BERITA PAJAK HARI INI

Peminat Tax Amnesty Masih Besar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Juni 2016 | 10:10 WIB
Peminat Tax Amnesty Masih Besar

JAKARTA, DDTCNews — Berita mengenai antusiasme wajib pajak mengenai kebijakan tax amnesty tersebar di beberapa media nasional pagi ini, Rabu (15/6). Menurut salah satu staf ahli presiden, Sofjan Wanandi, kebijakan tersebut sangat banyak peminat. Hal ini didukung juga dengan rencana Automatic Exchange of Information (AEoI) yang akan segera berlaku.

Setelah ketentuan AEoI berlaku, nantinya data wajib pajak akan dapat diakses untuk keperluan perpajakan. Dengan demikian, pemerintah akan memiliki tools baru untuk menjaring wajib pajak yang selama ini tidak patuh. Lantas kapan ketentuan AeoI akan diberlakukan? Berikut ringkasan berita selengkapnya:

  • Sofyan Wanandi: Minat Orang RI Besar Sekali Terhadap Tax Amnesty

Walaupun RUU memang masih dalam pembahasan antara pemerintah dan DPR. Staf Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi menilai kebijakan tersebut sangat banyak peminat, terutama bagi warga negara yang selama ini belum tercatat sebagai wajib pajak atau belum patuh. Hal ini dikarenakan ketentuan AEoI yang akan berlaku pada 2018. Di mana masing-masing negara bisa saling mengakses informasi untuk kebutuhan perpajakan. Wajib pajak tidak bisa sembunyi-sembunyi lagi karena semua akan di buka untuk kepentingan pajak.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret
  • Target Arus Kas ke Negara Seharusnya Realistis

Kendati antusiasme para wajib pajak dalam rencana kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dinilai cukup besar, target arus ke kas negara seharusnya tetap realistis. Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengaku tidak masalah ada target penerimaan dari tax amnesty yang sudah dimasukkan dalam RAPBN-P2016. Namun, karena jumlahnya belum pasti, seharusnya ambil angka yang konservatif.

  • Dispenda Gianyar Gandeng LPD Terapkan Pajak Online

Dinas Pendapatan Gianyar merangkul Lembaga Perkreditan Desa dan BPR guna mempermudah wajib pajak membayar kewajibannya dengan cara menerapkan sistem payment point online bank. Cara baru dan praktis ini diharapkan merangsang wajib pajak untuk membayar kewajiban mereka sehingga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

  • Kasus Neymar, Barcelona Bayar Denda €5,5 Juta

FC Barcelona bersedia membayar denda €5,5 juta kepada otoritas Spanyol untuk menyelesaikan kasus penggelapan pajak atas transfer pemain Brasil Neymar pada 2013. Barcelona dituduh menyembunyikan bagian-bagian dari biaya transfer Neymar ketika pemain dengan posisi penyerang itu pindah ke Spanyol dari klub Santos di negara asalnya. Tuduhan itu berdasarkan hasil sejumlah investigasi yang dilakukan dua negara yaitu Spanyol dan Brasil.

  • China Diminta Pangkas Pajak Mobil Kecil Secara Permanen

China Association of Automobile Manufacturers menyarankan kepada Pemerintah China untuk menerapkan pemotongan pajak pada mobil kecil secara permanen untuk mendorong pengembangan kendaraan hemat bahan bakar. Bersamaan dengan hal tersebut, pihak asosiasi juga turut mengupayakan pemberian potongan pajak itu dengan mengajukan permintaan ke Departemen Perindustrian dan Teknologi Informasi Nasional. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis

Senin, 06 Januari 2025 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Kalau Hanya Login Coretax WP Badan, Tak Perlu Lewat Akun WP OP PIC

Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret