Gedung Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kendal.
KENDAL, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah akan membangun Mal Pelayanan Publik (MPP). Pembangunan MPP ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.
Suparjan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengatakan mal tersebut akan berisi beberapa layanan publik yang disediakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kendal.
“Pembangunan mal ini tentu dapat meningkatkan efisiensi bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan publik seperti perizinan. Jadi, waktu pengurusan menjadi lebih cepat dan mudah,” kata Suparjan, Selasa (23/7/2019).
Adapun OPD yang akan memberikan pelayanan pada mal tersebut di antaranya DPMPTSP, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Selain itu, terdapat pula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perhubungan, Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), serta Bank Jateng.
Pembangunan MPP ini sebagai upaya pengintegrasian layanan publik menjadi satu tempat sehingga mempermudah masyarakat untuk mendapatkan layanan publik. Terlebih, selama ini masyarakat yang ingin mengurus perizinan maupun perlu mendapatkan layanan publik lainya harus mendatangi kantor OPD yang berlokasi di tempat berbeda-beda.
Suparjan menambahkan pembentukan MPP ini harus disesuaikan dengan jenis layanan yang dibutuhan masyarakat. Dengan demikian, OPD yang tergabung dalam MPP dapat saling terintegrasi saat memberikan pelayanan.
Lebih lanjut, Suparjan menyebut pembentukan MPP ini merupakan langkah konkret setelah penandatanganan komitmen bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Briokrasi (PANRB) untuk mendirikan MPP bersama dengan 26 pemerintah daerah lainnya.
“Pembangunan MPP akan berlokasi di Gedung DPMPTSO. Pada Agustus tahun ini ditargetkan sudah mulai dibangun. Saat ini masih dalam proses lelang,” tutur Suparjan, seperti dilansir jateng.tribunnews.com. (MG-nor/kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.