KABUPATEN KENDAL

Mudahkan Hitung Pajak, Hotel dan Restoran Diimbau Patuh Pakai Alat Ini

Dian Kurniati | Kamis, 07 September 2023 | 13:00 WIB
Mudahkan Hitung Pajak, Hotel dan Restoran Diimbau Patuh Pakai Alat Ini

Ilustrasi.

KENDAL, DDTCNews – Pemkab Kendal, Jawa Tengah terus mengoptimalkan fungsi alat perekam transaksi atau tapping box untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak hotel dan restoran.

Sekda Kabupaten Kendal Sugiono mengatakan pemasangan tapping box penting untuk memastikan penyetoran pajak daerah dilaksanakan secara akuntabel. Untuk itu, wajib pajak diminta patuh dalam menggunakan alat tersebut sehingga seluruh data transaksi terekam dengan baik.

"Pemasangan alat inject penarik data ataupun pemakaian cash register merupakan kewajiban bagi seluruh pelaku usaha sehingga tidak ada alasan lagi untuk menolak," katanya, dikutip pada Kamis (7/9/2023).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Sugiono menuturkan pemasangan tapping box menjadi salah satu upaya pemkab dalam mengamankan pendapatan asli daerah. Penggunaan tapping box akan membantu Bapenda memantau kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan pajak yang telah dipungut.

Selain itu, pemasangan tapping box juga akan meningkatkan akuntabilitas pengumpulan dan pengelolaan pajak daerah.

Tapping Box Memudahkan Pelaku Usaha

Lebih lanjut, bagi pelaku usaha, pemasangan tapping box bakal memudahkan pencatatan dan menghitung pajak yang harus disetorkan kepada Bapenda.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Bapenda memasang tapping box di berbagai tempat usaha restoran dan hiburan secara bertahap. Sejauh ini, sebanyak 90 unit tapping box telah dipasang di 33 hotel dan 57 restoran.

Sugiono menegaskan pemkab akan berupaya memberikan pelayanan pajak daerah yang mudah agar kepatuhan wajib pajak terus meningkat.

"Kami ucapkan terima kasih atas kontribusi pengusaha yang telah taat dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga berkontribusi dalam pendapatan asli daerah," ujarnya seperti dilansir halosemarang.id.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kendal Cahyanto menyebut PHRI Kendal memiliki 42 anggota yang terdiri atas pengusaha hotel, restoran, dan kafe. Menurutnya, seluruh anggota PHRI wajib patuh administrasi dan melaksanakan kewajibannya dengan baik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah