KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Turunkan Harga Pertamax dari Rp14.500 ke Rp13.900 Per Liter

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 Oktober 2022 | 12:07 WIB
Pemerintah Turunkan Harga Pertamax dari Rp14.500 ke Rp13.900 Per Liter

Pengendara melintas di dekat papan informasi harga bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Yos Sudarso, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (3/9/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pertamina memutuskan untuk melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yakni Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Perta Dex.

Harga Pertamax diputuskan turun dari Rp14.500 per liter menjadi Rp13.900 per liter. Harga Pertamax Turbo juga diturunkan dari Rp15.900 per liter menjadi Rp14.950 per liter.

"Evaluasi dan penyesuaian harga untuk BBM non subsidi akan terus kami lakukan secara berkala setiap bulannya. Berdasarkan perhitungan, pada periode September lalu untuk produk gasoline yakni Pertamax Series mengalami penyesuaian turun harga," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga:
Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Berbanding terbalik, harga Dexlite dan Perta Dex justru diputuskan naik. Harga Dexlite naik dari Rp17.100 per liter menjadi Rp17.800 per liter, sedangkan harga Perta Dex naik dari Rp17.400 per liter menjadi Rp18.100 per liter.

Irto menjelaskan perbedaan penyesuaian harga Pertamax Series dan Dex Series disebabkan oleh gejolak geopolitik yang terjadi saat ini. Bahan bakar kerosene menjadi salah satu substitusi bahan bakar gas. Hal ini mengakibatkan harga bahan bakar diesel dan MOPS Kerosene sebagai acuan meningkat.

"MOPS Kerosene ini menjadi acuan harga untuk bahan baku produk diesel. Tingginya permintaan dan terbatasnya bahan baku membuat harganya menjadi tetap tinggi, meskipun harga minyak dunia trennya menurun," ujar Irto.

Baca Juga:
Coretax: Pajak Masukan Dikreditkan pada Masa Saat Faktur Pajak Dibuat

Perlu dicatat, harga-harga BBM di atas berlaku di provinsi-provinsi dengan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5% seperti DKI Jakarta.

Dengan demikian, terdapat beberapa provinsi dengan harga jual BBM nonsubsidi lebih tinggi. Pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), provinsi memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif PBBKB hingga 10%.

"Seluruh harga baru ini sudah sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi," ujar Irto. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Senin, 30 September 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax: Pajak Masukan Dikreditkan pada Masa Saat Faktur Pajak Dibuat

Jumat, 20 September 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selain Perpanjang PPN DTP 100 Persen, Alokasi KPR Bersubsidi Ditambah

Selasa, 17 September 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Pajak Karbon segera Berlaku, Thailand Jamin Tak Bebani Rakyat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN