PEMILU 2024

Pemilu 2024, PPATK Awasi Ketat Rekening Khusus Dana Kampanye

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Pemilu 2024, PPATK Awasi Ketat Rekening Khusus Dana Kampanye

Komisioner KPU Idham Holik (tengah) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) dan Komisioner Yulianto Sudrajat (kanan) menunjukkan data saat penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (18/8/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 9.925 orang sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membentuk tim kerja kolaboratif. Tim ini akan bertugas melakukan pencegahan, penindakan pelanggaran, dan pengawasan dana kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024.

Plt Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Syahril Ramadhan mengatakan tim kerja telah diinisiasi sejak tahun lalu.

"Apresiasi yang setinggi-tingginya partisipasi aktif dari seluruh anggota tim kerja yang sudah bergerak dengan cepat sejak awal dibentuk, dan harapannya makin solid dalam pengawasan pemilu yang berintegritas," ujar Syahril, dikutip pada Jumat (25/8/2023).

Baca Juga:
Kanal Pakpol DDTCNews Ditutup: 576 Konten Telah Diakses 1,78 Juta Kali

Sepanjang rangkaian pemilu 2024, perbankan memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan rekening khusus dana kampanye (RKDK), melaporkan RKDK, melakukan pemadanan data berdasarkan watchlist yang disampaikan oleh PPATK, serta melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK.

Adapun peserta pemilu wajib melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU Eberta Kawima mengatakan KPU membutuhkan dukungan dari PPATK dan lembaga perbankan untuk mengawasi pendanaan kampanye.

Baca Juga:
580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Wima mengatakan dana kampanye diawasi dengan memanfaatkan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Lewat sistem ini, KPU, PPATK, dan perbankan dapat dalam melaksanakan pendokumentasian dana kampanye.

"Terkait RKDK nanti harus ada kode khusus yang tidak boleh tercampur dengan dana apapun, termasuk dengan rekening partai politik. Maka RKDK sebagai rekening khusus untuk kegiatan kampanye diberi kode, nanti silakan aturan perbankan masing-masing," kata Wima.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai dana kampanye diatur secara spesifik dalam Pasal 325 hingga Pasal 339 UU 7/2017 s.t.d.d. Perpu 1/2022 tentang Pemilu.

Baca Juga:
Trump Janji Bakal Bebaskan Uang Lembur dari Pungutan Pajak

Pasangan capres dan cawapres memiliki hak untuk menggunakan dana kampanye dari calon yang bersangkutan, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Dana kampanye dari sumbangan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan badan usaha nonpemerintah. Dana kampanye pilpres yang berasal dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp2,5 miliar, sedangkan dana dari kelompok, perusahaan, dan badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp25 miliar. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:45 WIB PEMILU 2024

580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Senin, 16 September 2024 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Bakal Bebaskan Uang Lembur dari Pungutan Pajak

Senin, 16 September 2024 | 14:00 WIB KP2KP PINRANG

DJP Ingatkan Calon Peserta Pilkada Lengkapi Dokumen Tax Clearance

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya