PMK 69/2022

Peminjam di Pinjol Tak Terdaftar di OJK Wajib Potong PPh Pasal 23

Redaksi DDTCNews | Minggu, 06 November 2022 | 13:00 WIB
Peminjam di Pinjol Tak Terdaftar di OJK Wajib Potong PPh Pasal 23

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Cak Imin (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan debitur atau wajib pajak yang meminjam uang di pinjaman online (pinjol) tidak terdaftar atau ilegal harus memotong dan menyetorkan PPh atas penghasilan bunga yang didapat dari kreditur.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Cak Imin menjelaskan penyelenggara pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi pemotong PPh atas penghasilan bunga yang didapat kreditur.

“Namun, jika ini [aplikasi pinjaman online] tidak terdaftar di OJK maka peminjam yang harus memotong PPh Pasal 23 atas penghasilan bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman,” katanya dalam Instagram Live, dikutip pada Minggu (6/11/2022).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Merujuk pada Pasal 2 ayat (7) PMK 69/2022, pemotongan PPh atas penghasilan bunga dilakukan oleh penerima pinjaman apabila penyelenggara layanan pinjam meminjam tidak memiliki izin dan/atau terdaftar pada OJK.

Melalui PMK tersebut, lanjut Cak Imin, pemerintah juga berupaya melindungi konsumen agar melakukan peminjaman di platform pinjaman online yang legal. Simak 'Ingat! Penghasilan Bunga dari Pinjol Harus Dilaporkan di SPT Tahunan'

Dia menambahkan apabila platform pinjaman online terdaftar di OJK maka yang memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 23 atas penghasilan bunga tersebut dilakukan oleh penyedia aplikasi tersebut.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Kemudian, penyedia aplikasi juga harus membuat bukti potong dan menyampaikannya kepada penerima penghasilan. “PMK ini secara khusus mengatur pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong PPh atas bunga pinjaman. Nah, pihak lain ini adalah platform itu,” ujar Cak Imin.

Dia juga menjelaskan penerbitan PMK 69/2022 dilatarbelakangi oleh berkembangnya teknologi sehingga menyebabkan tingginya transaksi keuangan digital. Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk memberikan kepastian hukum terkait aspek perpajakannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai