RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Yakin RUU Perampasan Aset Rampung dalam 1 Masa Sidang

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Mei 2023 | 10:30 WIB
Pemerintah Yakin RUU Perampasan Aset Rampung dalam 1 Masa Sidang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengatakan RUU Perampasan Aset bisa selesai dibahas dalam 1 masa sidang.

Merujuk pada kalender resmi DPR, Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 bakal dimulai pada 16 Mei 2023 dan akan berakhir pada 13 Juli 2023.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

"Saya optimis RUU ini akan dibahas dan diselesaikan dalam masa sidang DPR berikut yang akan dimulai pada tanggal 16 Mei 2023," kata Eddy, dikutip Selasa (16/5/2023).

Eddy mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat presiden (surpres) tentang RUU Perampasan Aset beserta draf dan naskah akademik kepada DPR pada 4 Mei 2023.

RUU Perampasan Aset terbagi dalam 78 bab dan memuat 68 pasal. Adapun kementerian dan lembaga (K/L) yang merancang RUU tersebut antara lain Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kemenkeu, Kemenpan-RB, Kejaksaan Agung, Polri, dan PPATK.

Baca Juga:
Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

"RUU ini merupakan komitmen pemerintah dan DPR untuk melakukan pemberantasan korupsi yang tidak hanya follow the suspect, but follow the money too," ujar Eddy.

Meski bakal berperan besar dalam membantu penindakan atas tindak pidana korupsi, Eddy mengatakan RUU Perampasan Aset juga turut mengatur tentang pengambilalihan atas aset dari tindak pidana yang bermotif ekonomi.

"Penting digaris bawahi bahwa RUU Perampasan Aset tidak semata terkait kejahatan korupsi tetapi juga kejahatan lainnya," ujar Eddy.

Baca Juga:
Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

Saat ini, pemerintah sedang menunggu undangan pembahasan RUU dari DPR. Eddy menjelaskan surpres yang dikirimkan oleh pemerintah ke parlemen akan terlebih dahulu dibahas oleh pimpinan DPR dalam rapat pimpinan (rapim) dan akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Belum dapat dipastikan apakah pembahasan di DPR oleh Komisi III ataukah Badan Legislatif (Baleg)," ujar Eddy. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan