kegiatan dan penganggaran (RKP) DBH CHT. Keempat, pembahasan perubahan RKP DBH CHT. Kelima, pelaksanaan kegiatan bidang penegakan hukum. Keenam, penilaian kinerja kegiatan bidang penegakan hukum pemerintah daerah.

Misal mengenai kegiatan bidang penegakan hukum, dalam lampiran kemudian diperinci DBH CHT digunakan untuk mendanai kegiatan peningkatan kualitas bahan baku; pembinaan industri; pembinaan lingkungan sosial; sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Unit kerja pada lingkungan DJBC yang melaksanakan kegiatan penegakan hukum dalam penggunaan DBH CHT terdiri atas kanwil DJBC; kantor pelayanan utama bea dan cukai (KPUBC); dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC).

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.4/2024 ini ini berlaku pada tanggal ditetapkan pada 8 November 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Kamis, 19 Desember 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Sempat Buron 2 Pekan, DJP Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP