RAPBN 2025

Pemerintah Tidak Anggarkan Saldo Anggaran Lebih untuk Pembiayaan 2025

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Pemerintah Tidak Anggarkan Saldo Anggaran Lebih untuk Pembiayaan 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tidak berencana menggunakan saldo anggaran lebih (SAL) guna memenuhi kebutuhan pembiayaan anggaran pada tahun depan.

Meski tidak mengusulkan penggunaan SAL dalam RAPBN 2025, pemerintah mengungkapkan dana SAL masih bisa dimanfaatkan dengan memperhatikan kebutuhan buffer kas.

"Dalam hal terdapat dinamika kebijakan fiskal pada 2025, pemerintah dapat memakai SAL sebagai sumber pembiayaan dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2025, Minggu (18/8/2024).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Sebagai perbandingan, pada tahun ini, pemerintah akan menggunakan SAL senilai Rp151,38 triliun guna memenuhi kebutuhan pembiayaan. Penggunaan SAL adalah upaya untuk menekan pembiayaan anggaran yang berasal dari utang.

Penggunaan SAL hingga Rp151,38 triliun tersebut dimungkinkan mengingat pemerintah memang memiliki SAL yang berlebih. Pada akhir 2023, pemerintah mencatat total SAL sudah mencapai Rp459,5 triliun.

Dalam hal pemerintah merealisasikan rencananya untuk menggunakan SAL Rp151,38 triliun untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN pada tahun ini, posisi SAL pada akhir tahun ini berpotensi mencapai Rp300 triliun. SAL dimaksud bisa dipakai untuk membiayai anggaran 2025.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti diketahui, SAL merupakan akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun anggaran berjalan ditambah/dikurangi penyesuaian SAL.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 147/2021, SAL dapat digunakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan kas temporer, pembiayaan anggaran, ataupun stabilisasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra