THAILAND

Pemerintah Thailand Usulkan Cukai Makanan Asin

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 September 2019 | 16:36 WIB
Pemerintah Thailand Usulkan Cukai Makanan Asin

Ilustrasi. (foto: saga.co.uk)

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand kembali menggulirkan rencana lama tentang pengenaan cukai pada makanan asin. Batas maksimum 2.000 miligram natrium per hari akan menjadi patokan pemerintah menentukan tarif cukai.

Wakil Jutru Bicara Departemen Cukai Nattakorn Utensut mengatakan rencana pemberlakuan cukai atas makanan dengan kadar natrium tinggi pada dasarnya mengikuti cukai atas miuman berpemanis yang sudah diterapkan.

“Tolak ukur (benchmark) potensial didasarkan pada standar kesehatan yang menyarankan orang untuk mengonsumsi kurang dari 2.000 mg natrium per hari,” ujarnya, Selasa (10/9/2019).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Cukai tersebut, sambungnya, akan diberlakukan pada produk asin. Produk yang dimaksud seperti makanan ringan dan makanan instan. Namun, pengenaan cukai ini tidak berlaku pada bumbu seperti saus ikan, kecap asin, dan garam.

Gagasan pajak cukai makanan asin pernah dilontarkan tahun lalu. Namun, mantan Menteri Keuangan Apisak Tantivorawong menahan rencana itu dengan alasan makanan asin akan membutuhkan banyak upaya (effort), sedangkan kontribusi pendapatan pajak minimal.

Usulan tersebut mengikuti penerapan cukai pada minuman manis sebelumnya. Departemen Cukai memproyeksi fase kedua kenaikan cukai atas minuman berpemanis mulai 1 oktober 2019 akan menyumbang 1,5 miliar baht per tahun ke kas negara.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Seperti dilansir Bangkok Post, Thailand menerapkan cukai pada minuman manis pada 16 september 2017, dengan tujuan menurunkan konsumsi gula. Tarif dijadwalkan naik secara bertahap selama empat fase, yaitu 16 September 2017—30 September 2019; 1 Oktober 2019—30 September 2021; 1 Oktober 2021—30 September 2023; dan mulai 1 Oktober 2023.

Departemen Cukai telah mengklasifikasikan kandungan gula dalam minuman menjadi enam tingkat berdasarkan volume 100 mililiter, yaitu di bawah 6 gram; 6 gram hingga di bawah 8 gram; 8 gram hingga di bawah 10 gram; 10 gram hingga di bawah 14 gram; 14 gram hingga di bawah 18 gram; serta 18 gram hingga lebih tinggi. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN