KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Perlu Pastikan Manfaat Dana Bagi Hasil CHT Dirasakan Petani

Dian Kurniati | Jumat, 20 September 2024 | 10:00 WIB
Pemerintah Perlu Pastikan Manfaat Dana Bagi Hasil CHT Dirasakan Petani

Pekerja mengangkat daun tembakau saat panen di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Rabu (18/9/2024). Menurut data Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB menyebutkan luas areal tanam tembakau rajang di NTB musim tanam tahun 2024 mencapai 10.780,57 hektar. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/agr

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR meminta pemerintah memperhatikan kepentingan petani dalam merumuskan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan kenaikan tarif CHT memang telah menjadi siklus yang rutin dilaksanakan pemerintah. Pemerintah pada prosesnya juga dinilai perlu mengkaji kebijakan untuk mendukung petani tembakau, termasuk yang disalurkan melalui dana bagi hasil (DBH) CHT).

"Kalau memang toh ada kenaikan, yang diharapkan DBH CHT seharusnya langsung menuju ke sasaran," katanya, dikutip pada Jumat (20/9/2024).

Baca Juga:
Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Said mengatakan pemerintah dapat mendorong agar DBH lebih diarahkan untuk menyejahterakan petani. Beberapa program yang dapat didanai DBH CHT antara lain perbaikan irigasi dan penyediaan pupuk gratis.

Dia menilai kebijakan tarif CHT lebih memperhatikan aspek hilir sehingga para petani yang berada di hulu terabaikan. Sejalan dengan kenaikan tarif CHT, diharapkan kesejahteraan petani juga turut meningkat.

Apabila kesejahteraan petani meningkat, lanjutnya, gejolak yang timbul setiap pengumuman kebijakan tarif CHT bakal turut berkurang.

Baca Juga:
Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Gandeng Pemda

Melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), telah diatur alokasi DBH CHT naik dari 2% menjadi 3% dari penerimaan CHT dalam negeri. Selain itu, besaran alokasi untuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum juga telah diubah.

Alokasi untuk kesehatan ditetapkan sebesar 40%, sedangkan pada penegakan hukum dialokasikan 10%. Adapun pada kesejahteraan masyarakat, alokasinya mencapai 50% dengan komposisi 20% untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri, serta 30% lainnya untuk pemberian bantuan.

Said menambahkan pemerintah setelah pengesahan APBN 2025 akan mengkaji kebijakan tarif CHT pada tahun depan. Namun, dia memperkirakan besaran kenaikan tarif CHT tidak jauh berbeda dari 2 tahun terakhir.

Baca Juga:
Kejar-kejaran di Pantura, Bea Cukai Cegat Mobil Pembawa Rokok Ilegal

"Ya, sekitar itu lah paling [sebesar 10%], enggak lebih," ujarnya.

Pemerintah dalam pembahasan APBN 2025 mulai membicarakan arah kebijakan CHT pada tahun depan. Beberapa di antaranya yakni menerapkan tarif CHT bersifat multiyears, menaikkan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, serta mendekatkan disparitas tarif cukai antar-layer.

Pengaturan kenaikan tarif CHT secara tahun jamak atau multiyears mulai dilaksanakan pada 2023. Melalui PMK 191/2022, ditetapkan kenaikan tarif CHT pada 2023 dan 2024 secara bersamaan.

Baca Juga:
Setop Truk di Gerbang Tol, Bea Cukai Amankan Rokok Tanpa Pita Cukai

Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus SKT, kenaikan tarif cukainya maksimum 5% sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Selain itu, PMK 192/2022 juga memuat kebijakan tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) secara multiyears pada 2023 dan 2024. Pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:00 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Gandeng Pemda

Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Kejar-kejaran di Pantura, Bea Cukai Cegat Mobil Pembawa Rokok Ilegal

Rabu, 02 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI SEMARANG

Setop Truk di Gerbang Tol, Bea Cukai Amankan Rokok Tanpa Pita Cukai

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah