RAPBN 2025

Pemerintah Tidak Anggarkan Saldo Anggaran Lebih untuk Pembiayaan 2025

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Pemerintah Tidak Anggarkan Saldo Anggaran Lebih untuk Pembiayaan 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tidak berencana menggunakan saldo anggaran lebih (SAL) guna memenuhi kebutuhan pembiayaan anggaran pada tahun depan.

Meski tidak mengusulkan penggunaan SAL dalam RAPBN 2025, pemerintah mengungkapkan dana SAL masih bisa dimanfaatkan dengan memperhatikan kebutuhan buffer kas.

"Dalam hal terdapat dinamika kebijakan fiskal pada 2025, pemerintah dapat memakai SAL sebagai sumber pembiayaan dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2025, Minggu (18/8/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Sebagai perbandingan, pada tahun ini, pemerintah akan menggunakan SAL senilai Rp151,38 triliun guna memenuhi kebutuhan pembiayaan. Penggunaan SAL adalah upaya untuk menekan pembiayaan anggaran yang berasal dari utang.

Penggunaan SAL hingga Rp151,38 triliun tersebut dimungkinkan mengingat pemerintah memang memiliki SAL yang berlebih. Pada akhir 2023, pemerintah mencatat total SAL sudah mencapai Rp459,5 triliun.

Dalam hal pemerintah merealisasikan rencananya untuk menggunakan SAL Rp151,38 triliun untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN pada tahun ini, posisi SAL pada akhir tahun ini berpotensi mencapai Rp300 triliun. SAL dimaksud bisa dipakai untuk membiayai anggaran 2025.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Seperti diketahui, SAL merupakan akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun anggaran berjalan ditambah/dikurangi penyesuaian SAL.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 147/2021, SAL dapat digunakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan kas temporer, pembiayaan anggaran, ataupun stabilisasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP