PEMILU 2024

Pemilu 2024, PPATK Awasi Ketat Rekening Khusus Dana Kampanye

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Pemilu 2024, PPATK Awasi Ketat Rekening Khusus Dana Kampanye

Komisioner KPU Idham Holik (tengah) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) dan Komisioner Yulianto Sudrajat (kanan) menunjukkan data saat penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (18/8/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 9.925 orang sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membentuk tim kerja kolaboratif. Tim ini akan bertugas melakukan pencegahan, penindakan pelanggaran, dan pengawasan dana kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024.

Plt Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Syahril Ramadhan mengatakan tim kerja telah diinisiasi sejak tahun lalu.

"Apresiasi yang setinggi-tingginya partisipasi aktif dari seluruh anggota tim kerja yang sudah bergerak dengan cepat sejak awal dibentuk, dan harapannya makin solid dalam pengawasan pemilu yang berintegritas," ujar Syahril, dikutip pada Jumat (25/8/2023).

Baca Juga:
580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Sepanjang rangkaian pemilu 2024, perbankan memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan rekening khusus dana kampanye (RKDK), melaporkan RKDK, melakukan pemadanan data berdasarkan watchlist yang disampaikan oleh PPATK, serta melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK.

Adapun peserta pemilu wajib melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU Eberta Kawima mengatakan KPU membutuhkan dukungan dari PPATK dan lembaga perbankan untuk mengawasi pendanaan kampanye.

Baca Juga:
Trump Janji Bakal Bebaskan Uang Lembur dari Pungutan Pajak

Wima mengatakan dana kampanye diawasi dengan memanfaatkan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Lewat sistem ini, KPU, PPATK, dan perbankan dapat dalam melaksanakan pendokumentasian dana kampanye.

"Terkait RKDK nanti harus ada kode khusus yang tidak boleh tercampur dengan dana apapun, termasuk dengan rekening partai politik. Maka RKDK sebagai rekening khusus untuk kegiatan kampanye diberi kode, nanti silakan aturan perbankan masing-masing," kata Wima.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai dana kampanye diatur secara spesifik dalam Pasal 325 hingga Pasal 339 UU 7/2017 s.t.d.d. Perpu 1/2022 tentang Pemilu.

Baca Juga:
DJP Ingatkan Calon Peserta Pilkada Lengkapi Dokumen Tax Clearance

Pasangan capres dan cawapres memiliki hak untuk menggunakan dana kampanye dari calon yang bersangkutan, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Dana kampanye dari sumbangan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan badan usaha nonpemerintah. Dana kampanye pilpres yang berasal dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp2,5 miliar, sedangkan dana dari kelompok, perusahaan, dan badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp25 miliar. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:45 WIB PEMILU 2024

580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Senin, 16 September 2024 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Bakal Bebaskan Uang Lembur dari Pungutan Pajak

Senin, 16 September 2024 | 14:00 WIB KP2KP PINRANG

DJP Ingatkan Calon Peserta Pilkada Lengkapi Dokumen Tax Clearance

Minggu, 08 September 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Donald Trump Janji Pangkas Tarif PPh Badan Jadi 15 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja