RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Yakin RUU Perampasan Aset Rampung dalam 1 Masa Sidang

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Mei 2023 | 10:30 WIB
Pemerintah Yakin RUU Perampasan Aset Rampung dalam 1 Masa Sidang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengatakan RUU Perampasan Aset bisa selesai dibahas dalam 1 masa sidang.

Merujuk pada kalender resmi DPR, Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 bakal dimulai pada 16 Mei 2023 dan akan berakhir pada 13 Juli 2023.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Saya optimis RUU ini akan dibahas dan diselesaikan dalam masa sidang DPR berikut yang akan dimulai pada tanggal 16 Mei 2023," kata Eddy, dikutip Selasa (16/5/2023).

Eddy mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat presiden (surpres) tentang RUU Perampasan Aset beserta draf dan naskah akademik kepada DPR pada 4 Mei 2023.

RUU Perampasan Aset terbagi dalam 78 bab dan memuat 68 pasal. Adapun kementerian dan lembaga (K/L) yang merancang RUU tersebut antara lain Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kemenkeu, Kemenpan-RB, Kejaksaan Agung, Polri, dan PPATK.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

"RUU ini merupakan komitmen pemerintah dan DPR untuk melakukan pemberantasan korupsi yang tidak hanya follow the suspect, but follow the money too," ujar Eddy.

Meski bakal berperan besar dalam membantu penindakan atas tindak pidana korupsi, Eddy mengatakan RUU Perampasan Aset juga turut mengatur tentang pengambilalihan atas aset dari tindak pidana yang bermotif ekonomi.

"Penting digaris bawahi bahwa RUU Perampasan Aset tidak semata terkait kejahatan korupsi tetapi juga kejahatan lainnya," ujar Eddy.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Saat ini, pemerintah sedang menunggu undangan pembahasan RUU dari DPR. Eddy menjelaskan surpres yang dikirimkan oleh pemerintah ke parlemen akan terlebih dahulu dibahas oleh pimpinan DPR dalam rapat pimpinan (rapim) dan akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Belum dapat dipastikan apakah pembahasan di DPR oleh Komisi III ataukah Badan Legislatif (Baleg)," ujar Eddy. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja