KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Turunkan Harga Pertamax dari Rp14.500 ke Rp13.900 Per Liter

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 12:07 WIB
Pemerintah Turunkan Harga Pertamax dari Rp14.500 ke Rp13.900 Per Liter

Pengendara melintas di dekat papan informasi harga bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Yos Sudarso, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (3/9/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pertamina memutuskan untuk melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yakni Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Perta Dex.

Harga Pertamax diputuskan turun dari Rp14.500 per liter menjadi Rp13.900 per liter. Harga Pertamax Turbo juga diturunkan dari Rp15.900 per liter menjadi Rp14.950 per liter.

"Evaluasi dan penyesuaian harga untuk BBM non subsidi akan terus kami lakukan secara berkala setiap bulannya. Berdasarkan perhitungan, pada periode September lalu untuk produk gasoline yakni Pertamax Series mengalami penyesuaian turun harga," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Berbanding terbalik, harga Dexlite dan Perta Dex justru diputuskan naik. Harga Dexlite naik dari Rp17.100 per liter menjadi Rp17.800 per liter, sedangkan harga Perta Dex naik dari Rp17.400 per liter menjadi Rp18.100 per liter.

Irto menjelaskan perbedaan penyesuaian harga Pertamax Series dan Dex Series disebabkan oleh gejolak geopolitik yang terjadi saat ini. Bahan bakar kerosene menjadi salah satu substitusi bahan bakar gas. Hal ini mengakibatkan harga bahan bakar diesel dan MOPS Kerosene sebagai acuan meningkat.

"MOPS Kerosene ini menjadi acuan harga untuk bahan baku produk diesel. Tingginya permintaan dan terbatasnya bahan baku membuat harganya menjadi tetap tinggi, meskipun harga minyak dunia trennya menurun," ujar Irto.

Baca Juga:
100 Juta Orang Bakal Mudik Nataru 2025, Begini Persiapan Pemerintah

Perlu dicatat, harga-harga BBM di atas berlaku di provinsi-provinsi dengan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti DKI Jakarta.

Dengan demikian, terdapat beberapa provinsi dengan harga jual BBM nonsubsidi lebih tinggi. Pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), provinsi memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif PBBKB hingga 10%.

"Seluruh harga baru ini sudah sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi," ujar Irto. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Minta Kerja Sama Pengendalian Inflasi Dilanjutkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?