KABUPATEN KENDAL

Mudahkan Hitung Pajak, Hotel dan Restoran Diimbau Patuh Pakai Alat Ini

Dian Kurniati | Kamis, 07 September 2023 | 13:00 WIB
Mudahkan Hitung Pajak, Hotel dan Restoran Diimbau Patuh Pakai Alat Ini

Ilustrasi.

KENDAL, DDTCNews – Pemkab Kendal, Jawa Tengah terus mengoptimalkan fungsi alat perekam transaksi atau tapping box untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak hotel dan restoran.

Sekda Kabupaten Kendal Sugiono mengatakan pemasangan tapping box penting untuk memastikan penyetoran pajak daerah dilaksanakan secara akuntabel. Untuk itu, wajib pajak diminta patuh dalam menggunakan alat tersebut sehingga seluruh data transaksi terekam dengan baik.

"Pemasangan alat inject penarik data ataupun pemakaian cash register merupakan kewajiban bagi seluruh pelaku usaha sehingga tidak ada alasan lagi untuk menolak," katanya, dikutip pada Kamis (7/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sugiono menuturkan pemasangan tapping box menjadi salah satu upaya pemkab dalam mengamankan pendapatan asli daerah. Penggunaan tapping box akan membantu Bapenda memantau kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan pajak yang telah dipungut.

Selain itu, pemasangan tapping box juga akan meningkatkan akuntabilitas pengumpulan dan pengelolaan pajak daerah.

Tapping Box Memudahkan Pelaku Usaha

Lebih lanjut, bagi pelaku usaha, pemasangan tapping box bakal memudahkan pencatatan dan menghitung pajak yang harus disetorkan kepada Bapenda.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bapenda memasang tapping box di berbagai tempat usaha restoran dan hiburan secara bertahap. Sejauh ini, sebanyak 90 unit tapping box telah dipasang di 33 hotel dan 57 restoran.

Sugiono menegaskan pemkab akan berupaya memberikan pelayanan pajak daerah yang mudah agar kepatuhan wajib pajak terus meningkat.

"Kami ucapkan terima kasih atas kontribusi pengusaha yang telah taat dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga berkontribusi dalam pendapatan asli daerah," ujarnya seperti dilansir halosemarang.id.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kendal Cahyanto menyebut PHRI Kendal memiliki 42 anggota yang terdiri atas pengusaha hotel, restoran, dan kafe. Menurutnya, seluruh anggota PHRI wajib patuh administrasi dan melaksanakan kewajibannya dengan baik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra