RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Yakin RUU Perampasan Aset Rampung dalam 1 Masa Sidang

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Mei 2023 | 10:30 WIB
Pemerintah Yakin RUU Perampasan Aset Rampung dalam 1 Masa Sidang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengatakan RUU Perampasan Aset bisa selesai dibahas dalam 1 masa sidang.

Merujuk pada kalender resmi DPR, Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 bakal dimulai pada 16 Mei 2023 dan akan berakhir pada 13 Juli 2023.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

"Saya optimis RUU ini akan dibahas dan diselesaikan dalam masa sidang DPR berikut yang akan dimulai pada tanggal 16 Mei 2023," kata Eddy, dikutip Selasa (16/5/2023).

Eddy mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat presiden (surpres) tentang RUU Perampasan Aset beserta draf dan naskah akademik kepada DPR pada 4 Mei 2023.

RUU Perampasan Aset terbagi dalam 78 bab dan memuat 68 pasal. Adapun kementerian dan lembaga (K/L) yang merancang RUU tersebut antara lain Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kemenkeu, Kemenpan-RB, Kejaksaan Agung, Polri, dan PPATK.

Baca Juga:
Sempat Buron 2 Pekan, DJP Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak

"RUU ini merupakan komitmen pemerintah dan DPR untuk melakukan pemberantasan korupsi yang tidak hanya follow the suspect, but follow the money too," ujar Eddy.

Meski bakal berperan besar dalam membantu penindakan atas tindak pidana korupsi, Eddy mengatakan RUU Perampasan Aset juga turut mengatur tentang pengambilalihan atas aset dari tindak pidana yang bermotif ekonomi.

"Penting digaris bawahi bahwa RUU Perampasan Aset tidak semata terkait kejahatan korupsi tetapi juga kejahatan lainnya," ujar Eddy.

Baca Juga:
Begini Hasil Joint Investigasi dalam Pemeriksaan Bukper 2023

Saat ini, pemerintah sedang menunggu undangan pembahasan RUU dari DPR. Eddy menjelaskan surpres yang dikirimkan oleh pemerintah ke parlemen akan terlebih dahulu dibahas oleh pimpinan DPR dalam rapat pimpinan (rapim) dan akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Belum dapat dipastikan apakah pembahasan di DPR oleh Komisi III ataukah Badan Legislatif (Baleg)," ujar Eddy. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Sempat Buron 2 Pekan, DJP Tahan 1 Tersangka Tindak Pidana Pajak

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Sengaja Tak Setor PPN, Sekutu CV Masuk Bui

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?