KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Perlu Pastikan Manfaat Dana Bagi Hasil CHT Dirasakan Petani

Dian Kurniati | Jumat, 20 September 2024 | 10:00 WIB
Pemerintah Perlu Pastikan Manfaat Dana Bagi Hasil CHT Dirasakan Petani

Pekerja mengangkat daun tembakau saat panen di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Rabu (18/9/2024). Menurut data Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB menyebutkan luas areal tanam tembakau rajang di NTB musim tanam tahun 2024 mencapai 10.780,57 hektar. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/agr

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR meminta pemerintah memperhatikan kepentingan petani dalam merumuskan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan kenaikan tarif CHT memang telah menjadi siklus yang rutin dilaksanakan pemerintah. Pemerintah pada prosesnya juga dinilai perlu mengkaji kebijakan untuk mendukung petani tembakau, termasuk yang disalurkan melalui dana bagi hasil (DBH) CHT).

"Kalau memang toh ada kenaikan, yang diharapkan DBH CHT seharusnya langsung menuju ke sasaran," katanya, dikutip pada Jumat (20/9/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Said mengatakan pemerintah dapat mendorong agar DBH lebih diarahkan untuk menyejahterakan petani. Beberapa program yang dapat didanai DBH CHT antara lain perbaikan irigasi dan penyediaan pupuk gratis.

Dia menilai kebijakan tarif CHT lebih memperhatikan aspek hilir sehingga para petani yang berada di hulu terabaikan. Sejalan dengan kenaikan tarif CHT, diharapkan kesejahteraan petani juga turut meningkat.

Apabila kesejahteraan petani meningkat, lanjutnya, gejolak yang timbul setiap pengumuman kebijakan tarif CHT bakal turut berkurang.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), telah diatur alokasi DBH CHT naik dari 2% menjadi 3% dari penerimaan CHT dalam negeri. Selain itu, besaran alokasi untuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum juga telah diubah.

Alokasi untuk kesehatan ditetapkan sebesar 40%, sedangkan pada penegakan hukum dialokasikan 10%. Adapun pada kesejahteraan masyarakat, alokasinya mencapai 50% dengan komposisi 20% untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri, serta 30% lainnya untuk pemberian bantuan.

Said menambahkan pemerintah setelah pengesahan APBN 2025 akan mengkaji kebijakan tarif CHT pada tahun depan. Namun, dia memperkirakan besaran kenaikan tarif CHT tidak jauh berbeda dari 2 tahun terakhir.

Baca Juga:
Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

"Ya, sekitar itu lah paling [sebesar 10%], enggak lebih," ujarnya.

Pemerintah dalam pembahasan APBN 2025 mulai membicarakan arah kebijakan CHT pada tahun depan. Beberapa di antaranya yakni menerapkan tarif CHT bersifat multiyears, menaikkan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, serta mendekatkan disparitas tarif cukai antar-layer.

Pengaturan kenaikan tarif CHT secara tahun jamak atau multiyears mulai dilaksanakan pada 2023. Melalui PMK 191/2022, ditetapkan kenaikan tarif CHT pada 2023 dan 2024 secara bersamaan.

Baca Juga:
HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus SKT, kenaikan tarif cukainya maksimum 5% sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Selain itu, PMK 192/2022 juga memuat kebijakan tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) secara multiyears pada 2023 dan 2024. Pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak