BERITA PAJAK HARI INI

Peminat Tax Amnesty Masih Besar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Juni 2016 | 10:10 WIB
Peminat Tax Amnesty Masih Besar

JAKARTA, DDTCNews — Berita mengenai antusiasme wajib pajak mengenai kebijakan tax amnesty tersebar di beberapa media nasional pagi ini, Rabu (15/6). Menurut salah satu staf ahli presiden, Sofjan Wanandi, kebijakan tersebut sangat banyak peminat. Hal ini didukung juga dengan rencana Automatic Exchange of Information (AEoI) yang akan segera berlaku.

Setelah ketentuan AEoI berlaku, nantinya data wajib pajak akan dapat diakses untuk keperluan perpajakan. Dengan demikian, pemerintah akan memiliki tools baru untuk menjaring wajib pajak yang selama ini tidak patuh. Lantas kapan ketentuan AeoI akan diberlakukan? Berikut ringkasan berita selengkapnya:

  • Sofyan Wanandi: Minat Orang RI Besar Sekali Terhadap Tax Amnesty

Walaupun RUU memang masih dalam pembahasan antara pemerintah dan DPR. Staf Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi menilai kebijakan tersebut sangat banyak peminat, terutama bagi warga negara yang selama ini belum tercatat sebagai wajib pajak atau belum patuh. Hal ini dikarenakan ketentuan AEoI yang akan berlaku pada 2018. Di mana masing-masing negara bisa saling mengakses informasi untuk kebutuhan perpajakan. Wajib pajak tidak bisa sembunyi-sembunyi lagi karena semua akan di buka untuk kepentingan pajak.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Target Arus Kas ke Negara Seharusnya Realistis

Kendati antusiasme para wajib pajak dalam rencana kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dinilai cukup besar, target arus ke kas negara seharusnya tetap realistis. Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengaku tidak masalah ada target penerimaan dari tax amnesty yang sudah dimasukkan dalam RAPBN-P2016. Namun, karena jumlahnya belum pasti, seharusnya ambil angka yang konservatif.

  • Dispenda Gianyar Gandeng LPD Terapkan Pajak Online

Dinas Pendapatan Gianyar merangkul Lembaga Perkreditan Desa dan BPR guna mempermudah wajib pajak membayar kewajibannya dengan cara menerapkan sistem payment point online bank. Cara baru dan praktis ini diharapkan merangsang wajib pajak untuk membayar kewajiban mereka sehingga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

  • Kasus Neymar, Barcelona Bayar Denda €5,5 Juta

FC Barcelona bersedia membayar denda €5,5 juta kepada otoritas Spanyol untuk menyelesaikan kasus penggelapan pajak atas transfer pemain Brasil Neymar pada 2013. Barcelona dituduh menyembunyikan bagian-bagian dari biaya transfer Neymar ketika pemain dengan posisi penyerang itu pindah ke Spanyol dari klub Santos di negara asalnya. Tuduhan itu berdasarkan hasil sejumlah investigasi yang dilakukan dua negara yaitu Spanyol dan Brasil.

  • China Diminta Pangkas Pajak Mobil Kecil Secara Permanen

China Association of Automobile Manufacturers menyarankan kepada Pemerintah China untuk menerapkan pemotongan pajak pada mobil kecil secara permanen untuk mendorong pengembangan kendaraan hemat bahan bakar. Bersamaan dengan hal tersebut, pihak asosiasi juga turut mengupayakan pemberian potongan pajak itu dengan mengajukan permintaan ke Departemen Perindustrian dan Teknologi Informasi Nasional. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi