THAILAND

Pemerintah Thailand Usulkan Cukai Makanan Asin

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 September 2019 | 16:36 WIB
Pemerintah Thailand Usulkan Cukai Makanan Asin

Ilustrasi. (foto: saga.co.uk)

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand kembali menggulirkan rencana lama tentang pengenaan cukai pada makanan asin. Batas maksimum 2.000 miligram natrium per hari akan menjadi patokan pemerintah menentukan tarif cukai.

Wakil Jutru Bicara Departemen Cukai Nattakorn Utensut mengatakan rencana pemberlakuan cukai atas makanan dengan kadar natrium tinggi pada dasarnya mengikuti cukai atas miuman berpemanis yang sudah diterapkan.

“Tolak ukur (benchmark) potensial didasarkan pada standar kesehatan yang menyarankan orang untuk mengonsumsi kurang dari 2.000 mg natrium per hari,” ujarnya, Selasa (10/9/2019).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Cukai tersebut, sambungnya, akan diberlakukan pada produk asin. Produk yang dimaksud seperti makanan ringan dan makanan instan. Namun, pengenaan cukai ini tidak berlaku pada bumbu seperti saus ikan, kecap asin, dan garam.

Gagasan pajak cukai makanan asin pernah dilontarkan tahun lalu. Namun, mantan Menteri Keuangan Apisak Tantivorawong menahan rencana itu dengan alasan makanan asin akan membutuhkan banyak upaya (effort), sedangkan kontribusi pendapatan pajak minimal.

Usulan tersebut mengikuti penerapan cukai pada minuman manis sebelumnya. Departemen Cukai memproyeksi fase kedua kenaikan cukai atas minuman berpemanis mulai 1 oktober 2019 akan menyumbang 1,5 miliar baht per tahun ke kas negara.

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Seperti dilansir Bangkok Post, Thailand menerapkan cukai pada minuman manis pada 16 september 2017, dengan tujuan menurunkan konsumsi gula. Tarif dijadwalkan naik secara bertahap selama empat fase, yaitu 16 September 2017—30 September 2019; 1 Oktober 2019—30 September 2021; 1 Oktober 2021—30 September 2023; dan mulai 1 Oktober 2023.

Departemen Cukai telah mengklasifikasikan kandungan gula dalam minuman menjadi enam tingkat berdasarkan volume 100 mililiter, yaitu di bawah 6 gram; 6 gram hingga di bawah 8 gram; 8 gram hingga di bawah 10 gram; 10 gram hingga di bawah 14 gram; 14 gram hingga di bawah 18 gram; serta 18 gram hingga lebih tinggi. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember