PMK 69/2022

Peminjam di Pinjol Tak Terdaftar di OJK Wajib Potong PPh Pasal 23

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 November 2022 | 13:00 WIB
Peminjam di Pinjol Tak Terdaftar di OJK Wajib Potong PPh Pasal 23

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Cak Imin (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan debitur atau wajib pajak yang meminjam uang di pinjaman online (pinjol) tidak terdaftar atau ilegal harus memotong dan menyetorkan PPh atas penghasilan bunga yang didapat dari kreditur.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Cak Imin menjelaskan penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi pemotong PPh atas penghasilan bunga yang didapat kreditur.

“Namun, jika ini [aplikasi pinjaman online] tidak terdaftar di OJK maka peminjam yang harus memotong PPh Pasal 23 atas penghasilan bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman,” katanya dalam Instagram Live, dikutip pada Minggu (6/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Merujuk pada Pasal 2 ayat (7) PMK 69/2022, pemotongan PPh atas penghasilan bunga dilakukan oleh penerima pinjaman apabila penyelenggara layanan pinjam meminjam tidak memiliki izin dan/atau terdaftar pada OJK.

Melalui PMK tersebut, lanjut Cak Imin, pemerintah juga berupaya melindungi konsumen agar melakukan peminjaman di platform pinjaman online yang legal. Simak 'Ingat! Penghasilan Bunga dari Pinjol Harus Dilaporkan di SPT Tahunan'

Dia menambahkan apabila platform pinjaman online terdaftar di OJK maka yang memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 atas penghasilan bunga tersebut dilakukan oleh penyedia aplikasi tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, penyedia aplikasi juga harus membuat bukti potong dan menyampaikannya kepada penerima penghasilan. “PMK ini secara khusus mengatur pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong PPh atas bunga pinjaman. Nah, pihak lain ini adalah platform itu,” ujar Cak Imin.

Dia juga menjelaskan penerbitan PMK 69/2022 dilatarbelakangi oleh berkembangnya teknologi sehingga menyebabkan tingginya transaksi keuangan digital. Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk memberikan kepastian hukum terkait aspek perpajakannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra