THAILAND

Pemerintah Thailand Usulkan Cukai Makanan Asin

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 September 2019 | 16:36 WIB
Pemerintah Thailand Usulkan Cukai Makanan Asin

Ilustrasi. (foto: saga.co.uk)

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand kembali menggulirkan rencana lama tentang pengenaan cukai pada makanan asin. Batas maksimum 2.000 miligram natrium per hari akan menjadi patokan pemerintah menentukan tarif cukai.

Wakil Jutru Bicara Departemen Cukai Nattakorn Utensut mengatakan rencana pemberlakuan cukai atas makanan dengan kadar natrium tinggi pada dasarnya mengikuti cukai atas miuman berpemanis yang sudah diterapkan.

“Tolak ukur (benchmark) potensial didasarkan pada standar kesehatan yang menyarankan orang untuk mengonsumsi kurang dari 2.000 mg natrium per hari,” ujarnya, Selasa (10/9/2019).

Baca Juga:
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Cukai tersebut, sambungnya, akan diberlakukan pada produk asin. Produk yang dimaksud seperti makanan ringan dan makanan instan. Namun, pengenaan cukai ini tidak berlaku pada bumbu seperti saus ikan, kecap asin, dan garam.

Gagasan pajak cukai makanan asin pernah dilontarkan tahun lalu. Namun, mantan Menteri Keuangan Apisak Tantivorawong menahan rencana itu dengan alasan makanan asin akan membutuhkan banyak upaya (effort), sedangkan kontribusi pendapatan pajak minimal.

Usulan tersebut mengikuti penerapan cukai pada minuman manis sebelumnya. Departemen Cukai memproyeksi fase kedua kenaikan cukai atas minuman berpemanis mulai 1 oktober 2019 akan menyumbang 1,5 miliar baht per tahun ke kas negara.

Baca Juga:
Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Seperti dilansir Bangkok Post, Thailand menerapkan cukai pada minuman manis pada 16 september 2017, dengan tujuan menurunkan konsumsi gula. Tarif dijadwalkan naik secara bertahap selama empat fase, yaitu 16 September 2017—30 September 2019; 1 Oktober 2019—30 September 2021; 1 Oktober 2021—30 September 2023; dan mulai 1 Oktober 2023.

Departemen Cukai telah mengklasifikasikan kandungan gula dalam minuman menjadi enam tingkat berdasarkan volume 100 mililiter, yaitu di bawah 6 gram; 6 gram hingga di bawah 8 gram; 8 gram hingga di bawah 10 gram; 10 gram hingga di bawah 14 gram; 14 gram hingga di bawah 18 gram; serta 18 gram hingga lebih tinggi. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko