RAPBN 2025

Pemerintah Tidak Anggarkan Saldo Anggaran Lebih untuk Pembiayaan 2025

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Pemerintah Tidak Anggarkan Saldo Anggaran Lebih untuk Pembiayaan 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tidak berencana menggunakan saldo anggaran lebih (SAL) guna memenuhi kebutuhan pembiayaan anggaran pada tahun depan.

Meski tidak mengusulkan penggunaan SAL dalam RAPBN 2025, pemerintah mengungkapkan dana SAL masih bisa dimanfaatkan dengan memperhatikan kebutuhan buffer kas.

"Dalam hal terdapat dinamika kebijakan fiskal pada 2025, pemerintah dapat memakai SAL sebagai sumber pembiayaan dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2025, Minggu (18/8/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sebagai perbandingan, pada tahun ini, pemerintah akan menggunakan SAL senilai Rp151,38 triliun guna memenuhi kebutuhan pembiayaan. Penggunaan SAL adalah upaya untuk menekan pembiayaan anggaran yang berasal dari utang.

Penggunaan SAL hingga Rp151,38 triliun tersebut dimungkinkan mengingat pemerintah memang memiliki SAL yang berlebih. Pada akhir 2023, pemerintah mencatat total SAL sudah mencapai Rp459,5 triliun.

Dalam hal pemerintah merealisasikan rencananya untuk menggunakan SAL Rp151,38 triliun untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN pada tahun ini, posisi SAL pada akhir tahun ini berpotensi mencapai Rp300 triliun. SAL dimaksud bisa dipakai untuk membiayai anggaran 2025.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Seperti diketahui, SAL merupakan akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun anggaran berjalan ditambah/dikurangi penyesuaian SAL.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 147/2021, SAL dapat digunakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan kas temporer, pembiayaan anggaran, ataupun stabilisasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja