Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah dan 35 pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah menandantangani perjanjian kerja sama tentang pengelolaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsennya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah Sumarno meminta pemkab/pemkot untuk turut serta dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di daerahnya masing-masing seiring dengan diterapkannya opsen pajak kendaraan.
"Pendapatan yang diterima kabupaten/kota tergantung dari kepatuhan para wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah masing-masing," katanya, dikutip pada Selasa (17/12/2024).
Untuk mendukung implementasi opsen, lanjut Sumarno, Pemprov Jawa Tengah sudah menyiapkan sistem teknologi informasi yang mampu mencairkan pencairan opsen kepada setiap kabupaten/kota yang berhak.
"Sistem itu sudah kami uji coba. Mudah-mudahan nanti saat penerapan pada 5 Januari 2025 dapat berjalan lancar," ujarnya.
Sebagai informasi, opsen PKB dan opsen BBNKB mulai dipungut pada 5 Januari 2025 bersamaan dengan PKB dan BBNKB. Opsen PKB dan opsen BBNKB dikenakan oleh sebesar 66% dari besaran PKB dan BBNKB terutang.
Setelah dipungut, opsen harus langsung dibayarkan ke kas daerah kabupaten/kota lewat mekanisme split payment secara otomatis.
Pokok opsen ditetapkan bersamaan dengan pokok PKB dan BBNKB dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD) atau dokumen yang dipersamakan dengan SKPD. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.